SuaraKaltim.id - Investasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang merupakan daerah terdekat Ibu Kota Nusantara (IKN), diklaim bergerak positif atau mengalami pertumbuhan cukup signifikan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PPU Nurlaila, Jumat (06/12/2024) kemarin.
"IKN ikut picu investasi tumbuh positif, terlihat dari capaian target investasi cukup signifikan," ujarnya, dikutip dari ANTARA, Senin (09/12/2024).
Keberadaan IKN di sebagian wilayah Kabupaten PPU, yakni di Kecamatan Sepaku ikut memberikan kontribusi terhadap investasi di daerah yang akrab disapa Benuo Taka itu. Perkembangan ibu kota baru Indonesia, kata dia, diyakini dapat menumbuhkan iklim investasi di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pergerakan investasi di Kabupaten PPU pada 2024 lebih positif, ia menimpali lagi, dibanding pada 2023 yang tercapai hanya 80 persen dari target Rp 2 triliun.
Dia melanjutkan, capaian investasi di Kabupaten PPU hingga September 2024 sudah tercatat Rp 2,563 triliun. Angka tersebut melampaui dari target Rp 2,552 triliun yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun ini.
"Januari-September 2024 capaian sudah 144 persen, kami optimistis peningkatan realisasi investasi sampai 150 persen hingga akhir Desember 2024," tambahnya.
Capaian investasi di Kabupaten PPU periode Januari-September 2024, berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang terbesar sektor industri kimia dan farmasi sekitar 39,94 persen, diikuti sektor perkebunan, tanaman pangan, jasa perhotelan dan lainnya.
Penanaman Modal Asing (PMA) sektor listrik, gas dan air, menurut dia, juga ikut menyumbang capaian investasi sepanjang Januari-September 2024 sekitar 78,88 persen
Peningkatan realisasi investasi tersebut didukung upaya pendekatan terhadap perusahaan yang terdaftar pada sistem layanan daring penerbitan perizinan berusaha (online single submission/OSS).
Baca Juga: Tol IKN Makin Dekat dengan Realisasi, Peresmian Menanti Jadwal Presiden
"Pendekatan dilakukan karena perusahaan yang terdaftar memiliki kewajiban untuk melaporkan realisasi investasi yang masuk di perusahaan bersangkutan kepada pemerintah kabupaten," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Sumowono, Desa Sayur Berdaya dan Inovatif yang Berkembang Bersama BRI
-
XL ULTRA 5G+ dan Ookla Buktikan Internet 5G Tercepat di Indonesia
-
Dari Lontar ke Ekonomi Kuat: Desa Hendrosari Tumbuh Pesat Berkat Program Desa BRILiaN
-
Desa Tompobulu Melaju sebagai Desa BRILiaN Berkat Inovasi, UMKM, dan Dukungan Digitalisasi
-
5 Rekomendasi Mobil Kecil Bekas untuk Wanita: Tawarkan Gaya, Praktis dan Efisien