SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan siap menjalankan aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp 3.579.314 jika dihitung dari UMP saat ini, menyesuaikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, Sabtu (07/12/2024) kemarin. Ia mengatakan, kenaikan UMP ini berlaku untuk semua provinsi.
"Kenaikan UMP 6,5 persen ini berlaku untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Ini sudah menjadi keputusan pemerintah pusat yang harus kita jalankan," tegas Rozani dikutip dari ANTARA, Senin (09/12/2024).
Rozani menyatakan, pihaknya segera mengumumkan penetapan UMP 2025 dan menyebarkannya ke pemerintah kabupaten/kota setelah Permenaker diundangkan.
Baca Juga: Jokowi Effect Bawa Rudy Masud Unggul di Pilgub Kaltim
Dengan kenaikan tersebut, UMP Kaltim tahun 2025 diperkirakan menjadi Rp3.579.314. Angka ini naik sekitar Rp218.455 dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp3.360.858.
Rozani menjelaskan, penetapan kenaikan UMP ini mempertimbangkan beberapa faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Kami berharap kenaikan UMP ini dapat menjaga daya beli pekerja, sementara dari sisi pengusaha tetap bisa terjaga dan berlangsung usahanya," katanya.
Lebih lanjut, Rozani berharap pengusaha tetap dapat merekrut tenaga kerja baru, sehingga tercipta perluasan kesempatan kerja dan lapangan pekerjaan.
"Kepada para pekerja, kami harapkan untuk disiplin dan produktif dalam melaksanakan tugas, karena pemerintah sudah memikirkan kenaikan upah ini," pesannya.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Susun RPKD untuk Tekan Angka Kemiskinan Hingga Nol Persen
Selain UMP, Disnakertrans Kaltim juga sedang membahas upah minimum sektoral provinsi (UMS). UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
"Mudah-mudahan nanti ada keputusan terkait UMS," ujar Rozani.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Yassierli telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Peraturan ini mengatur UMP, Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK), dan UMS. Gubernur wajib menetapkan UMP dan UMS provinsi, serta dapat menetapkan UMK dan UMS kabupaten/kota.
Nilai UMK harus lebih tinggi dari UMP, dan nilai UMS harus lebih tinggi dari UMK. UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik, risiko kerja, dan tuntutan pekerjaan yang berbeda dari sektor lainnya.
UMP dan UMS provinsi tahun 2025 diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024, sedangkan UMK kabupaten/kota tahun 2025 paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Ibu Rumah Tangga Jadi Motor Ekonomi: Semangat UMKM di Festival PKK 2025
-
Di Balik Rakernas PKK, Ada Perjuangan Ribuan Kader dari Pelosok Negeri
-
Dari Samarinda ke IKN: Kaltim Jawab Kepercayaan Pusat Lewat Rakernas PKK
-
Dekat IKN, Desa Giri Mukti Tunjukkan Potensi Jadi Sentra Hortikultura Kaltim
-
Pemprov Kaltim Dorong Hilirisasi Batu Bara Demi Ekonomi Berkelanjutan