SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai kabupaten/kota telah merampungkan penghitungan suara ulang (PSU) Pada Selasa (02/07/2024) kemarin, KPU Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat pleno rekapitulasi. Kegiatan itu terselenggara di Aula Sekretariat KPU Kaltim, Samarinda.
Keputusan menghitung ulang surat suara DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Kaltim tersebut merupakan amar Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 219-02-14-21/PHPU.DPR.DPRD-XXI/2024, yang mengabulkan permohonan Partai Demokrat.
Terdapat 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 9 kabupaten/kota yang dihitung ulang. Pleno tersebut membuahkan hasil. Di antaranya ada 2.259.711 suara yang dihitung ulang; surat suara sah sebanyak 2.014.025 dan surat suara tidak sah sebanyak 245.686.
Menanggapi hasil pleno, saksi Partai Demokrat, Habibi berpendapat, ada beberapa kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara.
Habibi mengungkapkan, tahapan pemilihan yang dimulai dari tingkat kota/kabupaten hingga ke tingkat provinsi masih menyisakan berbagai persoalan yang mengurangi tingkat kepercayaan.
"Tahapan dari bawah ini masih ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, khususnya saat perhitungan ulang di beberapa kabupaten dan kota," ujar Habibi, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (03/07/2024).
Ia menyebutkan, contoh kasus di TPS 56 Samarinda yang masuk dalam amar putusan MK di halaman 19, namun tidak dilakukan perhitungan ulang karena terjadi dobel data.
Di Kutai Timur (Kutim), proses rekapitulasi juga menimbulkan pertanyaan. Ia juga menyoroti kotak suara yang sudah terbuka dan surat suara yang rusak, sehingga mengurangi kepercayaan terhadap integritas kotak suara.
"Saat perhitungan ulang di 16 TPS, tidak ada pencatatan yang mendahului dengan mencatat lembaran C hasil pertama yang memuat daftar pemilih dan pengguna hak pilih. Hal ini menyebabkan perubahan yang kami anggap sebagai "cocokologi"," jelasnya.
Baca Juga: PSU di Kaltim Hampir Tuntas, Dua TPS di Samarinda Masih Berjibaku Kejar Target Penyelesaian
Habibi menambahkan, di Kutai Kartanegara (Kukar) banyak TPS yang kotak suaranya tidak tersegel.
"Pada saat perhitungan ulang, kami meminta KPU melengkapi barang bukti yang seharusnya ada di boks kontainer, bukan di kotak suara yang sudah rusak," katanya.
Habibi menyayangkan, proses perhitungan ulang tidak dilakukan sesuai dengan undang-undang kepemiluan dan mekanisme yang ada.
"Proses penyelenggara seharusnya akuntabel, profesional, jujur, dan adil. Namun, yang terjadi tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya, seperti mencatat daftar hadir dan pengguna hak pilih sebelum menghitung surat suara," tegasnya.
Lebih lanjut, Habibi menyatakan bahwa kesalahan teknis yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu menjadi alasan Mahkamah Konstitusi memutuskan perhitungan ulang.
"Proses perhitungan ulang ini masih menimbulkan banyak keraguan karena kotak suara tidak tersegel dan surat suara rusak. Kami meminta penjelasan dari KPU, namun tidak ada berita acara yang ditunjukkan kepada kami," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Oknum Polisi di Samarinda Jadi 'Sniper' Sindikat Narkoba Gang Langgar
-
Gubernur Rudy Mas'ud Tegaskan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Kaltim
-
Kaltim Targetkan 450 Koperasi Merah Putih, Butuh Ratusan Manajer
-
Jadi Tersangka Narkotika, Kasatnarkoba Polres Kukar Terancam Sanksi Pecat
-
Kronologi Pengungkapan Kasus Narkotika Jadikan Kasatnarkoba Polres Kukar Tersangka