SuaraKaltim.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Fahmi Idris mengakui, terdapat beberapa catatan khusus dalam penghitungan suara ulang (PSU) pemilu.
Meski demikian, ia menegaskan, masalah ini tidak mempengaruhi hasil perolehan suara secara keseluruhan, melainkan hanya terkait dengan administrasi.
"Beberapa catatan khusus sedang diproses dan akan disesuaikan dengan rekapitulasi tanggal 10 Maret kemarin. Intinya, suara tetap sesuai dengan penghitungan ulang baik di tingkat KPPS, PPK, dan kabupaten. Tidak ada perubahan sama sekali," jelas Fahmi disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (03/07/2024).
KPU telah melakukan penghitungan ulang di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Kaltim.
Proses penghitungan ulang dimulai pada 26 Juni, dimulai dari tingkat kecamatan, kemudian ke tingkat kabupaten/kota, dan dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat provinsi.
Hasil dari pleno yang diselenggarakan KPU, terhitung ada 2.259.711 suara yang dihitung ulang serta terdiri dari surat suara sah sebanyak 2.014.025 dan surat suara tidak sah sebanyak 245.686.
Fahmi juga menyampaikan bahwa setelah proses rekapitulasi di tingkat provinsi selesai, hasilnya akan segera disampaikan kepada KPU RI untuk menunggu jadwal rekap nasional.
"Tugas kami untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 219 telah selesai. Jadi tinggal rekap di KPU RI pada tanggal 22 sampai 28 Juli," tambahnya.
Namun, Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa perbedaan antara data rekapitulasi sebelumnya dengan yang saat ini.
Baca Juga: KPU Kaltim Lanjutkan Proses Rekapitulasi Pasca Putusan MK
Ia menyebutkan beberapa daerah seperti Balikpapan, Berau, Kutai Barat, dan Kutai Timur mengalami selisih dalam penggunaan hak pilih.
"Harusnya data kami balance (seimbang) dengan rekapitulasi sebelumnya. Tapi di beberapa kabupaten kota ada selisih yang tidak mempengaruhi hasil, namun KPU harus melakukan koreksi berdasarkan saran perbaikan dari Bawaslu," ujar Galeh.
Salah satu contoh adalah di Kutai Barat, terdapat selisih 30 suara yang tidak mempengaruhi hasil akhir.
"Selisih ini terjadi karena adanya surat suara sah dan tidak sah yang harus diakui dan dihitung dengan balance," kata Galeh.
Kendala-kendala ini menunjukkan pentingnya ketelitian dan transparansi dalam proses rekapitulasi suara untuk memastikan hasil yang akurat dan dapat dipercaya oleh semua pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram