SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan siap menjalankan aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp 3.579.314 jika dihitung dari UMP saat ini, menyesuaikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, Sabtu (07/12/2024) kemarin. Ia mengatakan, kenaikan UMP ini berlaku untuk semua provinsi.
"Kenaikan UMP 6,5 persen ini berlaku untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Ini sudah menjadi keputusan pemerintah pusat yang harus kita jalankan," tegas Rozani dikutip dari ANTARA, Senin (09/12/2024).
Rozani menyatakan, pihaknya segera mengumumkan penetapan UMP 2025 dan menyebarkannya ke pemerintah kabupaten/kota setelah Permenaker diundangkan.
Dengan kenaikan tersebut, UMP Kaltim tahun 2025 diperkirakan menjadi Rp3.579.314. Angka ini naik sekitar Rp218.455 dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp3.360.858.
Rozani menjelaskan, penetapan kenaikan UMP ini mempertimbangkan beberapa faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Kami berharap kenaikan UMP ini dapat menjaga daya beli pekerja, sementara dari sisi pengusaha tetap bisa terjaga dan berlangsung usahanya," katanya.
Lebih lanjut, Rozani berharap pengusaha tetap dapat merekrut tenaga kerja baru, sehingga tercipta perluasan kesempatan kerja dan lapangan pekerjaan.
"Kepada para pekerja, kami harapkan untuk disiplin dan produktif dalam melaksanakan tugas, karena pemerintah sudah memikirkan kenaikan upah ini," pesannya.
Baca Juga: Jokowi Effect Bawa Rudy Masud Unggul di Pilgub Kaltim
Selain UMP, Disnakertrans Kaltim juga sedang membahas upah minimum sektoral provinsi (UMS). UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
"Mudah-mudahan nanti ada keputusan terkait UMS," ujar Rozani.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Yassierli telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Peraturan ini mengatur UMP, Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK), dan UMS. Gubernur wajib menetapkan UMP dan UMS provinsi, serta dapat menetapkan UMK dan UMS kabupaten/kota.
Nilai UMK harus lebih tinggi dari UMP, dan nilai UMS harus lebih tinggi dari UMK. UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik, risiko kerja, dan tuntutan pekerjaan yang berbeda dari sektor lainnya.
UMP dan UMS provinsi tahun 2025 diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024, sedangkan UMK kabupaten/kota tahun 2025 paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026