Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 15 Desember 2024 | 14:10 WIB
Kolase foto Rudy Mas'ud-Seno Aji dan Isran Noor-Hadi Mulyadi. [Ist]

SuaraKaltim.id - Laporan pasangan Isran Noor dan Hadi Mulyadi terpampang paada situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dengan nomor permohonan 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Laporan tersebut dibuat sejak Rabu (11/12/2024) malam lalu.

Padahal, pengumuman gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2024-2029 sudah di depan mata. Namun, sebelum penetapan, ada satu langkah lagi yang perlu dilakukan pihak penyelenggara, yakni tahapan penanganan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Pada situs MKRI itu, form permohonan dengan nomor tersebut berisikan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024. Pengajuan gugatan ini terdata dilakukan pada 11 Desember 2024 pukul 14.57 WIB.

Dalam keterangan situs MKRI, Isran Noor dan Hadi Mulyadi memberikan kuasa kepada Jaenal M, dkk sebagai pemohon. Sementara untuk Termohon adalah KPU Kaltim.

Baca Juga: UMP Kaltim 2025 Naik Jadi Rp 3,57 Juta, Berlaku 1 Januari

Melalui permohonan gugatan tersebut, Presisi.co--Jaringan Suara.com, mencoba mengkonfirmasi kepada tim kuasa hukum Isran-Hadi perihal informasi tersebut. Namun, sampai berita ini dinaikkan, tim kuasa hukum Isran-Hadi belum dapat memberikan tanggapan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim sudah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur tahun 2024.

Acara itu berlangsung di Harris Hotel Samarinda pada 8-9 Desember 2024 dengan dihadiri oleh Anggota KPU se-Kaltim, Bawaslu, dan saksi dari kedua Pasangan calon (Paslon).

Dari hasil rekapitulasi, Isran Noor dan Hadi Mulyadi dinyatakan tertinggal jauh dari pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji dalam hasil rekapitulasi. Ada selisih 202.606 suara di antara mereka, yakni tercatat Isran-Hadi sebanyak 793.793 sedangkan Rudy-Seno sebanyak 996.399 suara.

Uniknya, setelah hasil quick count menyatakan Rudy-Seno memenangkan pilkada, Rudy Mas'ud diketahui mengunjungi Jokowi pada Selasa, 3 Desember 2024. Rudy Mas’ud mengaku, faktor “Jokowi Effect” turut berkontribusi pada keberhasilannya memenangkan Pilgub Kaltim 2024.

Baca Juga: Tertunda Sejak November, Pembentukan AKD DPRD Kaltim Tunggu Finalisasi

Rudy mengungkapkan, kunjungan tersebut guna bersilaturahmi dengan Jokowi serta mendengarkan nasihat untuk dapat memimpin Kaltim kedepannya.

"Kami berharap mendapatkan bimbingan dari beliau untuk memastikan Kalimantan Timur menjadi lebih baik, terutama dengan peran strategis sebagai ibu kota negara,” pungkas Rudy.

Load More