SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan siap menjalankan aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp 3.579.314 jika dihitung dari UMP saat ini, menyesuaikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, Sabtu (07/12/2024) kemarin. Ia mengatakan, kenaikan UMP ini berlaku untuk semua provinsi.
"Kenaikan UMP 6,5 persen ini berlaku untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Ini sudah menjadi keputusan pemerintah pusat yang harus kita jalankan," tegas Rozani dikutip dari ANTARA, Senin (09/12/2024).
Rozani menyatakan, pihaknya segera mengumumkan penetapan UMP 2025 dan menyebarkannya ke pemerintah kabupaten/kota setelah Permenaker diundangkan.
Dengan kenaikan tersebut, UMP Kaltim tahun 2025 diperkirakan menjadi Rp3.579.314. Angka ini naik sekitar Rp218.455 dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp3.360.858.
Rozani menjelaskan, penetapan kenaikan UMP ini mempertimbangkan beberapa faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Kami berharap kenaikan UMP ini dapat menjaga daya beli pekerja, sementara dari sisi pengusaha tetap bisa terjaga dan berlangsung usahanya," katanya.
Lebih lanjut, Rozani berharap pengusaha tetap dapat merekrut tenaga kerja baru, sehingga tercipta perluasan kesempatan kerja dan lapangan pekerjaan.
"Kepada para pekerja, kami harapkan untuk disiplin dan produktif dalam melaksanakan tugas, karena pemerintah sudah memikirkan kenaikan upah ini," pesannya.
Baca Juga: Jokowi Effect Bawa Rudy Masud Unggul di Pilgub Kaltim
Selain UMP, Disnakertrans Kaltim juga sedang membahas upah minimum sektoral provinsi (UMS). UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
"Mudah-mudahan nanti ada keputusan terkait UMS," ujar Rozani.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Yassierli telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Peraturan ini mengatur UMP, Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK), dan UMS. Gubernur wajib menetapkan UMP dan UMS provinsi, serta dapat menetapkan UMK dan UMS kabupaten/kota.
Nilai UMK harus lebih tinggi dari UMP, dan nilai UMS harus lebih tinggi dari UMK. UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik, risiko kerja, dan tuntutan pekerjaan yang berbeda dari sektor lainnya.
UMP dan UMS provinsi tahun 2025 diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024, sedangkan UMK kabupaten/kota tahun 2025 paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Kronologi Wanita Muda di Samarinda Melahirkan Sendirian lalu Buang Bayinya
-
3 Mobil Kecil Honda buat Pemula, Pilihan Tepat di Awal 2026
-
6 Mobil Kecil Bekas Stylish untuk Wanita, Pilihan Aman yang Mudah Dikendarai
-
4 Mobil Bekas 50 Jutaan Kapasitas 7 Orang ke Atas, Pilihan Hemat Keluarga
-
4 Mobil Bekas di Bawah 150 Juta, Produksi Tahun Muda Jadi Pilihan Keluarga