SuaraKaltim.id - Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap tiga warga Desa Telemow yang didakwa dengan pasal 385 dan 372 KUHP terkait dugaan penyerobotan lahan, Kamis (20/3/2024).
Persidangan yang dihadiri puluhan orang warga dan keluarga terdakwa ini berlangsung dalam situasi penuh tekanan.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, yang mendampingi para terdakwa menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ya, tadi sidang pembacaan dakwaan untuk tiga orang, mereka didakwa pasal 385 dan 372 terkait penyerobotan lahan," ujar Fathul, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (24/03/2025).
Sidang sempat diwarnai ketidakpastian setelah beredar isu bahwa persidangan akan ditunda karena keluarga Wakil Ketua PN PPU berduka. Namun, tanpa pemberitahuan resmi, sidang tetap digelar.
"Tadi memang tergesa-gesa, jadi persiapannya agak kurang. Semalam ada gosip bahwa sidang ditunda karena keluarganya Wakil Ketua PN PPU meninggal. Tapi pemberitahuan hanya melalui japri (pesan personal) dan grup, bukan secara resmi, jadi kami tetap datang. Faktanya, sidang tetap berjalan," katanya.
Fathul menduga ada unsur permainan dalam penyebaran isu penundaan sidang.
"Saya rasa ada (dugaan) setingan untuk mengacaukan. Mungkin ada yang berencana menghadiri sidang secara ramai-ramai. Dugaan saya, ini dilakukan oleh pihak yang ingin menyalahkan para terdakwa, dan mungkin mereka yang berpihak pada kepentingan korporasi, dalam hal ini PT ITCHI Kartika Utama," ujarnya.
LBH Samarinda juga mempertanyakan alasan ketidaktahuan jaksa terkait alamat kuasa hukum para terdakwa.
Baca Juga: PT ITCHI KU vs Warga Telemow: Sengketa HGB Berujung Laporan Polisi
"Kami enggak dapat pemberitahuan resmi dalam bentuk surat atau PDF. Kalau alasannya mereka tidak tahu alamat kami, itu jelas bohong. Di dokumen kepolisian, ada lampiran surat kuasa, di sana tertera alamat dan nomor telepon kami sebagai penasihat hukum. Seharusnya bisa dihubungi," tegasnya.
Warga Telemow Tagih Janji Prabowo: Tanah Ini Milik Kami!
Gelombang solidaritas terhadap empat warga Desa Telemow yang kini menghadapi sidang perdana dugaan penyerobotan lahan HGB PT ITCHI KU terus mengalir.
Mereka menuntut negara menunjukkan keadilan, dengan membebaskan lahan dan warga yang ditahan, serta mendesak Presiden Prabowo Subianto bersikap.
Di luar Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU), tempat kasus ini disidangkan, sejumlah warga membawa kertas bertuliskan tagar #TANAHUNTUKRAKYAT dan menuntut keadilan bagi empat warga yang kini menjadi terdakwa.
Sartinah (45), istri salah satu terdakwa, Rudiansyah, menyuarakan harapannya agar tanah Telemow dikembalikan kepada masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah
-
Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional