SuaraKaltim.id - Investasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang merupakan daerah terdekat Ibu Kota Nusantara (IKN), diklaim bergerak positif atau mengalami pertumbuhan cukup signifikan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PPU Nurlaila, Jumat (06/12/2024) kemarin.
"IKN ikut picu investasi tumbuh positif, terlihat dari capaian target investasi cukup signifikan," ujarnya, dikutip dari ANTARA, Senin (09/12/2024).
Keberadaan IKN di sebagian wilayah Kabupaten PPU, yakni di Kecamatan Sepaku ikut memberikan kontribusi terhadap investasi di daerah yang akrab disapa Benuo Taka itu. Perkembangan ibu kota baru Indonesia, kata dia, diyakini dapat menumbuhkan iklim investasi di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pergerakan investasi di Kabupaten PPU pada 2024 lebih positif, ia menimpali lagi, dibanding pada 2023 yang tercapai hanya 80 persen dari target Rp 2 triliun.
Dia melanjutkan, capaian investasi di Kabupaten PPU hingga September 2024 sudah tercatat Rp 2,563 triliun. Angka tersebut melampaui dari target Rp 2,552 triliun yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun ini.
"Januari-September 2024 capaian sudah 144 persen, kami optimistis peningkatan realisasi investasi sampai 150 persen hingga akhir Desember 2024," tambahnya.
Capaian investasi di Kabupaten PPU periode Januari-September 2024, berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang terbesar sektor industri kimia dan farmasi sekitar 39,94 persen, diikuti sektor perkebunan, tanaman pangan, jasa perhotelan dan lainnya.
Penanaman Modal Asing (PMA) sektor listrik, gas dan air, menurut dia, juga ikut menyumbang capaian investasi sepanjang Januari-September 2024 sekitar 78,88 persen
Peningkatan realisasi investasi tersebut didukung upaya pendekatan terhadap perusahaan yang terdaftar pada sistem layanan daring penerbitan perizinan berusaha (online single submission/OSS).
Baca Juga: Tol IKN Makin Dekat dengan Realisasi, Peresmian Menanti Jadwal Presiden
"Pendekatan dilakukan karena perusahaan yang terdaftar memiliki kewajiban untuk melaporkan realisasi investasi yang masuk di perusahaan bersangkutan kepada pemerintah kabupaten," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dikepung Api dan Asap, Dua Kompleks Perumahan Dekat Bandara Syamsudin Noor Terancam
-
Karhutla Mengintai, Bandara APT Pranoto Siaga Kabut Asap Ganggu Penerbangan
-
BRI Group Perkuat Reputasi Global Lewat Enam Penghargaan Bergengsi
-
Kelolaan Emas BRI Group Capai 153 Ton, Perkuat Ekosistem Nasional dan Selaras Pidato Presiden RI
-
BRI Tingkatkan Layanan Qlola, Satukan Beragam Kebutuhan Transaksi Bisnis dalam Satu Platform