SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menyatakan bahwa kebijakan tidak memperpanjang kontrak ratusan tenaga honorer bukanlah keputusan sepihak, melainkan bagian dari penyesuaian terhadap instruksi pemerintah pusat dalam reformasi sistem kepegawaian.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto, menegaskan bahwa langkah ini telah dirancang sejak lama dan merujuk pada sejumlah regulasi yang secara bertahap membatasi eksistensi pegawai non-ASN.
Dalam catatan resmi yang disampaikan, disebutkan bahwa Pemkot Bontang telah lebih dulu menerbitkan Surat Edaran pada 2021, melalui Sekretaris Daerah Aji Erlynawati.
Surat dengan nomor 800/1185/BKPSDseja itu melarang pengangkatan tenaga kontrak daerah (TKD) dan tenaga honorer baru.
Sudi menjelaskan bahwa edaran tersebut juga memuat tiga instruksi: pelarangan kepala daerah mengangkat TKD, kewajiban menyusun evaluasi Analisis Beban Kerja (ABK), dan penyusunan database tenaga kontrak di tiap perangkat daerah.
Langkah pembatasan ini diperkuat lagi lewat surat edaran lanjutan bernomor 800/1324/BKPSDM.02 pada Desember 2021, yang memperingatkan kepala perangkat daerah agar tidak mengganti atau memperpanjang kontrak TKD yang telah lulus CPNS atau PPPK.
Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.
Sejalan dengan itu, pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB kembali mempertegas kebijakan melalui Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang dikeluarkan pada Mei 2022.
Dalam surat itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diinstruksikan untuk tidak lagi merekrut tenaga non-ASN dan mulai menyusun strategi penyelesaian status mereka paling lambat 28 November 2023.
Baca Juga: Menghadapi Satwa Liar di IKN: Pelatihan Mitigasi Konflik untuk Pegawai Otorita
Seluruh ketentuan tersebut bermuara pada penataan ASN yang lebih terukur dan akuntabel.
Pejabat pembina kepegawaian diminta melakukan pemetaan tenaga non-ASN dan memfasilitasi mereka yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PNS atau PPPK.
Namun untuk kebutuhan kerja non-struktural seperti pengemudi atau tenaga kebersihan, pemerintah hanya diperbolehkan menggunakan sistem alih daya atau outsourcing.
"Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian memperhatikan," terang Sudi mengutip arahan dalam edaran pusat, KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis, 5 Juni 2025.
Situasi ini semakin menguat dengan adanya surat dari BPKP Kaltim tertanggal 26 Mei 2025, yang mengingatkan bahwa pengangkatan pegawai non-ASN sudah tidak diperbolehkan sejak Undang-Undang ASN terbaru berlaku pada 2023.
BPKP juga menyoroti bahwa semua pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
140 Titik Panas Sehari, Kaltim Siaga Karhutla
-
1.170 ASN Sudah Pindah ke IKN, Pemerintah Pusat Gas Pol Transisi Birokrasi
-
Tak Lagi Seremonial, DPRD Kaltim Dorong Penanganan Stunting Berbasis Data
-
Atasi Banjir, Balikpapan Bangun Saluran Inhutani yang Ramah Pejalan Kaki
-
Toha Dukung Prabowo: Keppres IKN Harus Menunggu Infrastruktur Siap