SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah tegas dengan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pencegahan ini dilakukan untuk memperlancar penyelidikan yang sedang berlangsung.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengungkapkan, ketiga orang yang dicegah tersebut berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Surat keputusan pencegahan diterbitkan pada 24 September 2024.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC," kata Tessa disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (27/09/2024).
Tessa menjelaskan, tindakan pencegahan ini dilakukan untuk memastikan ketiga orang tersebut tetap berada di Indonesia guna memfasilitasi proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Investigasi KPK: Penggeledahan Rumah Awang Faroek Terkait Kasus Baru
"Keberadaan mereka di Indonesia diperlukan untuk mendukung proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini," tambah Tessa.
Larangan bepergian terhadap ketiga orang ini berlaku selama enam bulan ke depan, dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Kasus ini juga terkait dengan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di kediaman mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak, pada Senin (23/09/2024). Penggeledahan yang berlangsung hingga tengah malam tersebut melibatkan sejumlah mobil dan personel kepolisian.
Awang Faroek, yang menjabat sebagai Gubernur Kaltim periode 2008-2018, diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan izin tambang di wilayah tersebut. KPK masih terus mendalami keterlibatannya dalam perkara ini.
KPK akan terus melakukan penyidikan secara intensif untuk mengungkap kasus ini, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Saksi Mata Ungkap Durasi Penggeledahan di Rumah Awang Faroek, KPK Bawa Bukti
Berita Terkait
-
Polemik Seleksi Capim KPK Lanjut atau Tidak, Begini Kata Sahroni
-
Kasus Dana Hibah Pokmas, KPK Kembali Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
-
Vonis Mardani H Maming Dikorting MA, KPK Sayangkan Hukuman Turun Jadi 10 Tahun
-
Paman Birin Menghilang Misterius, KPK Periksa Ketua RT Hingga ASN Pemprov
-
Ngotot Bukan Gratifikasi, KPK Bandingkan Skandal Kaesang Nebeng Pesawat Jet dan Rubicon Mario Dandy: Status KK Diungkit!
Terpopuler
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Daftar 7 Artis Indonesia dan Selebgram Terseret Kasus Judi Online: Dari Wulan Guritno hingga Gunawan Sadbor
Pilihan
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
-
Anak Buah Pimpinan MPR Dikabarkan Jadi Direktur Utama Garuda Indonesia
-
Derbi Indonesia! Duel Samuel Silalahi vs Julian Oerip di UEFA Youth League
Terkini
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Izin Kampanye di GOR Kadrie Oening Dihambat, Tim Isran-Hadi Protes Keras
-
Aroma Ketidakadilan di Debat Pilkada Kaltim? Tim Hukum Isran-Hadi Desak Transparansi KPUD
-
Beasiswa dan Sertifikasi, Program Isran Noor Dapatkan Respon Positif dari Gen Z
-
Inovasi Pertanian di Kutim Dinilai Krusial untuk Pasokan Pangan IKN