SuaraKaltim.id - Badan Bank Tanah memenangkan gugatan atas klaim lahan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu disampaikan Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja,
Melansir dari ANTARA, ia sendiri menyambut baik putusan tersebut. Ia menyampaikan, penyediaan lahan Bandara IKN merupakan amanah yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP untuk mendukung IKN.
“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Bahwa ini secara norma dan formil hukum telah diuji dan dipertimbangkan dengan benar. Dinamika dalam penyediaan lahan ini cukup kompleks, namun kami tetap fokus menjalankan mandat dari pemerintah yang tentunya tidak mengabaikan hak-hak dari masyarakat itu sendiri,“ ujarnya, disadur dari ANTARA, Kamis (22/08/2024).
Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 621 hektare untuk pembangunan Bandara IKN. Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR menjadi pihak yang mendapat tugas dari pemerintah untuk mengerjakan proyek tersebut.
Masyarakat yang terdampak dari pembangunan itu juga telah diberikan ganti rugi tanam tumbuh melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).
Pengadilan Negeri (PN) Penajam menolak perkara gugatan yang diajukan oleh Asmari (Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan). Dalam perkara ini, yang menjadi objek sengketa terkait lahan Bandara IKN.
Selain Badan Bank Tanah, penggugat juga menggugat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur cq Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
“Mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat II mengenai gugatan kabur atau Obscuur Libell,“ demikian bunyi amar putusan tersebut.
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menyampaikan, putusan dari Majelis Hakim sudah pada koridor yang benar.
Baca Juga: Progres Infrastruktur IKN 2024: Rp 41,41 Triliun Digelontorkan, Ini Rinciannya
Dalam pertimbangannya, kata Oce, Majelis Hakim menyatakan bahwa objek tanah yang begitu luas, namun tidak jelas mengenai batas-batas dan pihak-pihak yang menjadi pemilik lahan tersebut.
“Penggugat tidak bisa membuktikan siapa saja pemilik tanah yang dipersengketakan dengan batas-batasnya. Penggugat mengklaim tanah tersebut milik anggota pejuang 1945, namun meminta ganti kerugian secara pribadi atas nama penggugat sendiri. Hal-hal tersebut mengakibatkan gugatan ini menjadi kabur dan ditolak oleh PN Penajam,” ucap Oce.
Dia mengatakan, putusan ini menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah di Kabupaten PPU telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perkara gugatan terhadap Badan Bank Tanah diajukan oleh Asmari yang merupakan Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan sebagai Penggugat. Dalam perkara ini yang menjadi objek sengketa adalah lahan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah yang dijadikan lahan untuk pembangunan bandara VVIP IKN seluas kurang lebih 290 hektare.
Kronologi perkara bahwa Penggugat selaku Ketua Anggota Pejuang Angkatan 1945 mengajukan gugatan dengan klaim memiliki tanah seluas kurang lebih 20.468 hektare di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan mempersoalkan lahan yang digunakan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas kurang lebih 290,67 hektar di atas HPL Badan Bank Tanah.
Penggugat kemudian mengklaim sebagai pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi atas lahan dan tanam tumbuh di lahan yang saat ini dibangun bandara VVIP IKN. Penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp29 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Mulai Nikmati Pencairan Dividen
-
BRI dan Inklusi Keuangan: BRILink Agen Hadir di 66.450 Desa Seluruh Penjuru Tanah Air
-
BRI Bersama Holding Ultra Mikro Sudah Layani 33,7 Juta Nasabah Hingga Maret 2026
-
Isu Telan Dana Rp25 M, Pemprov Kaltim Ungkap Rumah Dinas Gubernur Sebelum Renovasi
-
Lampaui Target, Realisasi Investasi Kota Bontang 2025 Tembus Rp3,08 Triliun