SuaraKaltim.id - Akademisi Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi Purwoharsojo menilai, kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) secara nasional sebesar 6,5 persen belum memberikan dampak signifikan bagi pekerja maupun pengusaha, khususnya di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut Purwadi, meskipun angka kenaikan ini berada di tengah antara tuntutan kenaikan 10 persen dari buruh dan kebutuhan pengusaha, implementasinya menghadirkan tantangan tersendiri.
“Kenaikan ini memang menambah penghasilan pekerja, tetapi di sisi lain ada beban baru seperti kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang justru mengurangi daya beli,” ujarnya, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (18/12/2024).
Purwadi menyebutkan, keputusan tersebut menciptakan situasi “buah simalakama”. Pekerja tidak sepenuhnya merasakan manfaat kenaikan upah karena biaya hidup tetap tinggi, sementara pengusaha, terutama pelaku UMKM, menghadapi kesulitan menjaga stabilitas operasional di tengah penurunan daya beli masyarakat.
Purwadi menyarankan pemerintah untuk lebih melibatkan buruh dan pengusaha dalam pengambilan keputusan terkait upah. Menurutnya, kenaikan 10 persen akan lebih ideal jika diiringi dengan dialog tripartit antara pemerintah, buruh, dan pengusaha.
“Pemerintah perlu mengadakan pertemuan rutin dengan perwakilan semua pihak agar kebijakan yang diambil tidak hanya adil, tetapi juga bisa diterima oleh semua kalangan,” katanya.
Ia juga menyoroti perlunya insentif bagi pengusaha kelas menengah yang selama ini menopang hingga 60 persen ekonomi nasional. Insentif tersebut, menurut Purwadi, dapat membantu pengusaha menghadapi tekanan ekonomi sekaligus menjaga lapangan kerja.
“Kalau daya beli kelas menengah terganggu, ekonomi nasional ikut terdampak. Penjualan perusahaan menurun, dan akhirnya mencari pekerjaan menjadi semakin sulit,” jelasnya.
Lebih lanjut, Purwadi mengingatkan pentingnya transparansi dalam kebijakan kenaikan UMK. Pemerintah, katanya, perlu menjelaskan dasar kenaikan 6,5 persen secara terbuka agar tidak memicu ketegangan antara pekerja dan pengusaha.
Baca Juga: Pengamat Ungkap Potensi Dampak Negatif Kenaikan PPN pada Konsumsi dan Ekonomi
“Keputusan sepihak di tengah situasi ekonomi sulit hanya akan memperlebar jarak antara buruh dan pengusaha. Pemerintah harus bersikap adil, terutama ketika kebijakan ini berdampak langsung pada daya beli masyarakat,” tegasnya.
Harapannya, pemerintah terus melibatkan semua pihak dalam merancang kebijakan ekonomi ke depan.
“Tripartit harus diaktifkan untuk membahas isu-isu lain seperti kenaikan PPN dan dampaknya bagi masyarakat secara keseluruhan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Proyek Rp 200 Miliar Ditunda, Bontang Kuala Dapat Prioritas Polder
-
Hadapi IKN, Pemkab PPU Ajukan Pemekaran Dua Kecamatan
-
Digitalisasi Layanan Publik: Sakti Gemas Hadir di Kalimantan Timur
-
Pulau Miang Lirik Wisata Hiu Paus, Magnet Baru Bahari Kutim
-
Menjaga IKN, Pemkab PPU Tegas Tertibkan Tambang Galian C Ilegal