SuaraKaltim.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Fahmi Idris mengakui, terdapat beberapa catatan khusus dalam penghitungan suara ulang (PSU) pemilu.
Meski demikian, ia menegaskan, masalah ini tidak mempengaruhi hasil perolehan suara secara keseluruhan, melainkan hanya terkait dengan administrasi.
"Beberapa catatan khusus sedang diproses dan akan disesuaikan dengan rekapitulasi tanggal 10 Maret kemarin. Intinya, suara tetap sesuai dengan penghitungan ulang baik di tingkat KPPS, PPK, dan kabupaten. Tidak ada perubahan sama sekali," jelas Fahmi disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (03/07/2024).
KPU telah melakukan penghitungan ulang di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Kaltim.
Proses penghitungan ulang dimulai pada 26 Juni, dimulai dari tingkat kecamatan, kemudian ke tingkat kabupaten/kota, dan dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat provinsi.
Hasil dari pleno yang diselenggarakan KPU, terhitung ada 2.259.711 suara yang dihitung ulang serta terdiri dari surat suara sah sebanyak 2.014.025 dan surat suara tidak sah sebanyak 245.686.
Fahmi juga menyampaikan bahwa setelah proses rekapitulasi di tingkat provinsi selesai, hasilnya akan segera disampaikan kepada KPU RI untuk menunggu jadwal rekap nasional.
"Tugas kami untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 219 telah selesai. Jadi tinggal rekap di KPU RI pada tanggal 22 sampai 28 Juli," tambahnya.
Namun, Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa perbedaan antara data rekapitulasi sebelumnya dengan yang saat ini.
Baca Juga: KPU Kaltim Lanjutkan Proses Rekapitulasi Pasca Putusan MK
Ia menyebutkan beberapa daerah seperti Balikpapan, Berau, Kutai Barat, dan Kutai Timur mengalami selisih dalam penggunaan hak pilih.
"Harusnya data kami balance (seimbang) dengan rekapitulasi sebelumnya. Tapi di beberapa kabupaten kota ada selisih yang tidak mempengaruhi hasil, namun KPU harus melakukan koreksi berdasarkan saran perbaikan dari Bawaslu," ujar Galeh.
Salah satu contoh adalah di Kutai Barat, terdapat selisih 30 suara yang tidak mempengaruhi hasil akhir.
"Selisih ini terjadi karena adanya surat suara sah dan tidak sah yang harus diakui dan dihitung dengan balance," kata Galeh.
Kendala-kendala ini menunjukkan pentingnya ketelitian dan transparansi dalam proses rekapitulasi suara untuk memastikan hasil yang akurat dan dapat dipercaya oleh semua pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
Dana Karbon Rp73,2 Miliar Mengucur ke Kaltim untuk Pengurangan Emisi
-
2 Orang Utan Keluar Habitat Cari Makan Imbas Kemarau Ekstrem di Kaltim
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan