Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 11 Maret 2025 | 15:29 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 ASN. [Ist]

SuaraKaltim.id - Di tengah kebijakan efisiensi belanja yang diterapkan sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tetap akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, menegaskan bahwa pencairan THR akan dilakukan sebelum Idul Fitri 2025. Hal itu disampaikan Tohar di Penajam, Senin (10/03/2025) kemarin.

"THR bagi ASN disalurkan sebelum Idul Fitri 2025," ujarnya disadur dari ANTARA, Selasa (11/03/2025).

Meski alokasi THR bagi ASN tetap berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemkab PPU masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat yang saat ini tengah menyusun Keputusan Presiden (Keppres) mengenai skema pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2025.

Baca Juga: Skandal Teras Samarinda: Pekerja Tak Digaji, Anggaran Rp 36,9 Miliar Diduga Bermasalah

"Keppres itu mengatur skema besaran THR dan gaji ke-13 setiap ASN, kalau sudah ada aturan baru ketahui detail kebutuhan anggaran serta besaran yang diterima setiap ASN," jelasnya.

Sekretaris Daerah Pemkab PPU, Tohar. [Ist]

Pemkab PPU sendiri telah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 melalui APBD 2025, dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tengah melakukan perhitungan perkiraan besaran dana yang dibutuhkan.

"BKAD masih melakukan perhitungan perkiraan besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun ini," tambah Tohar.

Besaran pasti THR dan gaji ke-13 bagi ASN di PPU akan diumumkan setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan.

Untuk diketahui, THR dan gaji ke-13 merupakan dua komponen penting dalam penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Berikut adalah penjelasan mengenai keduanya:

Baca Juga: Kebijakan Efisiensi Berlaku, Tapi Disporapar-Ekraf Bontang Masih Gelar Bimtek Rp 3,35 M

THR dan Dasar Hukumnya

THR adalah tunjangan yang diberikan kepada ASN menjelang Hari Raya Keagamaan, seperti Idul Fitri (untuk Muslim) dan Natal (untuk Kristen), dan hari raya keagamaan lainnya.

THR bertujuan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan finansial mereka dalam merayakan hari raya keagamaan. THR diberikan kepada seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Ilustrasi THR ASN. [Ist]

Besaran THR biasanya setara dengan satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/umum).

Namun, ada kalanya pemerintah menambahkan komponen lain, seperti tunjangan kinerja.

THR biasanya dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan. Jika tidak memungkinkan, dapat dibayarkan setelah hari raya.

Pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan setiap tahun menjelang hari raya.

Ilustrasi Gaji ke-13 ASN. [Ist]

Gaji ke-13 dan Dasar Hukumnya

Lalu, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN setiap tahun. Gaji ke-13 bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak sekolah dan kebutuhan lainnya.

Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan. Besaran gaji ke-13 biasanya setara dengan satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/umum).

Sama seperti THR, terkadang pemerintah menambahkan komponen lain, seperti tunjangan kinerja. Gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada bulan Juni atau Juli, menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan setiap tahun.

Load More