SuaraKaltim.id - Program pembiayaan pendidikan Gratispol yang baru saja diluncurkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali membuka ruang diskusi mengenai tata kelola program bantuan pendidikan di daerah.
Meski diniatkan untuk memperluas akses pendidikan, publik mengingatkan pentingnya membangun sistem yang akuntabel dan tepat sasaran.
Sorotan tersebut disampaikan oleh Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, dalam Diskusi Publik yang digelar BEM FISIP Unmul di Teras Samarinda, Senin 30 Juni 2025.
Ia mengingatkan bahwa program serupa sebelumnya, seperti Kaltim Cemerlang dan Kaltim Tuntas, tak pernah dievaluasi secara menyeluruh, padahal menyangkut penggunaan dana publik dalam skala luas.
“Padahal, program-program tersebut menggunakan anggaran publik dan menyasar masyarakat luas,” ungkapnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa, 1 Juli 2025.
Buyung menekankan bahwa Gratispol mestinya tak hanya hadir sebagai kebijakan populis, tetapi juga didesain dengan kerangka perencanaan dan sistem evaluasi yang solid agar hasilnya benar-benar terasa di masyarakat.
Ia menyuarakan kekhawatiran bila program berjalan tanpa akuntabilitas yang jelas.
“Jangan sampai program ini justru dinikmati oleh kalangan yang sudah memiliki akses dan kemampuan, seperti anak pejabat, sementara kelompok rentan terpinggirkan,” tegasnya.
Bila hal ini terjadi, lanjutnya, bukan hanya melukai rasa keadilan publik, tetapi juga berpotensi menciptakan ketimpangan baru dalam sistem pendidikan.
Baca Juga: 3.187 Penjaga Rumah Ibadah Dapat Umrah Gratis, Ini Komitmen Kaltim Lewat Program Gratispol
Selain sorotan terhadap tahapan teknis dan penyaluran bantuan, Buyung juga menyinggung soal minimnya pembenahan tata kelola bantuan pendidikan dari masa ke masa.
Ia menilai bahwa sejak era Gubernur Isran Noor hingga kini di bawah kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji, belum ada terobosan nyata dalam pola penyaluran bantuan pendidikan.
“Jangan ulangi kesalahan teknis dan struktural yang sama seperti sebelumnya,” tambahnya.
Tak hanya dari sisi implementasi, persoalan hukum juga menjadi perhatian serius.
Buyung menyebut adanya indikasi ketidaksesuaian antara Peraturan Daerah (Perda) Gratispol dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama dalam aspek partisipasi publik dan batas usia penerima manfaat.
“UU Sistem Pendidikan Nasional, misalnya, menekankan pentingnya perencanaan dan evaluasi yang melibatkan publik,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Proyek Rp 200 Miliar Ditunda, Bontang Kuala Dapat Prioritas Polder
-
Hadapi IKN, Pemkab PPU Ajukan Pemekaran Dua Kecamatan
-
Digitalisasi Layanan Publik: Sakti Gemas Hadir di Kalimantan Timur
-
Pulau Miang Lirik Wisata Hiu Paus, Magnet Baru Bahari Kutim
-
Menjaga IKN, Pemkab PPU Tegas Tertibkan Tambang Galian C Ilegal