SuaraKaltim.id - Pengamat politik dari Universitas Mulawarman, Iman Surya menyatakan perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus dikaji ulang secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Pendapat tersebut diutarakan Iman, setelah Presiden Prabowo melontarkan wacana pemilihan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pembahasan tersebut bahkan sudah sampai di Komisi II DPR RI dan bahkan diiringi rencana revisi Omnibus Law Politik yang diharapkan memuat aturan baru terkait Pilkada.
Iman bilang, ada dua fokus aspek menurutnya harus dikaji kembali secara mendalam sebelum mengubah format Pilkada tersebut.
“Dari aspek keuangan negara, tidak bisa dinafikan kalau dalam sekali Pilkada kita merasakan dampak dari kebijakan Pemilu tersebut. Dari efisiensi, hari ini kita masih tidak bisa menafikan bahwa tingkat perhatian masyarakat terhadap Pemilu juga belum mencapai target," kata Iman, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (17/12/2024).
Perubahan format Pilkada ini juga beririsan dengan tingkat partisipasi politik masyarakat selama Pilkada masih rendah, meski target KPU pada tahun 2024 sebesar 81,48 persen.
"Ini menjadi tantangan yang harus diselesaikan. Namun, solusi itu bukan dengan menghilangkan hak pilih langsung masyarakat,” ucapnya.
Iman bercerita, perubahan sistem ini pernah memicu polemik pada 2014, saat Presiden SBY membatalkan UU Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur Pilkada lewat DPRD disahkan. Namun, segera dibatalkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
"Sederhana saja, kalau kita menghilangkan Pilkada sama saja kita menghilangkan legitimasi pemerintah daerah. Apalagi legitimasinya diambil oleh DPRD, secara tidak langsung mereka akan mudah untuk melakukan intervensi politik," ujarnya.
Baca Juga: Pilkada Kaltim 2024: Rekapitulasi Selesai, Partisipasi Pemilih Hanya 69,18 Persen
Meski efisiensi anggaran menjadi alasan kuat, Iman menilai hal tersebut tidak cukup untuk mengabaikan prinsip demokrasi. Menurut Iman, sistem presidensial yang dianut Indonesia tidak mengenal mekanisme legislatif memilih eksekutif.
“Jika DPRD memilih kepala daerah, ini akan menimbulkan distorsi dalam sistem trias politika kita, di mana semestinya eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang sejajar,” jelasnya.
Selain itu, Iman menilai wacana ini tidak lepas dari kepentingan politik. Ia mengingatkan, sistem Pilkada langsung maupun tidak langsung memiliki tantangan, terutama dalam hal integritas dan transparansi.
“Demokrasi tanpa uang dan manipulasi politik masih menjadi cita-cita yang sulit dicapai,” lanjutnya.
Iman mengatakan, perubahan sistem Pilkada harus mempertimbangkan dampak sosial, politik, dan hukum yang menyeluruh.
“Mengubah sistem pemilu tanpa landasan yang kuat hanya akan memicu distorsi dan mengancam prinsip presidensial yang kita anut, di mana legislatif tidak boleh memilih eksekutif,” sebutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
BRI Permudah Investasi Emas Lewat Fitur Toggle Nabung Emas di BRImo
-
Kesal Tak Ditemui Wali Kota, Mahasiswa Paksa Masuk Kantor DPRD Balikpapan
-
Harga BBM Naik Tinggi, Mahasiswa Demo DPRD Balikpapan
-
Kini Nasabah Bisa Pilih 3 Produk Reksa Dana USD Batavia melalui BRImo
-
Proyek Dapur MBG Belum Bayar Rp3,5 Miliar, Pengusaha Mengadu ke Pemprov Kaltim