SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), terus menggerakkan penguatan ekonomi desa dan kelurahan melalui pembentukan dan pengembangan Koperasi Merah Putih di setiap wilayah.
Pemkab PPU kini mengajak pemerintah desa dan kelurahan aktif menjajaki potensi unggulan di daerah masing-masing agar koperasi yang telah terbentuk bisa menjalankan usaha yang relevan dan berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) PPU, Margono Hadisusanto, Rabu, 2 Juli 2025.
“Unit atau bidang usaha yang akan dijalani masing-masing Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibahas lebih lanjut,” ujar Margono, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Hingga saat ini, sebanyak 54 Koperasi Merah Putih telah terbentuk—sesuai jumlah desa dan kelurahan di wilayah tersebut. Pembentukan koperasi dilakukan secara partisipatif melalui musyawarah warga setempat.
"Sudah terbentuk 54 Koperasi Merah Putih sesuai jumlah desa/kelurahan yang ada, pengurus atau pengelola koperasi ditentukan lewat musyawarah desa atau kelurahan," katanya.
Ke depan, Pemkab PPU melalui Dinas Kukmperindag akan melakukan pendampingan dalam penyusunan rencana usaha.
Penentuan unit bisnis koperasi tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan lintas dinas teknis seperti Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, hingga Dinas Kesehatan sesuai dengan sektor usaha yang dipilih.
“Unit usaha Koperasi Merah Putih harus berdasarkan potensi yang dimiliki masing-masing desa atau kelurahan,” tambah Margono.
Baca Juga: Otorita IKN Teken Proyek Rp 3 Triliun untuk Jalan, RTH, dan Penataan Kawasan Sepaku
Misalnya, jika sebuah koperasi berencana mengembangkan agribisnis, maka Dinas Pertanian akan dilibatkan secara langsung.
Begitu pula jika unit usaha bergerak di bidang layanan kesehatan atau klinik, maka koordinasi dilakukan bersama Dinas Kesehatan.
Setiap proposal usaha nantinya akan diverifikasi oleh tim dari Kukmperindag, setelah pengurus koperasi menyampaikan jenis usaha yang dianggap paling sesuai dengan potensi dan kebutuhan wilayah.
Untuk mendukung keberlangsungan usaha, koperasi-koperasi ini juga diberi akses pembiayaan dengan plafon yang cukup besar.
“Setiap Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk di desa/kelurahan bisa mengajukan pinjaman modal usaha ke bank maksimal Rp3 miliar,” ujar Margono.
Program ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal berbasis potensi desa, sekaligus memperkuat keberadaan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat di tengah geliat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas