SuaraKaltim.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, tak perlu ada pengangkatan penjabat sementara (Pjs) di dua daerah, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Untuk diketahui, dua daerah tersebut melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2024. Keputusan ini berdasarkan regulasi yang menyatakan bahwa kepala daerah saat ini tetap menjabat hingga adanya pelantikan kepala daerah baru.
Keputusan Berdasarkan Putusan MK
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pilkada Kukar 2024 Diulang! MK Putuskan Edi Damansyah Tak Bisa Ikut Lagi
Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan bahwa kepala daerah dengan masa bakti 2021–2024 akan tetap menjabat hingga adanya pelantikan kepala daerah terpilih dalam pilkada serentak.
“Tidak perlu (mengangkat Pjs). Putusan MK sebelumnya mengatakan bahwa masa jabatan kepala daerah periode 2021–2024 dianggap berakhir saat kepala daerah baru dilantik,” ujar Akmal, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (09/03/2025).
Maka, Bupati Kukar Edi Damansyah dan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh tetap menjabat hingga kepala daerah baru hasil PSU resmi dilantik.
Bahkan, jika pelantikan kepala daerah baru berlangsung pada 2026, mereka masih akan tetap memegang jabatan tersebut.
“Berakhirnya masa jabatan kepala daerah adalah sampai kepala daerah baru dilantik, sepanjang tidak melebihi lima tahun, yakni Februari 2026. Selama kepala daerah baru belum ada, maka yang sekarang masih menjabat,” tegasnya.
Baca Juga: MK Diskualifikasi Paslon OwenaStanislaus, Pilkada Mahulu 2024 Harus Diulang
Jadwal Pelaksanaan PSU di Kukar dan Mahulu
Pelaksanaan PSU di dua daerah tersebut sudah dijadwalkan dengan rentang waktu yang berbeda. Di Kukar, PSU dijadwalkan dalam 60 hari setelah putusan MK atau sekitar April 2025. Sementara itu, di Mahulu, PSU akan digelar dalam 90 hari atau sekitar Mei 2025.
Proses PSU ini diharapkan berjalan lancar agar kepala daerah terpilih bisa segera dilantik tanpa melewati batas masa jabatan yang ditetapkan oleh MK.
Pembiayaan PSU Ditanggung Anggaran Daerah
Selain itu, Akmal Malik juga mengungkapkan bahwa anggaran untuk pelaksanaan PSU di dua daerah tersebut sepenuhnya berasal dari anggaran daerah masing-masing. Tidak ada bantuan anggaran dari pemerintah pusat untuk penyelenggaraan PSU ini.
“Untuk dana PSU sudah tersedia, yang belum masuk adalah usulan terkait pengamanan oleh TNI dan Polri. Besaran anggaran untuk keamanan masih dalam tahap komunikasi lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk melaksanakan PSU, Kukar harus menyiapkan logistik dan kelengkapan pemungutan suara di 1.447 Tempat Pemungutan Suara (TPS), sementara Mahulu harus mengakomodasi PSU di 77 TPS.
Anggaran yang dibutuhkan mencakup logistik pemungutan suara, honor petugas penyelenggara pemilu, serta pengamanan dari aparat keamanan.
Tantangan dalam Pelaksanaan PSU
Pelaksanaan PSU tentu menjadi tantangan tersendiri bagi daerah, terutama dalam memastikan partisipasi masyarakat tetap tinggi serta mencegah potensi konflik yang dapat timbul selama proses pemungutan suara ulang.
Oleh karena itu, peran pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, serta aparat keamanan menjadi sangat krusial dalam mengawal jalannya PSU agar berlangsung dengan aman, jujur, dan adil.
Dari keputusan Kemendagri yang memastikan tak ada pengangkatan Pjs, maka kepemimpinan di Kukar dan Mahulu tetap stabil hingga kepala daerah baru hasil PSU resmi dilantik.
Semua pihak kini diharapkan dapat bersinergi dalam menyukseskan proses demokrasi ini tanpa hambatan berarti.
Berita Terkait
-
Beda LHKPN Fadia Arafiq Vs Ashraff Abu, Tajirnya Bupati Pekalongan dan Suami
-
Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di LHKPN, Viral Diduga Sewot saat Ditanya soal Anggaran
-
Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri: BPKP Sudah Diminta Untuk Review
-
Koar-koar Efisiensi, Mendagri Tito Sebut Dana Retret Rp13 M Bentuk Investasi: Kalau Gak Efisien Kasihan Rakyat
-
Retret Magelang Dilaporkan ke KPK, Mendagri Tito soal PT Lembah Tidar: Kami Tak Peduli Siapa Pemiliknya, Terpenting...
Tag
Terpopuler
- LHKPN Dedi Mulyadi: Punya 116 Tanah di Jawa Barat, Kini Menangis Kejer Lihat Kerusakan Puncak Bogor
- Ingatkan Fans Nikita Mirzani, Lita Gading Bongkar Cara Jebloskan Reza Gladys ke Penjara
- Arahkan Owner Skincare Tutup Mulut Nikita Mirzani, Ngerinya Ucapan dr Oky Pratama: Orang Apa Tuhan
- Mulai Ketar-ketir? Firdaus Oiwobo Mundur Jadi Pengacara Razman: Minta Maaf ke Hotman Paris
- Richard Lee Pelan-Pelan Ajak Istri Masuk Islam, Pakai Strategi Unik
Pilihan
-
Emil Audero vs Maarten Paes, Siapa Paling Banyak Kebobolan?
-
Hasil Liga Inggris: Bruno Fernandes Cetak Gol Indah, MU Tahan Arsenal
-
Dean James Kasih Paham Calvin Verdonk, Cetak Gol Indah ke Gawang NEC Nijmegen
-
Durian Runtuh Timnas Indonesia, Temukan Striker Dadakan Jelang Lawan Australia
-
Jadwal Imsakiyah Kota Solo Senin 10 Maret 2025, Disertai Bacaan Niat Puasa Ramadan
Terkini
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 10 Maret 2025
-
Jelang PSU Kukar: Bagaimana Manuver Partai Pengusung Tanpa Edi Damansyah?
-
OIKN Genjot Investasi Rp 31 Triliun untuk Hunian di IKN, Swasta Diajak Terlibat
-
Bupati Kukar dan Mahulu Tetap Menjabat hingga Pelantikan Kepala Daerah Baru
-
BI Kaltim Sediakan 4 Skema Tukar Uang Baru, Pilih yang Paling Mudah!