SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah tegas dengan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pencegahan ini dilakukan untuk memperlancar penyelidikan yang sedang berlangsung.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengungkapkan, ketiga orang yang dicegah tersebut berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Surat keputusan pencegahan diterbitkan pada 24 September 2024.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC," kata Tessa disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (27/09/2024).
Tessa menjelaskan, tindakan pencegahan ini dilakukan untuk memastikan ketiga orang tersebut tetap berada di Indonesia guna memfasilitasi proses penyidikan lebih lanjut.
"Keberadaan mereka di Indonesia diperlukan untuk mendukung proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini," tambah Tessa.
Larangan bepergian terhadap ketiga orang ini berlaku selama enam bulan ke depan, dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Kasus ini juga terkait dengan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di kediaman mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak, pada Senin (23/09/2024). Penggeledahan yang berlangsung hingga tengah malam tersebut melibatkan sejumlah mobil dan personel kepolisian.
Awang Faroek, yang menjabat sebagai Gubernur Kaltim periode 2008-2018, diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan izin tambang di wilayah tersebut. KPK masih terus mendalami keterlibatannya dalam perkara ini.
KPK akan terus melakukan penyidikan secara intensif untuk mengungkap kasus ini, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Investigasi KPK: Penggeledahan Rumah Awang Faroek Terkait Kasus Baru
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri