SuaraKaltim.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Fahmi Idris mengakui, terdapat beberapa catatan khusus dalam penghitungan suara ulang (PSU) pemilu.
Meski demikian, ia menegaskan, masalah ini tidak mempengaruhi hasil perolehan suara secara keseluruhan, melainkan hanya terkait dengan administrasi.
"Beberapa catatan khusus sedang diproses dan akan disesuaikan dengan rekapitulasi tanggal 10 Maret kemarin. Intinya, suara tetap sesuai dengan penghitungan ulang baik di tingkat KPPS, PPK, dan kabupaten. Tidak ada perubahan sama sekali," jelas Fahmi disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (03/07/2024).
KPU telah melakukan penghitungan ulang di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Kaltim.
Proses penghitungan ulang dimulai pada 26 Juni, dimulai dari tingkat kecamatan, kemudian ke tingkat kabupaten/kota, dan dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat provinsi.
Hasil dari pleno yang diselenggarakan KPU, terhitung ada 2.259.711 suara yang dihitung ulang serta terdiri dari surat suara sah sebanyak 2.014.025 dan surat suara tidak sah sebanyak 245.686.
Fahmi juga menyampaikan bahwa setelah proses rekapitulasi di tingkat provinsi selesai, hasilnya akan segera disampaikan kepada KPU RI untuk menunggu jadwal rekap nasional.
"Tugas kami untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 219 telah selesai. Jadi tinggal rekap di KPU RI pada tanggal 22 sampai 28 Juli," tambahnya.
Namun, Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa perbedaan antara data rekapitulasi sebelumnya dengan yang saat ini.
Baca Juga: KPU Kaltim Lanjutkan Proses Rekapitulasi Pasca Putusan MK
Ia menyebutkan beberapa daerah seperti Balikpapan, Berau, Kutai Barat, dan Kutai Timur mengalami selisih dalam penggunaan hak pilih.
"Harusnya data kami balance (seimbang) dengan rekapitulasi sebelumnya. Tapi di beberapa kabupaten kota ada selisih yang tidak mempengaruhi hasil, namun KPU harus melakukan koreksi berdasarkan saran perbaikan dari Bawaslu," ujar Galeh.
Salah satu contoh adalah di Kutai Barat, terdapat selisih 30 suara yang tidak mempengaruhi hasil akhir.
"Selisih ini terjadi karena adanya surat suara sah dan tidak sah yang harus diakui dan dihitung dengan balance," kata Galeh.
Kendala-kendala ini menunjukkan pentingnya ketelitian dan transparansi dalam proses rekapitulasi suara untuk memastikan hasil yang akurat dan dapat dipercaya oleh semua pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
7 Rekomendasi HP 1 Jutaan, Spek Mumpuni dengan Fitur Cocok buat Pelajar
-
Mirip iPhone 17, Infinix Note 60 Pro Dilengkapi Fitur Notifikasi di Modul Kamera
-
CEK FAKTA: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5-28 Februari, Benarkah?
-
BRI Debit FC Barcelona Edisi Terbatas Resmi Diperkenalkan ke Publik Tanah Air
-
Jadwal Belajar dan Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026 di Kaltim