Di tengah derasnya alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman dan perkebunan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), mulai bergerak menyusun regulasi untuk membentengi keberadaan sawah produktif.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian PPU, Andi Trasodiharto, Minggu, 15 Juni 2025, saat ditanya terkait maraknya konversi lahan sawah di wilayahnya.
"Pemerintah kabupaten saat ini sedang susun draf rancangan peraturan daerah terkait lahan sawah," ungkap Andi, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Regulasi ini tengah difinalisasi dalam bentuk rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dan ditargetkan rampung tahun ini.
Setelah itu, dokumen tersebut akan diusulkan masuk ke Prolegda DPRD untuk dibahas dan disahkan menjadi perda.
Langkah ini, menurut Andi, bukan sekadar administratif. Aturan tersebut menjadi krusial untuk menahan laju kehilangan lahan pertanian yang selama ini kerap berubah fungsi tanpa kendali.
"Regulasi atau peraturan yang sedang disusun pemerintah kabupaten tersebut, lanjut dia, untuk mencegah terjadi alih fungsi lahan persawahan menjadi lahan perkebunan maupun permukiman," jelasnya.
Ranperda ini dirancang sejalan dengan Perda Provinsi Kaltim Nomor 13 Tahun 2016 dan mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Tak hanya itu, Pemkab juga memastikan integrasi aturan ini dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten PPU 2024–2044.
Baca Juga: IKN Butuh Pangan, Korea Selatan Investasi Rp 300 Miliar di Sektor Pertanian PPU
"Juga koordinasi dengan tim penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2024-2044 Kabupaten Penajam Paser Utara terkait penetapan kawasan pertanian," ujar Andi.
Luas lahan sawah yang sudah hilang tak bisa dibilang kecil.
Data Dinas Pertanian menunjukkan konversi lahan terjadi secara signifikan di tiga kecamatan: 310 hektare di Penajam, 238 hektare di Waru, dan 400 hektare di Babulu—terutama menjadi perkebunan sawit dan karet.
Saat ini, PPU memiliki sekitar 8.000 petani aktif yang tergabung dalam 700 kelompok tani, dengan total luasan lahan padi produktif mencapai 9.020,26 hektare.
Namun, ketergantungan pada hujan (tadah hujan) menjadi salah satu faktor yang melemahkan keberlangsungan pertanian.
“Infrastruktur sumber pengairan lahan pertanian juga penting untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi, karena selama ini lahan pertanian hanya mengandalkan tadah hujan yang menjadi salah satu faktor yang mendorong petani melakukan alih fungsi lahan,” ujar Andi lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              CEK FAKTA: Puan Minta Kejagung Tak Zhalimi Koruptor
 - 
            
              CEK FAKTA: Surat Terbuka Diaspora Belanda untuk Prabowo
 - 
            
              Dari APBN ke KPBU, Pembangunan IKN Didesain Efisien dan Terintegrasi
 - 
            
              Judi Online Diduga Jadi Pemicu, Kematian Briptu A Guncang Internal Polri
 - 
            
              Misteri Kematian Briptu A di Aspol Samarinda, Polisi Telusuri Dugaan Bunuh Diri