SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai kabupaten/kota telah merampungkan penghitungan suara ulang (PSU) Pada Selasa (02/07/2024) kemarin, KPU Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat pleno rekapitulasi. Kegiatan itu terselenggara di Aula Sekretariat KPU Kaltim, Samarinda.
Keputusan menghitung ulang surat suara DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Kaltim tersebut merupakan amar Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 219-02-14-21/PHPU.DPR.DPRD-XXI/2024, yang mengabulkan permohonan Partai Demokrat.
Terdapat 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 9 kabupaten/kota yang dihitung ulang. Pleno tersebut membuahkan hasil. Di antaranya ada 2.259.711 suara yang dihitung ulang; surat suara sah sebanyak 2.014.025 dan surat suara tidak sah sebanyak 245.686.
Menanggapi hasil pleno, saksi Partai Demokrat, Habibi berpendapat, ada beberapa kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara.
Habibi mengungkapkan, tahapan pemilihan yang dimulai dari tingkat kota/kabupaten hingga ke tingkat provinsi masih menyisakan berbagai persoalan yang mengurangi tingkat kepercayaan.
"Tahapan dari bawah ini masih ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, khususnya saat perhitungan ulang di beberapa kabupaten dan kota," ujar Habibi, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (03/07/2024).
Ia menyebutkan, contoh kasus di TPS 56 Samarinda yang masuk dalam amar putusan MK di halaman 19, namun tidak dilakukan perhitungan ulang karena terjadi dobel data.
Di Kutai Timur (Kutim), proses rekapitulasi juga menimbulkan pertanyaan. Ia juga menyoroti kotak suara yang sudah terbuka dan surat suara yang rusak, sehingga mengurangi kepercayaan terhadap integritas kotak suara.
"Saat perhitungan ulang di 16 TPS, tidak ada pencatatan yang mendahului dengan mencatat lembaran C hasil pertama yang memuat daftar pemilih dan pengguna hak pilih. Hal ini menyebabkan perubahan yang kami anggap sebagai "cocokologi"," jelasnya.
Baca Juga: PSU di Kaltim Hampir Tuntas, Dua TPS di Samarinda Masih Berjibaku Kejar Target Penyelesaian
Habibi menambahkan, di Kutai Kartanegara (Kukar) banyak TPS yang kotak suaranya tidak tersegel.
"Pada saat perhitungan ulang, kami meminta KPU melengkapi barang bukti yang seharusnya ada di boks kontainer, bukan di kotak suara yang sudah rusak," katanya.
Habibi menyayangkan, proses perhitungan ulang tidak dilakukan sesuai dengan undang-undang kepemiluan dan mekanisme yang ada.
"Proses penyelenggara seharusnya akuntabel, profesional, jujur, dan adil. Namun, yang terjadi tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya, seperti mencatat daftar hadir dan pengguna hak pilih sebelum menghitung surat suara," tegasnya.
Lebih lanjut, Habibi menyatakan bahwa kesalahan teknis yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu menjadi alasan Mahkamah Konstitusi memutuskan perhitungan ulang.
"Proses perhitungan ulang ini masih menimbulkan banyak keraguan karena kotak suara tidak tersegel dan surat suara rusak. Kami meminta penjelasan dari KPU, namun tidak ada berita acara yang ditunjukkan kepada kami," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Domestik, Perkuat Peran di Pasar SBN Nasional
-
Beli Poco M7 Pro di Blibli Bisa Retur dan Dua Jam Sampai. Begini Syarat dan Ketentuannya
-
Pergantian Dirut Bank Kaltimtara Dipercepat, DPRD Tak Dilibatkan, Kinerja dan Kasus Hukum Disorot
-
Analisis Pakar Mikroekspresi Soroti Pola Jawaban Rudy Masud soal Mobil Dinas dan Tim Ahli
-
Dibatalkan Usai Viral, Misteri Mobil Mewah dan Dalih Marwah Gubernur Kaltim Rudy Masud