SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai kabupaten/kota telah merampungkan penghitungan suara ulang (PSU) Pada Selasa (02/07/2024) kemarin, KPU Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat pleno rekapitulasi. Kegiatan itu terselenggara di Aula Sekretariat KPU Kaltim, Samarinda.
Keputusan menghitung ulang surat suara DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Kaltim tersebut merupakan amar Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 219-02-14-21/PHPU.DPR.DPRD-XXI/2024, yang mengabulkan permohonan Partai Demokrat.
Terdapat 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 9 kabupaten/kota yang dihitung ulang. Pleno tersebut membuahkan hasil. Di antaranya ada 2.259.711 suara yang dihitung ulang; surat suara sah sebanyak 2.014.025 dan surat suara tidak sah sebanyak 245.686.
Menanggapi hasil pleno, saksi Partai Demokrat, Habibi berpendapat, ada beberapa kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara.
Habibi mengungkapkan, tahapan pemilihan yang dimulai dari tingkat kota/kabupaten hingga ke tingkat provinsi masih menyisakan berbagai persoalan yang mengurangi tingkat kepercayaan.
"Tahapan dari bawah ini masih ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, khususnya saat perhitungan ulang di beberapa kabupaten dan kota," ujar Habibi, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (03/07/2024).
Ia menyebutkan, contoh kasus di TPS 56 Samarinda yang masuk dalam amar putusan MK di halaman 19, namun tidak dilakukan perhitungan ulang karena terjadi dobel data.
Di Kutai Timur (Kutim), proses rekapitulasi juga menimbulkan pertanyaan. Ia juga menyoroti kotak suara yang sudah terbuka dan surat suara yang rusak, sehingga mengurangi kepercayaan terhadap integritas kotak suara.
"Saat perhitungan ulang di 16 TPS, tidak ada pencatatan yang mendahului dengan mencatat lembaran C hasil pertama yang memuat daftar pemilih dan pengguna hak pilih. Hal ini menyebabkan perubahan yang kami anggap sebagai "cocokologi"," jelasnya.
Baca Juga: PSU di Kaltim Hampir Tuntas, Dua TPS di Samarinda Masih Berjibaku Kejar Target Penyelesaian
Habibi menambahkan, di Kutai Kartanegara (Kukar) banyak TPS yang kotak suaranya tidak tersegel.
"Pada saat perhitungan ulang, kami meminta KPU melengkapi barang bukti yang seharusnya ada di boks kontainer, bukan di kotak suara yang sudah rusak," katanya.
Habibi menyayangkan, proses perhitungan ulang tidak dilakukan sesuai dengan undang-undang kepemiluan dan mekanisme yang ada.
"Proses penyelenggara seharusnya akuntabel, profesional, jujur, dan adil. Namun, yang terjadi tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya, seperti mencatat daftar hadir dan pengguna hak pilih sebelum menghitung surat suara," tegasnya.
Lebih lanjut, Habibi menyatakan bahwa kesalahan teknis yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu menjadi alasan Mahkamah Konstitusi memutuskan perhitungan ulang.
"Proses perhitungan ulang ini masih menimbulkan banyak keraguan karena kotak suara tidak tersegel dan surat suara rusak. Kami meminta penjelasan dari KPU, namun tidak ada berita acara yang ditunjukkan kepada kami," ungkapnya.
Habibi menegaskan pentingnya kotak suara yang tersegel dan proses perhitungan yang transparan untuk memastikan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
"Kotak suara adalah mahkota pemilu. Kebenaran ada di dalamnya. Pasca putusan MK, kami ingin mencari kebenaran yang sesungguhnya. Namun, yang terjadi justru sebaliknya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
7 Rekomendasi HP 1 Jutaan, Spek Mumpuni dengan Fitur Cocok buat Pelajar
-
Mirip iPhone 17, Infinix Note 60 Pro Dilengkapi Fitur Notifikasi di Modul Kamera
-
CEK FAKTA: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5-28 Februari, Benarkah?
-
BRI Debit FC Barcelona Edisi Terbatas Resmi Diperkenalkan ke Publik Tanah Air
-
Jadwal Belajar dan Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026 di Kaltim