SuaraKaltim.id - Investasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang merupakan daerah terdekat Ibu Kota Nusantara (IKN), diklaim bergerak positif atau mengalami pertumbuhan cukup signifikan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PPU Nurlaila, Jumat (06/12/2024) kemarin.
"IKN ikut picu investasi tumbuh positif, terlihat dari capaian target investasi cukup signifikan," ujarnya, dikutip dari ANTARA, Senin (09/12/2024).
Keberadaan IKN di sebagian wilayah Kabupaten PPU, yakni di Kecamatan Sepaku ikut memberikan kontribusi terhadap investasi di daerah yang akrab disapa Benuo Taka itu. Perkembangan ibu kota baru Indonesia, kata dia, diyakini dapat menumbuhkan iklim investasi di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pergerakan investasi di Kabupaten PPU pada 2024 lebih positif, ia menimpali lagi, dibanding pada 2023 yang tercapai hanya 80 persen dari target Rp 2 triliun.
Dia melanjutkan, capaian investasi di Kabupaten PPU hingga September 2024 sudah tercatat Rp 2,563 triliun. Angka tersebut melampaui dari target Rp 2,552 triliun yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun ini.
"Januari-September 2024 capaian sudah 144 persen, kami optimistis peningkatan realisasi investasi sampai 150 persen hingga akhir Desember 2024," tambahnya.
Capaian investasi di Kabupaten PPU periode Januari-September 2024, berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang terbesar sektor industri kimia dan farmasi sekitar 39,94 persen, diikuti sektor perkebunan, tanaman pangan, jasa perhotelan dan lainnya.
Penanaman Modal Asing (PMA) sektor listrik, gas dan air, menurut dia, juga ikut menyumbang capaian investasi sepanjang Januari-September 2024 sekitar 78,88 persen
Peningkatan realisasi investasi tersebut didukung upaya pendekatan terhadap perusahaan yang terdaftar pada sistem layanan daring penerbitan perizinan berusaha (online single submission/OSS).
Baca Juga: Tol IKN Makin Dekat dengan Realisasi, Peresmian Menanti Jadwal Presiden
"Pendekatan dilakukan karena perusahaan yang terdaftar memiliki kewajiban untuk melaporkan realisasi investasi yang masuk di perusahaan bersangkutan kepada pemerintah kabupaten," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Transfer APBN ke Kaltim Tembus Rp40,2 Triliun, untuk Apa Saja?
-
Sejalan Arahan Prabowo Subianto, BRI Perkuat Pembiayaan Rakyat Lewat Penurunan Bunga Mekaar
-
Masyarakat Kaltim PBI JK Tak Aktif Masih Bisa Berobat Bermodal KTP
-
Warga Kaltim Diminta Reaktivasi PBI JKN di Dinas Sosial Terdekat
-
Kaltim Berencana Aktifkan Ribuan Sumur Minyak Tua demi Dongkrak PAD