SuaraKaltim.id - Akademisi Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi Purwoharsojo menilai, kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) secara nasional sebesar 6,5 persen belum memberikan dampak signifikan bagi pekerja maupun pengusaha, khususnya di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut Purwadi, meskipun angka kenaikan ini berada di tengah antara tuntutan kenaikan 10 persen dari buruh dan kebutuhan pengusaha, implementasinya menghadirkan tantangan tersendiri.
“Kenaikan ini memang menambah penghasilan pekerja, tetapi di sisi lain ada beban baru seperti kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang justru mengurangi daya beli,” ujarnya, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (18/12/2024).
Purwadi menyebutkan, keputusan tersebut menciptakan situasi “buah simalakama”. Pekerja tidak sepenuhnya merasakan manfaat kenaikan upah karena biaya hidup tetap tinggi, sementara pengusaha, terutama pelaku UMKM, menghadapi kesulitan menjaga stabilitas operasional di tengah penurunan daya beli masyarakat.
Purwadi menyarankan pemerintah untuk lebih melibatkan buruh dan pengusaha dalam pengambilan keputusan terkait upah. Menurutnya, kenaikan 10 persen akan lebih ideal jika diiringi dengan dialog tripartit antara pemerintah, buruh, dan pengusaha.
“Pemerintah perlu mengadakan pertemuan rutin dengan perwakilan semua pihak agar kebijakan yang diambil tidak hanya adil, tetapi juga bisa diterima oleh semua kalangan,” katanya.
Ia juga menyoroti perlunya insentif bagi pengusaha kelas menengah yang selama ini menopang hingga 60 persen ekonomi nasional. Insentif tersebut, menurut Purwadi, dapat membantu pengusaha menghadapi tekanan ekonomi sekaligus menjaga lapangan kerja.
“Kalau daya beli kelas menengah terganggu, ekonomi nasional ikut terdampak. Penjualan perusahaan menurun, dan akhirnya mencari pekerjaan menjadi semakin sulit,” jelasnya.
Lebih lanjut, Purwadi mengingatkan pentingnya transparansi dalam kebijakan kenaikan UMK. Pemerintah, katanya, perlu menjelaskan dasar kenaikan 6,5 persen secara terbuka agar tidak memicu ketegangan antara pekerja dan pengusaha.
Baca Juga: Pengamat Ungkap Potensi Dampak Negatif Kenaikan PPN pada Konsumsi dan Ekonomi
“Keputusan sepihak di tengah situasi ekonomi sulit hanya akan memperlebar jarak antara buruh dan pengusaha. Pemerintah harus bersikap adil, terutama ketika kebijakan ini berdampak langsung pada daya beli masyarakat,” tegasnya.
Harapannya, pemerintah terus melibatkan semua pihak dalam merancang kebijakan ekonomi ke depan.
“Tripartit harus diaktifkan untuk membahas isu-isu lain seperti kenaikan PPN dan dampaknya bagi masyarakat secara keseluruhan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Benarkah Kursi Pijat Rp125 Juta untuk Gubernur Rudy Mas'ud? Sekda Kaltim Membantah
-
Pasutri Bengis Ditangkap, Bunuh 5 Orang Satu Keluarga di Batas Kalteng-Kaltim
-
Laba BRI Melonjak 13,7% Jadi Rp15,5 Triliun, Momentum Kinerja Positif Terjaga
-
Rudy Mas'ud Minta Maaf, Anggota DPRD Kaltim Ungkit Kebijakan Pro Rakyat
-
Rehab Interior Balai Kota Samarinda Telan Rp17,6 Miliar, Andi Harun Klarifikasi