SuaraKaltim.id - Dosen Magister Ilmu Pemerintah Universitas Mulawarman, Iman Surya mengungkapkan pandangannya mengenai dinamika politik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim) yang makin memanas.
Hal tersebut dikaitkan dengan black campaign yang merupakan tindakan menyerang lawan politiknya dengan tuduhan yang menghina. Hinaan yang dimaksud adalah hinaan yang mengandung usut agama, suku, ras, atau golongan.
Black campaign sendiri terlah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 dan UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Larangan Pemilu.
Iman menjelaskan, dalam kampanye jika pasangan calon (paslon) itu dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Sedangkan, kampanye negatif itu sah-sah saja.
Baca Juga: 441 Desa di Kaltim Terima Dana Karbon Rp 122,56 Miliar, Penyaluran Dimulai September
Hal tersebut dikarenakan masing-masing paslon pasti memiliki kekurangan dari sisi visi dan misi. Maka dari itu, pasangan calon dapat mengkritik kekurangan tersebut.
“Kalau negative campaign itu kan dasarnya mencari kelemahan-kelemahan dari rivalnya. Tapi, kalau black campaign itu yang tidak boleh dan harus ditegur oleh bawaslu,” kata Iman, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (09/10/2024).
Menurutnya, dengan menghina pribadi dari pasangan calon lainnya tidak sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena, hinaan tersebut tidak berdasarkan fakta dan tidak didukung oleh data.
“Sebagai calon yang memiliki wawasan dan intelektual, seharusnya berkkmpetisi secara sehat dan memberikan edukasi pendidikan politik yang mencerdaskan dan bermartabat,” ungkapnya
Iman bilang, ide dan gagasan yang dicanangkan pasangan calon, harus memikirkan pembangunan Kaltim lima tahun kedepan. Dengan menyelesaikan permasalahan dan kebutuhan masyarakat oleh calon terpilih nantinya.
Baca Juga: Perpanjangan Jabatan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim, Fokus pada IKN dan Pilkada
Dengan kampanye yang dilakukan sampai tanggal 23 November 2024, Iman berharap kedua paslon dapat mempertontonkan edukasi politik kepada masyarakat
Berita Terkait
-
PKT Buka Posko Mudik BUMN di Bandara Sepinggan
-
Pupuk Kaltim Fasilitasi 366 Pemudik Asal Bontang dan Samarinda
-
Tunggu Perda Disahkan, Dana Rp300 Juta per RW di Depok Cair 2026
-
Gelar Kampanye Sosial di Panti Asuhan, Comminfest 2025 Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang bagi Anak
-
Siapkan Stok Pupuk Subsidi Lebih Dari 257 Ribu Ton, Pupuk Kaltim Dukung Ketahanan Pangan
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen