SuaraKaltim.id - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan (PDI-P) Kota Balikpapan Budiono menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap UU Pilkada. Sambutan itu ia sampaikan usai menghadiri sidang paripurna DPRD Balikpapan, Rabu (21/08/2024) kemarin.
"Kita sambut kabar gembira ini tentang keadilan politik yang kami rasakan bahwa kebenaran suatu saat akan menang," katanya, disadur dari ANTARA, Kamis (22/08/2024).
Ia menegaskan, putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong.
Menurutnya, putusan MK merubah dinamika politik, bahkan tidak hanya di Balikpapan, PDI-P di beberapa pemilihan gubernur seperti di DKI Jakarta, Jabar, Banten, Jateng, Jatim bisa maju sendiri.
"Maka hari ini kita jalankan keadilan yaitu menjalankan demokrasi yang benar, biar masyarakat bisa memilih, kan namanya memilih itu tidak hanya satu pasangan calon," tutur Budi.
Budiono, yang juga Wakil Ketua 2 DPRD Kota Balikpapan mengucapkan terimakasih karena keadilan yang berhasil didapatkan saat ini.
"Pada dasarnya kami menyambut baik putusan MK dan itu adalah regulasi tertinggi di negara kita yang harus kita jalankan," ucapnya.
Berdasarkan putusan MK tersebut, untuk mengusulkan calon kepala daerah khususnya Gubernur dan Wakil Gubernur harus memenuhi persyaratan yakni:
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 enam juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Sementara itu, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
Baca Juga: Kritik DPRD Balikpapan terhadap Penanganan Banjir: Anggaran Besar, Hasil Belum Maksimal
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut;
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Dari sejumlah persyaratan tersebut, Budiono menilai bahwa PDI-P Balikpapan yang memiliki 4 kursi bisa mengusung sendiri untuk calon kepala daerah khususnya di tingkat Kota.
"Walaupun 4 kursi dengan total suara 43 ribu lebih suara, tapi kami bisa mencalonkan sendiri," akunya.
Ia menerangkan, bila berdasarkan persentase maka PDIP yang di Balikpapan hanya dapat 4 kursi, itu secara persentase kami bisa mengajukan calon kepala daerah sendiri, karena persentase kita ada di 8,5 persen.
Jika melihat Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada lalu, Kota Balikpapan memiliki 509.487 pemilih, dengan jumlah 43 ribu lebih suara atau sekitar 43.700 suara, maka PDIP di Balikpapan memiliki suara sah sebesar 8,58%.
"Artinya sudah memenuhi syarat bila melihat dari jumlah DPT dan jumlah suara sah yang ada di sekitar 8,5%," ujarnya.
Budiono mengaku dari PDIP Balikpapan memiliki belasan pendaftar baik untuk kepala daerah maupun wakil kepala daerah, namun kini mengerucut menjadi tiga nama. Kendati demikian, ia enggan membocorkan tiga nama yang telah diusung PDIP Kota Balikpapan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri