SuaraKaltim.id - Herman, seorang kader dari Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) tengah menjadi sorotan publik setelah dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Sorotan tersebut lantaran Herman diduga menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak dibawah umur tepatnya seorang anak berusia 13 tahun.
Menurut laporan Herman sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Singkawang pada 26 Agustus 2024 lalu.
Bahkan Polres Singkawang sudah memanggilnya sebanyak dua kali tetapi selalu mangkir dengan alasan sakit dan diminta beristirahat total hingga 27 September 2024 dan belum juga ditahan hingga sekarang.
Tetapi pada Selasa, 17 September lalu, sosok Herman ini terlihat mendatangi Balairung Kantor Wali Kota Singkawang dalam acara pelantikan anggota DPRD Singkawng periode 2024-2029 dengan kondisi sehat.
Menurut Kuasa hukum Herman, Akbar Hidayatullah, kliennya merasa perkara yang dialaminya sudah melalui gelar perkara khusus di wasidik Bareskrim Mabes Polri sehingga saat ini H belum ditahan.
"Tentu kita juga masih menunggu petunjuk atau arahan dari Bareskrim, sehingga sejak telegram rahasia yang dikirimkan dari Karo Wasidik maka tidak boleh ada upaya atau hukum apapun dari Polres Singkawang," ujar Akbar Hidayatullah, dikutip dari Antara, Senin (23/09/2024).
Akbar juga menyebut sang klien mengaku keberatan atas kasus tersangka yang disematkan kepadanya. Sementara itu, dalam kasus ini, Polres Singkawang telah memeriksa lima orang, termasuk saksi korban.
"Bahkan kita juga sudah meminta saksi dari ahli psikologi untuk melakukan penelitian terhadap korban," ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Deddi Sitepu, masih dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPRD Bontang Bantah Klaim Pemkot soal Penyelesaian Masalah Banjir: Hanya 50 Persen!
Sebelumnya diberitakan, Herman dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Hukuman Herman juga dapat ditambah sepertiga tahun karena dirinya merupakan tokoh masyarakat.
Selain itu, H juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Alhasil, netizen pun merasa kesal dan mengecam aksi yang dilakukan oleh Herman, termasuk jajaran DPRD yang melantik sosok bermasalah hukum
"Lahh kokk bisaa? Bisalah Indonesia nih bosss," sindir netizen.
"Herannya gak ada tokoh masyarakat Kalbar yg ikut menyuarakan, menolong keluarga korban. Luar biasa kalian. Ini korban sampe mau bundir krn trauma berat," jelas netizen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
Pilihan
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
Malaysia Lirik IKN: Komitmen Bersama Bangun Fondasi Asia Tenggara yang Tangguh
-
Dari Rp 300 Ribu Jadi Rp 9,5 Juta, Warga Balikpapan Keluhkan PBB Melonjak Drastis
-
Dari Kukar hingga Mahulu, Begini Sebaran Konsumsi Ikan Warga Kaltim
-
Kerja Sama Internasional, IKN Tarik Minat Anhui Tiongkok
-
Proyek Rp 206 Miliar, Jalan KubarMahulu Jadi Akses Penting Mobilitas Masyarakat