SuaraKaltim.id - Universitas Mulawarman (Unmul) secara resmi menyatakan sikap penolakan secara tegas, seluruh aktivitas pertambangan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Unmul.
Pernyataan sikap ini diambil atas insiden penyerobotan lahan oleh salah satu perusaahaan tambang beberapa waktu lalu.
Rektor Unmul, Abdunnur membacakan surat pernyataan sikap di depan awak media, sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kasus pembukaan lahan di KHDTK.
"Kami menyatakan sikap tegas, komitmen mengawal kasus aktivitas pertambangan di KHDTK Fahutan Unmul sampai tuntas," bebernya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (12/04/2025).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dalam kasus ini. Mengingat, aktivitas pertambangan beberapa waktu lalu dinilai telah menciderai prinsip hukum kemanusiaan.
"Kami menuntut penuntasan kasus ini secara terbuka dan bertanggung jawab serta penegakan hukum yang adil, tanpa intervensi manapun," tegasnya.
Untuk diketahui, sekitar 3,2 hektare kawasan hutan pendidikan Unmul, dibuka oleh salah satu perusahaan tambang tak bertanggung jawab. Dari informasi yang didapat, bukaan tersebut diduga dilakukan oleh perusahaan berinisial KPMM.
Ia berpenadapat, lahan yang telah dibuka tentu merusak ekosistem dan ekologi di area KHDTK Universitas Mulawarman. Terlebih, kerusakan yang ditimbulkan juga mengganggu kegiatan-kegiatan civitas akademis.
Dirinya pun meminta Gakkum LHK untuk bisa menindaklanjuti perihal bukaan lahan di KHDTK Unmul tersebut.
Baca Juga: Warga Ngeluh BBM Bermasalah, Pengamat Unmul Bongkar Dugaan Kebocoran Sistem
"Kami berharap pelaku penyerobotan bisa diadili, dan tidak ada lagi kasus serupa di masa yang akan datang," tutup Abdunnur.
[Ist]
Misteri Penyerobotan 3,2 Hektare Lahan KHDTK Unmul Dibongkar Bertahap
Kasus penyerobotan lahan Kawasan Hutan dan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Universitas Mulawarman masih terus bergulir.
Inspektur Tambang bersama Gakkum LHK Kalimantan, saat ini masih tengah melakukan pendalaman dan berkolaborasi dalam mengungkap kasus tersebut.
Koordinator Inspektur Tambang Kaltim, Djulson Kapuangan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah untuk menindaklanjuti kasus penyerobotan lahan secara ilegal, yang dilakukan oleh salah satu perusahaan tambang.
"Kami sudah laporkan kejadian tersebut ke Direktorat Teknik dan Lingkungan, khusus untuk Ilegal Mining ini ada PICnya di Jakarta," bebernya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (12/04/2025).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Megawati: Penjajahan Kini Hadir Lewat Algoritma dan Data
-
Budi Arie: Projo Berubah, tapi Tetap Setia pada Negeri dan Rakyat
-
Kaltim Pimpin Transaksi Digital di Kalimantan, Nilai QRIS Tembus Rp 5,9 Triliun
-
IKN Masuki Babak Baru: 20 Ribu Pekerja Disiapkan untuk Percepatan Pembangunan
-
Aksi Nekat Warga Gali Aspal Demi Kabel, Jalan Abdurrasyid Samarinda Amblas