SuaraKaltim.id - Akademisi Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi Purwoharsojo menilai, kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) secara nasional sebesar 6,5 persen belum memberikan dampak signifikan bagi pekerja maupun pengusaha, khususnya di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut Purwadi, meskipun angka kenaikan ini berada di tengah antara tuntutan kenaikan 10 persen dari buruh dan kebutuhan pengusaha, implementasinya menghadirkan tantangan tersendiri.
“Kenaikan ini memang menambah penghasilan pekerja, tetapi di sisi lain ada beban baru seperti kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang justru mengurangi daya beli,” ujarnya, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (18/12/2024).
Purwadi menyebutkan, keputusan tersebut menciptakan situasi “buah simalakama”. Pekerja tidak sepenuhnya merasakan manfaat kenaikan upah karena biaya hidup tetap tinggi, sementara pengusaha, terutama pelaku UMKM, menghadapi kesulitan menjaga stabilitas operasional di tengah penurunan daya beli masyarakat.
Purwadi menyarankan pemerintah untuk lebih melibatkan buruh dan pengusaha dalam pengambilan keputusan terkait upah. Menurutnya, kenaikan 10 persen akan lebih ideal jika diiringi dengan dialog tripartit antara pemerintah, buruh, dan pengusaha.
“Pemerintah perlu mengadakan pertemuan rutin dengan perwakilan semua pihak agar kebijakan yang diambil tidak hanya adil, tetapi juga bisa diterima oleh semua kalangan,” katanya.
Ia juga menyoroti perlunya insentif bagi pengusaha kelas menengah yang selama ini menopang hingga 60 persen ekonomi nasional. Insentif tersebut, menurut Purwadi, dapat membantu pengusaha menghadapi tekanan ekonomi sekaligus menjaga lapangan kerja.
“Kalau daya beli kelas menengah terganggu, ekonomi nasional ikut terdampak. Penjualan perusahaan menurun, dan akhirnya mencari pekerjaan menjadi semakin sulit,” jelasnya.
Lebih lanjut, Purwadi mengingatkan pentingnya transparansi dalam kebijakan kenaikan UMK. Pemerintah, katanya, perlu menjelaskan dasar kenaikan 6,5 persen secara terbuka agar tidak memicu ketegangan antara pekerja dan pengusaha.
Baca Juga: Pengamat Ungkap Potensi Dampak Negatif Kenaikan PPN pada Konsumsi dan Ekonomi
“Keputusan sepihak di tengah situasi ekonomi sulit hanya akan memperlebar jarak antara buruh dan pengusaha. Pemerintah harus bersikap adil, terutama ketika kebijakan ini berdampak langsung pada daya beli masyarakat,” tegasnya.
Harapannya, pemerintah terus melibatkan semua pihak dalam merancang kebijakan ekonomi ke depan.
“Tripartit harus diaktifkan untuk membahas isu-isu lain seperti kenaikan PPN dan dampaknya bagi masyarakat secara keseluruhan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik