SuaraKaltim.id - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bontang Munawwar mengaku menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang dalam pemantauan perjalanan dinas para pegawai di APBD Perubahan 2024 ini.
Pj Munawwar mengatakan, telah berkonsultasi dengan kejaksaan beberapa waktu lalu. Adapun materi yang disampaikan kepada mereka terkait perjalanan dinas pegawai Pemkot Bontang.
Kendati begitu, Munawwar tak merincikan isi pertemuan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, ia mengaku konsultasi ini merupakan hal lumrah yang dilakukan lembaga eksekutif terhadap instutis yudikatif.
Usai dari pertemuan mereka, Pemkot menindaklanjuti dengan penerbitan surat pemberitahuan kepada seluruh Asisten, Kepala Dinas, RSUD Taman Husada serta Camat dan Lurah se-Kota Bontang.
Baca Juga: Intensitas Perjalanan Dinas Pegawai Pemkot Bontang Tinggi, Pjs Walkot: Jangan Melanggar Ketentuan
Surat bersifat penting ini diterbitkan dengan nomor 000.1.2/3611/HUK/2024. Tentang Tindak lanjut Surat Edaran Pjs. Wali Kota Nomor: 100.3.4.3/1538/HUK/2024 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Munawwar mengaku, kejaksaan merespon baik serta mendukung pelaksanaan kebijakan yang sudah disusun. Namun dengan catatan selama pelaksanaan tidak bertentangan dengan aturan.
"Benar kami hanya berkonsultasi. Itu hanya bersifat tindaklanjut. Responnya baik. Kemudian mendukung segala bentuk kebijakan yang sesuai aturan," ucap Munawwar disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (13/10/2024).
Berikut isi salinan surat Pjs Wali kota terkait tindak lanjut edaran terkait perjalanan dinas dilingkungan Pemerintah daerah.
Di antaranya Pelaksanaan perjalanan dinas wajib berpedoman pada:
- Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 31 tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
- Surat Edaran Pjs. Wali Kota Bontang Nomor: 100.3.4.3/1538/HUK/2024 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Sesuai dengan angka 5 Surat Edaran Pjs. Wali Kota Bontang Nomor: 100.3.4.3/1538/HUK/2024 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang, yang dimaksud dengan harus mendapat persetujuan dari atasan langsung yang diketahui oleh Asisten yang membawahi dengan membubuhkan tandatangan adalah berlaku untuk pemberian persetujuan pelaksanaan perjalanan dinas yang diberikan oleh Wali Kota.
Baca Juga: Pemanggilan Lurah Se-Bontang oleh Reskrim Polres Berpotensi Libatkan OPD Pemkot
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Transformasi Desa di Kaki Gunung Merapi: Pariwisata Alam dan Agrikultur Jadi Andalan
-
Saldo DANA Kaget Rp 404 Ribu Cair Siang Ini! Gak Perlu Kerja, Cukup Klik Link
-
Cek 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Auto Ditransfer ke Dompet Digitalmu
-
Minggu Ceria, Buka 3 Link DANA Kaget Hari Ini buat Traktir Keluarga
-
Kumpulan 8 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Klaim Saldo Gratis Sebelum Terlambat!