SuaraKaltim.id - Sat Reskrim Polres Bontang mulai menyelidiki praktik tambang batu bara ilegal di Jalan Poros Bontang-Samarinda. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Ia mengatakan, sudah menerjunkan personilnya untuk menelusuri informasi tambang ilegal sejak sore kemarin. Kendati begitu, hasil laporan dari jajarannya tidak ditemukan aktivitas apapun terkait tambang ilegal. Mereka hanya menemukan adanya tumpukkan batu bara yang belum jelas kepemilikannya.
Lokasi penyisiran mulai dari tugu Ekuator Marangkayu hingga perbatasan wilayah hukum Polres Bontang. Di sana, polisi mengklaim tak mendapati praktik tambang batu bara ilegal.
"Sudah ke sana anggota. Mulai, kemarin sore sampai hari ini tidak ada aktivitas tambang ikegal alias kosong," ucap Iptu Hari, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (01/08/2024).
Lebih lanjut, dirinya juga mengharapkan saat ada temuan masyarakat bisa langsung melaporkan. Karena polisi tidak bisa menindak dengan hanya melihat ada tumpukkan batu bara saja.
Pihaknya memastikan serius memberantas praktik tambang ilegal. Sebab untuk aktivitas pertambangan harus memiliki izin lengkap.
"Kita kan butuh ada orang yang beraktifitas. Terus kalau ada silahkan laporkan nanti kita tindak," sambungnya
Sebelumnya diberitakan, aktivitas truk angkutan batu bara diduga ilegal kembali menjamur di jalan poros Bontang-Samarinda pada akhir Juli 2024 ini.
Kuat dugaan batu bara itu didapatkan dengan cara ilegal yang diambil secara terang-terangan. Dari pantauan jaringan media ini, truk itu keluar dari Desa Perangat Selatan, Jalan Poros Bontang-Samarinda.
Baca Juga: Polisi Buru 7 Pelaku Pengeroyokan Minimarket Samarinda, Imbau Tingkatkan Kewaspadaan
Akses keluar masuk ke kawasan tambang dijaga oleh 2 pria dengan stick lampu mengatur lalu lintas di jalan poros. Semua truk yang melintas itu ditutupi terpal. Kemudian mereka berjalan sepanjang 5 kilometer. Bahkan pengangkutan itu, berlangsung sore hari hingga malam. Saat aktivitas pengendara ramai melintas.
Aktivitas terang-terangan itu pun terjadi. Tetapi tidak, ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Karena diketahui, jalan nasional tidak bisa digunakan sebagai tempat lalulintas kendaraan batu bara.
Berita Terkait
-
Alibi Polisi Batu Bara Tak Bertuan, Penambang Ilegal Bebas Beraksi di Jalan Poros Bontang-Samarinda
-
Batu Bara Ilegal Dibiarkan Berton-ton Melintas di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Polisi Lamban Bertindak?
-
Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Merajalela di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Warga Diminta Melapor!
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Terbaru di Hari Minggu, Saldonya Bernilai Rp499 Ribu
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
-
Kutim Terjebak Warisan Lubang Tambang? Bupati ke KPC: Harusnya Jadi Sumber Penghidupan