SuaraKaltim.id - Praktik penumpukan tambang batu bara ilegal di sepanjang jalan poros Bontang-Samarinda dibenarkan oleh polisi. Namun, petugas beralasan, sulit menindak praktik tersebut karena batu bara tak bertuan, alias tak ada pemiliknya di lapangan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, pernah melihat tumpukkan batu bara di Jalan Poros Bontang-Samarinda beberapa waktu lalu. Sayangnya, tidak ada yang mengaku tahu pemilik batu bara itu.
Kendati demikian, Kapolres Alex memastikan akan meningkatkan patroli untuk menjaring para oknum penambang ilegal. Bahkan sejumlah strategi sudah mulai dilakukan. Meski begitu dirinya enggan menjabarkan metode partoli yang dilakukannya.
"Kami memang dapati tumpukkan itu. Tapi saat diperiksa tidak ada aktivitas. Sementara untuk menindak harus ada objeknya. Tapi terus kita pantau," ucap AKBP Wlex Frestian, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (30/07/2024).
Lebih lanjut, Polres Bontang sendiri juga mengakui kesulitan dalam mengungkap kasus tambang ilegal. Alasannya, karena aktivitas mereka senyap dan tidak diketahui.
Makanya, masyarakat yang mengetahui aktivitas itu bisa melaporkan. Baik melalui hotline Kapolres atau lama media sosial.
Ia meminta saat melapor warga melampirkan titik koordinat pasti adanya praktik ilegal mining tersebut. Setelah itu laporan akan ditindaklanjuti dan dilakukan proses penyelidikan.
"Kami selalu kucing-kucingan. Tapi tetap akan ditelusuri. Silahkan lapor saya pastikan ditindaklanjuti," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, aktivitas truk angkutan batu bara diduga ilegal kembali menjamur di jalan poros Bontang-Samarinda pada akhir Juli 2024 ini.
Baca Juga: Polisi Bontang Ciduk Pengedar Sabu di Jalan Habibon, Sita 8 Poket
Kuat dugaan batu bara itu didapatkan dengan cara ilegal yang diambil secara terang-terangan. Dari pantauan jaringan media ini, truk itu keluar dari Desa Perangat Selatan, Jalan Poros Bontang-Samarinda.
Akses keluar masuk ke kawasan tambang dijaga oleh 2 pria dengan stick lampu mengatur lalu lintas di jalan poros.
Semua truk yang melintas itu ditutupi terpal. Kemudian mereka berjalan sepanjang 5 kilometer. Bahkan pengangkutan itu, berlangsung sore hari hingga malam. Saat aktivitas pengendara ramai melintas.
Aktivitas terang-terangan itu pun terjadi. Tetapi tidak, ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Karena diketahui, jalan nasional tidak bisa digunakan sebagai tempat lalulintas kendaraan batu bara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah
-
Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional