SuaraKaltim.id - Herman, seorang kader dari Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) tengah menjadi sorotan publik setelah dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Sorotan tersebut lantaran Herman diduga menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak dibawah umur tepatnya seorang anak berusia 13 tahun.
Menurut laporan Herman sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Singkawang pada 26 Agustus 2024 lalu.
Bahkan Polres Singkawang sudah memanggilnya sebanyak dua kali tetapi selalu mangkir dengan alasan sakit dan diminta beristirahat total hingga 27 September 2024 dan belum juga ditahan hingga sekarang.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPRD Bontang Bantah Klaim Pemkot soal Penyelesaian Masalah Banjir: Hanya 50 Persen!
Tetapi pada Selasa, 17 September lalu, sosok Herman ini terlihat mendatangi Balairung Kantor Wali Kota Singkawang dalam acara pelantikan anggota DPRD Singkawng periode 2024-2029 dengan kondisi sehat.
Menurut Kuasa hukum Herman, Akbar Hidayatullah, kliennya merasa perkara yang dialaminya sudah melalui gelar perkara khusus di wasidik Bareskrim Mabes Polri sehingga saat ini H belum ditahan.
"Tentu kita juga masih menunggu petunjuk atau arahan dari Bareskrim, sehingga sejak telegram rahasia yang dikirimkan dari Karo Wasidik maka tidak boleh ada upaya atau hukum apapun dari Polres Singkawang," ujar Akbar Hidayatullah, dikutip dari Antara, Senin (23/09/2024).
Akbar juga menyebut sang klien mengaku keberatan atas kasus tersangka yang disematkan kepadanya. Sementara itu, dalam kasus ini, Polres Singkawang telah memeriksa lima orang, termasuk saksi korban.
"Bahkan kita juga sudah meminta saksi dari ahli psikologi untuk melakukan penelitian terhadap korban," ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Deddi Sitepu, masih dikutip dari Antara.
Baca Juga: Andi Harun dan Saefuddin Zuhri Dapat Dukungan PKS untuk Pilwali Samarinda 2024
Sebelumnya diberitakan, Herman dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Hukuman Herman juga dapat ditambah sepertiga tahun karena dirinya merupakan tokoh masyarakat.
Selain itu, H juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Alhasil, netizen pun merasa kesal dan mengecam aksi yang dilakukan oleh Herman, termasuk jajaran DPRD yang melantik sosok bermasalah hukum
"Lahh kokk bisaa? Bisalah Indonesia nih bosss," sindir netizen.
"Herannya gak ada tokoh masyarakat Kalbar yg ikut menyuarakan, menolong keluarga korban. Luar biasa kalian. Ini korban sampe mau bundir krn trauma berat," jelas netizen.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
8 Desain Rumah 6x8 Keren Biaya Murah, Cocok untuk Keluarga Muda!
-
Klaim Mudah! Panduan + 10 Link DANA Kaget Langsung Cair
-
5 Desain Kamar Mandi Anak Paling Ceria dan Aman, Bikin Si Kecil Betah Berlama-lama!
-
Amplop Digital Datang, Buruan Klaim DANA Kaget Sebelum Menyesal
-
Klaim Sekarang! Link DANA Kaget Terbaru, Saldo Gratis Menanti