SuaraKaltim.id - Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI-Perjuangan (PDIP) Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis angkat bicara menanggapi sikap Rusmadi Wongso yang dianggap tidak satu komando dengan arahan Ketua Umum PDIP, Megawati yang mendukung pasangan petahana di Pilkada Gubernur Kaltim 2024, Isran Noor dan Hadi Mulyadi.
Nanda--sapaannya--mengaku kaget dengan kabar tersebut. Hal itu disampaikan Nanda saat dihubungi melalui telepon, Senin (28/10/2024).
"Saya kaget juga, karena sering komunikasi tapi tiba-tiba beliau (Rusmadi-red) mendukung ke 02," ungkapnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (29/10/2024).
Terkait status Rusmadi, Nanda mengkonfirmasi Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Samarinda itu masih menjadi kader PDIP.
Baca Juga: Bukti Foto Acungan Dua Jari, Tim Isran-Hadi Laporkan Rusmadi Wongso ke Bawaslu
"Setahu saya masih kader PDI Perjuangan," kata Nanda.
"Tapi kalau kegiatan kepartaian memang kurang aktif. Mungkin karena kesibukan beliau sebagai wakil walikota," sambungnya.
Kendati demikian, Nanda tak menampik pihaknya akan melaporkan dugaan keterlibatan Rusmadi yang mendukung pasangan Rudy-Seno dalam Pilgub Kaltim 2024.
"Yang pastinya kami akan laporkan ke DPP partai. Nanti akan ada sanksi. Kalau soal pemecatan itu kewenangan dari DPP partai," ungkapnya.
Di akhir, Nanda juga mengingatkan seluruh kader PDIP untuk mendukung perjuangan Isran-Hadi yang lebih dahulu menerima mandat dukungan dari PDIP untuk bertarung di Pilgub Kaltim.
Baca Juga: Sri Wahyuni Apresiasi Prestasi Peparnas 2024, Dorong Regenerasi Atlet untuk 2028
"Sebagai kader PDI-Perjuangan saya menyampaikan bahwa, seluruh keluarga besar PDI Perjuangan harus tegak lurus tunduk dan patuh terhadap apapun pesan rekomendasi dari ibu ketua umum. Jadi, kita harus berjuang untuk memenangkan pasangan calon tersebut," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim hukum pasangan calon (Paslon) Isran-Hadi melaporkan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso ke Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim).
Ketua Bidang Hukum Paslon Isran-Hadi, Roy Hendrayanto menjelaskan, laporan yang mereka sampaikan tersebut dipicu oleh keterlibatan Rusmadi dalam kegiatan kampanye paslon Rudy-Seno yang dilaksanakan di eks Bandara Temindung Jalan Pipit pada Minggu, 27 Oktober 2024, kemarin.
"Saya dan teman-teman dari bidang hukum yang jelas ingin melaporkan, terhadap kegiatan PLT Wali Kota Samarinda atau Wakil Wali Kota Samarinda yaitu Rusmandi Wongso terkait dengan mengikuti kampanye di dua tempat kampanye," jelas Roy.
Laporan yang disampaikan Tim Hukum Isran-Hadi ini dikatakan Roy mengarah pada indikasi pelanggaran undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri nomor 74/2016.
Terpisah, Rusmadi juga sudah mengklarifikasi soal kehadirannya sewaktu kampanye Rudy-Seno.
"Emangnya ada yang larang," buka Rusmadi kepada awak media.
Sebagai warga negara, Rusmadi menyampaikan bahwa dia memiliki kebebasan hak untuk memilih. Utamanya di Pilgub Kaltim yang bakal berlangsung pada 27 November 2024, mendatang.
"Soal pilihan kan bebas. Ini kebebasan sebagai warga negara dan saya punya hak untuk memberi dukungan kepada calon yang terbaik," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
7 Syarat Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Utang ke Kantor Konsumen, Melanggar Bisa Dipenjara!
-
6 Kebiasaan Jelang Tidur yang Ampuh Jaga Kesehatan Otak, Wajib Coba Agar Hidup Berkualitas!
-
Seleksi Direksi BUMD Kaltim 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat Lengkapnya
-
Pemetaan Ormas Dipercepat, DPRD Kaltim: Demi Keamanan dan Investasi di IKN
-
Buruan! Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini Sudah Tersebar, Cek Link-nya