SuaraKaltim.id - Herman, seorang kader dari Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) tengah menjadi sorotan publik setelah dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Sorotan tersebut lantaran Herman diduga menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak dibawah umur tepatnya seorang anak berusia 13 tahun.
Menurut laporan Herman sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Singkawang pada 26 Agustus 2024 lalu.
Bahkan Polres Singkawang sudah memanggilnya sebanyak dua kali tetapi selalu mangkir dengan alasan sakit dan diminta beristirahat total hingga 27 September 2024 dan belum juga ditahan hingga sekarang.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPRD Bontang Bantah Klaim Pemkot soal Penyelesaian Masalah Banjir: Hanya 50 Persen!
Tetapi pada Selasa, 17 September lalu, sosok Herman ini terlihat mendatangi Balairung Kantor Wali Kota Singkawang dalam acara pelantikan anggota DPRD Singkawng periode 2024-2029 dengan kondisi sehat.
Menurut Kuasa hukum Herman, Akbar Hidayatullah, kliennya merasa perkara yang dialaminya sudah melalui gelar perkara khusus di wasidik Bareskrim Mabes Polri sehingga saat ini H belum ditahan.
"Tentu kita juga masih menunggu petunjuk atau arahan dari Bareskrim, sehingga sejak telegram rahasia yang dikirimkan dari Karo Wasidik maka tidak boleh ada upaya atau hukum apapun dari Polres Singkawang," ujar Akbar Hidayatullah, dikutip dari Antara, Senin (23/09/2024).
Akbar juga menyebut sang klien mengaku keberatan atas kasus tersangka yang disematkan kepadanya. Sementara itu, dalam kasus ini, Polres Singkawang telah memeriksa lima orang, termasuk saksi korban.
"Bahkan kita juga sudah meminta saksi dari ahli psikologi untuk melakukan penelitian terhadap korban," ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Deddi Sitepu, masih dikutip dari Antara.
Baca Juga: Andi Harun dan Saefuddin Zuhri Dapat Dukungan PKS untuk Pilwali Samarinda 2024
Sebelumnya diberitakan, Herman dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Syarat Pendatang Masuk Jakarta Punya Skill, Ketua DPRD DKI: Jangan jadi Beban!
-
Minta Jatah THR dari APBD, Petinggi RSUD Kota Bogor Diskakmat Anggota DPRD: Tindakan Tak Etis!
-
KPK Ungkap Lokasi yang Digeledah dalam Kasus OKU, Ada Rumah Dinas Bupati Hingga Kantor DPRD
-
Usut Skandal Suap Anggota DPRD-Kadis PUPR, Eks Penjabat Bupati OKU Diperiksa KPK
-
Ketua DPRD Kota Malang Prihatin Banyak Korban Luka saat Demo Tolak RUU TNI: Nyawa Tak Bisa Diganti!
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Pemprov Kaltim Usulkan 4 Lokasi Sekolah Rakyat, Ini Daftarnya!
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Banjir Rob di Kaltim Saat Lebaran
-
Tol IKN Beroperasi, Pemudik Roda Empat di Pelabuhan Kariangau Justru Meningkat 181 Persen
-
Arus Mudik Meningkat, 33 Bus AKAP Beroperasi dalam Sehari di Terminal Samarinda Seberang
-
Banjir Bandang di Berau, Pemprov Kaltim Salurkan Bantuan Logistik untuk Sembilan Desa Terdampak