Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 08 Juni 2025 | 16:34 WIB
Ilustrasi honorer. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mulai merancang jalur transisi bagi 250 tenaga honorer yang masa kerjanya akan berakhir pada 30 Juni 2025.

Tak hanya menyudahi hubungan kerja, Pemkot juga menyiapkan bantuan agar para eks-honorer bisa memulai langkah baru sebagai pelaku usaha.

Bentuk dukungan yang diberikan yakni program bantuan modal usaha, sebagai stimulus awal bagi mereka yang tertarik berwirausaha.

"Ada sudah program bantuan modal. Itu bisa dimanfaatkan bagi mereka yang mau jadi pengusaha," ucap Sekretaris Daerah Bontang (Sekda), Aji Erlynawati, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu, 8 Juni 2025.

Baca Juga: Daftar Lengkap 46 Bank Penyalur KUR 2025, Termasuk Bank Daerah hingga Koperasi!

Meski demikian, pencairan bantuan tersebut belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Saat ini, pihak perbankan masih dalam tahap menyusun skema pembiayaan yang cocok untuk para calon debitur dari kalangan mantan pegawai honorer.

Aji juga menekankan agar para honorer tak merasa buntu dalam menghadapi perubahan ini.

Menurutnya, peluang karier tak hanya terbatas di instansi pemerintah, namun juga terbuka luas di sektor swasta maupun jalur kewirausahaan.

"Jangan putus asa. Tidak selalu pekerjaan itu hanya di lingkup pemerintahan," sambungnya.

Baca Juga: 400 Honorer Baru Tak Bisa Ikut PPPK, Pemkot Bontang Kena Semprit Pusat

Selain menggandeng perbankan, Pemkot juga mendorong partisipasi lembaga sosial dan pemberdayaan seperti Baznas dan Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk ikut mendukung calon pengusaha pemula dari kalangan eks-honorer.

Seperti diketahui, keputusan pengakhiran kontrak honorer ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/800.1.2.2/519/BKPSDM/2025. Mereka yang terdampak adalah pegawai honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun.

“Pegawai honorer yang masa baktinya di bawah 2 tahun mulai 30 Juni nanti kontraknya berakhir," ujar Aji.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merujuk langsung pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta keputusan Menteri PANRB yang mengatur batas masa kerja pegawai non-ASN.

Reformasi Kepegawaian Balikpapan Rampung, Tak Ada Lagi Status Honorer

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menuntaskan langkah besar dalam reformasi birokrasi dengan menyudahi penggunaan tenaga honorer.

Load More