SuaraKaltim.id - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bontang Munawwar mengaku menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang dalam pemantauan perjalanan dinas para pegawai di APBD Perubahan 2024 ini.
Pj Munawwar mengatakan, telah berkonsultasi dengan kejaksaan beberapa waktu lalu. Adapun materi yang disampaikan kepada mereka terkait perjalanan dinas pegawai Pemkot Bontang.
Kendati begitu, Munawwar tak merincikan isi pertemuan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, ia mengaku konsultasi ini merupakan hal lumrah yang dilakukan lembaga eksekutif terhadap instutis yudikatif.
Usai dari pertemuan mereka, Pemkot menindaklanjuti dengan penerbitan surat pemberitahuan kepada seluruh Asisten, Kepala Dinas, RSUD Taman Husada serta Camat dan Lurah se-Kota Bontang.
Surat bersifat penting ini diterbitkan dengan nomor 000.1.2/3611/HUK/2024. Tentang Tindak lanjut Surat Edaran Pjs. Wali Kota Nomor: 100.3.4.3/1538/HUK/2024 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Munawwar mengaku, kejaksaan merespon baik serta mendukung pelaksanaan kebijakan yang sudah disusun. Namun dengan catatan selama pelaksanaan tidak bertentangan dengan aturan.
"Benar kami hanya berkonsultasi. Itu hanya bersifat tindaklanjut. Responnya baik. Kemudian mendukung segala bentuk kebijakan yang sesuai aturan," ucap Munawwar disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (13/10/2024).
Berikut isi salinan surat Pjs Wali kota terkait tindak lanjut edaran terkait perjalanan dinas dilingkungan Pemerintah daerah.
Di antaranya Pelaksanaan perjalanan dinas wajib berpedoman pada:
- Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 31 tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
- Surat Edaran Pjs. Wali Kota Bontang Nomor: 100.3.4.3/1538/HUK/2024 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Sesuai dengan angka 5 Surat Edaran Pjs. Wali Kota Bontang Nomor: 100.3.4.3/1538/HUK/2024 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang, yang dimaksud dengan harus mendapat persetujuan dari atasan langsung yang diketahui oleh Asisten yang membawahi dengan membubuhkan tandatangan adalah berlaku untuk pemberian persetujuan pelaksanaan perjalanan dinas yang diberikan oleh Wali Kota.
Baca Juga: Intensitas Perjalanan Dinas Pegawai Pemkot Bontang Tinggi, Pjs Walkot: Jangan Melanggar Ketentuan
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
CEK FAKTA: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5-28 Februari, Benarkah?
-
BRI Debit FC Barcelona Edisi Terbatas Resmi Diperkenalkan ke Publik Tanah Air
-
Jadwal Belajar dan Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026 di Kaltim
-
Transfer APBN ke Kaltim Tembus Rp40,2 Triliun, untuk Apa Saja?
-
Sejalan Arahan Prabowo Subianto, BRI Perkuat Pembiayaan Rakyat Lewat Penurunan Bunga Mekaar