SuaraKaltim.id - Akademisi Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi Purwoharsojo menilai, kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) secara nasional sebesar 6,5 persen belum memberikan dampak signifikan bagi pekerja maupun pengusaha, khususnya di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut Purwadi, meskipun angka kenaikan ini berada di tengah antara tuntutan kenaikan 10 persen dari buruh dan kebutuhan pengusaha, implementasinya menghadirkan tantangan tersendiri.
“Kenaikan ini memang menambah penghasilan pekerja, tetapi di sisi lain ada beban baru seperti kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang justru mengurangi daya beli,” ujarnya, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (18/12/2024).
Purwadi menyebutkan, keputusan tersebut menciptakan situasi “buah simalakama”. Pekerja tidak sepenuhnya merasakan manfaat kenaikan upah karena biaya hidup tetap tinggi, sementara pengusaha, terutama pelaku UMKM, menghadapi kesulitan menjaga stabilitas operasional di tengah penurunan daya beli masyarakat.
Purwadi menyarankan pemerintah untuk lebih melibatkan buruh dan pengusaha dalam pengambilan keputusan terkait upah. Menurutnya, kenaikan 10 persen akan lebih ideal jika diiringi dengan dialog tripartit antara pemerintah, buruh, dan pengusaha.
“Pemerintah perlu mengadakan pertemuan rutin dengan perwakilan semua pihak agar kebijakan yang diambil tidak hanya adil, tetapi juga bisa diterima oleh semua kalangan,” katanya.
Ia juga menyoroti perlunya insentif bagi pengusaha kelas menengah yang selama ini menopang hingga 60 persen ekonomi nasional. Insentif tersebut, menurut Purwadi, dapat membantu pengusaha menghadapi tekanan ekonomi sekaligus menjaga lapangan kerja.
“Kalau daya beli kelas menengah terganggu, ekonomi nasional ikut terdampak. Penjualan perusahaan menurun, dan akhirnya mencari pekerjaan menjadi semakin sulit,” jelasnya.
Lebih lanjut, Purwadi mengingatkan pentingnya transparansi dalam kebijakan kenaikan UMK. Pemerintah, katanya, perlu menjelaskan dasar kenaikan 6,5 persen secara terbuka agar tidak memicu ketegangan antara pekerja dan pengusaha.
Baca Juga: Pengamat Ungkap Potensi Dampak Negatif Kenaikan PPN pada Konsumsi dan Ekonomi
“Keputusan sepihak di tengah situasi ekonomi sulit hanya akan memperlebar jarak antara buruh dan pengusaha. Pemerintah harus bersikap adil, terutama ketika kebijakan ini berdampak langsung pada daya beli masyarakat,” tegasnya.
Harapannya, pemerintah terus melibatkan semua pihak dalam merancang kebijakan ekonomi ke depan.
“Tripartit harus diaktifkan untuk membahas isu-isu lain seperti kenaikan PPN dan dampaknya bagi masyarakat secara keseluruhan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei