SuaraKaltim.id - Sat Reskrim Polres Bontang mulai menyelidiki praktik tambang batu bara ilegal di Jalan Poros Bontang-Samarinda. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Ia mengatakan, sudah menerjunkan personilnya untuk menelusuri informasi tambang ilegal sejak sore kemarin. Kendati begitu, hasil laporan dari jajarannya tidak ditemukan aktivitas apapun terkait tambang ilegal. Mereka hanya menemukan adanya tumpukkan batu bara yang belum jelas kepemilikannya.
Lokasi penyisiran mulai dari tugu Ekuator Marangkayu hingga perbatasan wilayah hukum Polres Bontang. Di sana, polisi mengklaim tak mendapati praktik tambang batu bara ilegal.
"Sudah ke sana anggota. Mulai, kemarin sore sampai hari ini tidak ada aktivitas tambang ikegal alias kosong," ucap Iptu Hari, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (01/08/2024).
Lebih lanjut, dirinya juga mengharapkan saat ada temuan masyarakat bisa langsung melaporkan. Karena polisi tidak bisa menindak dengan hanya melihat ada tumpukkan batu bara saja.
Pihaknya memastikan serius memberantas praktik tambang ilegal. Sebab untuk aktivitas pertambangan harus memiliki izin lengkap.
"Kita kan butuh ada orang yang beraktifitas. Terus kalau ada silahkan laporkan nanti kita tindak," sambungnya
Sebelumnya diberitakan, aktivitas truk angkutan batu bara diduga ilegal kembali menjamur di jalan poros Bontang-Samarinda pada akhir Juli 2024 ini.
Kuat dugaan batu bara itu didapatkan dengan cara ilegal yang diambil secara terang-terangan. Dari pantauan jaringan media ini, truk itu keluar dari Desa Perangat Selatan, Jalan Poros Bontang-Samarinda.
Baca Juga: Polisi Buru 7 Pelaku Pengeroyokan Minimarket Samarinda, Imbau Tingkatkan Kewaspadaan
Akses keluar masuk ke kawasan tambang dijaga oleh 2 pria dengan stick lampu mengatur lalu lintas di jalan poros. Semua truk yang melintas itu ditutupi terpal. Kemudian mereka berjalan sepanjang 5 kilometer. Bahkan pengangkutan itu, berlangsung sore hari hingga malam. Saat aktivitas pengendara ramai melintas.
Aktivitas terang-terangan itu pun terjadi. Tetapi tidak, ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Karena diketahui, jalan nasional tidak bisa digunakan sebagai tempat lalulintas kendaraan batu bara.
Berita Terkait
-
Alibi Polisi Batu Bara Tak Bertuan, Penambang Ilegal Bebas Beraksi di Jalan Poros Bontang-Samarinda
-
Batu Bara Ilegal Dibiarkan Berton-ton Melintas di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Polisi Lamban Bertindak?
-
Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Merajalela di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Warga Diminta Melapor!
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
CEK FAKTA: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5-28 Februari, Benarkah?
-
BRI Debit FC Barcelona Edisi Terbatas Resmi Diperkenalkan ke Publik Tanah Air
-
Jadwal Belajar dan Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026 di Kaltim
-
Transfer APBN ke Kaltim Tembus Rp40,2 Triliun, untuk Apa Saja?
-
Sejalan Arahan Prabowo Subianto, BRI Perkuat Pembiayaan Rakyat Lewat Penurunan Bunga Mekaar