SuaraKaltim.id - Investasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang merupakan daerah terdekat Ibu Kota Nusantara (IKN), diklaim bergerak positif atau mengalami pertumbuhan cukup signifikan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PPU Nurlaila, Jumat (06/12/2024) kemarin.
"IKN ikut picu investasi tumbuh positif, terlihat dari capaian target investasi cukup signifikan," ujarnya, dikutip dari ANTARA, Senin (09/12/2024).
Keberadaan IKN di sebagian wilayah Kabupaten PPU, yakni di Kecamatan Sepaku ikut memberikan kontribusi terhadap investasi di daerah yang akrab disapa Benuo Taka itu. Perkembangan ibu kota baru Indonesia, kata dia, diyakini dapat menumbuhkan iklim investasi di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pergerakan investasi di Kabupaten PPU pada 2024 lebih positif, ia menimpali lagi, dibanding pada 2023 yang tercapai hanya 80 persen dari target Rp 2 triliun.
Dia melanjutkan, capaian investasi di Kabupaten PPU hingga September 2024 sudah tercatat Rp 2,563 triliun. Angka tersebut melampaui dari target Rp 2,552 triliun yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun ini.
"Januari-September 2024 capaian sudah 144 persen, kami optimistis peningkatan realisasi investasi sampai 150 persen hingga akhir Desember 2024," tambahnya.
Capaian investasi di Kabupaten PPU periode Januari-September 2024, berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang terbesar sektor industri kimia dan farmasi sekitar 39,94 persen, diikuti sektor perkebunan, tanaman pangan, jasa perhotelan dan lainnya.
Penanaman Modal Asing (PMA) sektor listrik, gas dan air, menurut dia, juga ikut menyumbang capaian investasi sepanjang Januari-September 2024 sekitar 78,88 persen
Peningkatan realisasi investasi tersebut didukung upaya pendekatan terhadap perusahaan yang terdaftar pada sistem layanan daring penerbitan perizinan berusaha (online single submission/OSS).
Baca Juga: Tol IKN Makin Dekat dengan Realisasi, Peresmian Menanti Jadwal Presiden
"Pendekatan dilakukan karena perusahaan yang terdaftar memiliki kewajiban untuk melaporkan realisasi investasi yang masuk di perusahaan bersangkutan kepada pemerintah kabupaten," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Terbaru di Hari Minggu, Saldonya Bernilai Rp499 Ribu
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
-
Kutim Terjebak Warisan Lubang Tambang? Bupati ke KPC: Harusnya Jadi Sumber Penghidupan