-
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud meminta dukungan langsung Menteri PUPR untuk percepatan perbaikan jalan rusak di berbagai wilayah, dan pemerintah pusat menyatakan komitmen penuh memperkuat konektivitas serta infrastruktur dasar Kaltim.
-
Konektivitas jalan dan jaringan irigasi menjadi prioritas nasional, sebagai fondasi pembangunan ekonomi dan ketahanan pangan, terutama menjelang pemantapan pembangunan IKN.
-
JATAM dan LBH Samarinda menggugat keterbukaan informasi Pemprov Kaltim terkait penggunaan jalan umum oleh truk tambang, menyoroti potensi pelanggaran aturan, lemahnya pengawasan, dan praktik pembiaran yang telah berlangsung hampir satu dekade.
SuaraKaltim.id - Langkah konkret dilakukan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud untuk menuntaskan persoalan infrastruktur dasar, terutama kondisi jalan yang rusak parah di berbagai wilayah.
Komitmen itu ia buktikan dengan menyampaikan langsung keluhan masyarakat Kaltim kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 1 Juli 2025, Rudy memaparkan sejumlah titik krusial yang memerlukan percepatan penanganan karena dampaknya terhadap mobilitas warga dan distribusi barang.
“Alhamdulillah, saya diterima langsung oleh Bapak Menteri PUPR di ruang kerjanya. Kami membahas penanganan jalan-jalan rusak berat di Kaltim. Insyaallah, bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltim, perbaikannya akan segera kami realisasikan. Terima kasih atas perhatian dan dukungan untuk masyarakat Kalimantan Timur,” ungkap Rudy Mas’ud usai pertemuan, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 2 Juli 2025.
Respons cepat pun datang dari pemerintah pusat.
Menteri Dody Hanggodo menegaskan bahwa Kementerian PUPR akan memberikan dukungan penuh dalam pemulihan infrastruktur dasar di Bumi Etam.
Ia menekankan pentingnya konektivitas jalan serta jaringan irigasi yang memadai sebagai tulang punggung pembangunan ekonomi dan penguatan ketahanan pangan daerah.
“Pemerintah pusat akan mendukung penuh langkah Gubernur Kaltim. Jalan dan irigasi menjadi prioritas strategis untuk mewujudkan swasembada pangan dan memperkuat konektivitas antarwilayah,” ujar Menteri Dody.
Langkah ini memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam membangun fondasi yang kokoh bagi kemajuan Kalimantan Timur, khususnya dalam menghadapi tantangan infrastruktur menjelang pemantapan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Juga: 7 Ide Kegiatan Seru dan Edukatif Saat Libur Sekolah, Agar Anak Tidak Bosan
Truk Tambang Kuasai Jalan Umum, JATAM Gugat Pemprov Kaltim
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda melayangkan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Dua dokumen resmi yang diminta menyangkut penggunaan jalan umum oleh aktivitas pertambangan, yang selama ini diduga kuat berlangsung tanpa pengawasan memadai.
Permohonan ini mencakup Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 70 Tahun 2013 yang mengatur penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk pertambangan, serta daftar seluruh titik perlintasan (crossing) truk tambang di jalan publik dari 2015 hingga 2025.
Langkah ini mencuat setelah kasus Muara Kate menjadi sorotan nasional.
Di lokasi tersebut, truk hauling batu bara yang melintasi jalan umum dinilai membahayakan keselamatan warga dan telah menimbulkan korban jiwa.
"Kami ingin mengetahui berapa banyak perusahaan yang terlibat, lokasi perusahaan tersebut, serta titik-titik perlintasan yang digunakan," ujar Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu 2 Juli 2025.
Mareta menjelaskan, selama hampir satu dekade praktik penyalahgunaan jalan umum oleh industri tambang terus terjadi, tak hanya di Muara Kate, tetapi juga menyebar di daerah lain seperti Kutai Barat (Kubar), Kutai Timur (Kutim), Berau, hingga Kota Samarinda.
"Bukti-bukti yang ada, mendorong kami untuk mengevaluasi sejauh mana keputusan Gubernur tersebut dijalankan, siapa pihak yang berwenang melakukan pengawasan, serta seberapa efektif pengawasan itu dalam melindungi kepentingan masyarakat, terutama yang tinggal di lingkar tambang," imbuhnya.
Sementara itu, Pengacara Publik LBH Samarinda, Irfan Ghazy, turut menyoroti kelanjutan kasus Muara Kate. Berdasarkan laporan warga, prosesnya kini masih dalam penyelidikan kepolisian.
"Sempat terjadi aksi tandingan dari para sopir truk dalam kasus ini. Menurut kami, ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku, baik dari Peraturan Daerah (Perda), peraturan Kementerian Perhubungan, maupun Undang-Undang Minerba, yang secara tegas melarang penggunaan jalan umum untuk kegiatan pertambangan," tegas Irfan.
Ia menambahkan, lemahnya penindakan dari pemerintah membuat praktik ilegal ini seolah mendapat legitimasi diam-diam.
"Kami melihat ada praktik pembiaran (omission) oleh negara terkait penggunaan jalan umum untuk hauling tambang ini, yang bahkan telah berlangsung lebih dari satu dekade, mungkin sejak masa Gubernur Awang Faroek hingga saat ini. Pemprov harus tegas mengatasinya," tuturnya. (NAD/ADV/Diskominfo)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
CEK FAKTA: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5-28 Februari, Benarkah?
-
BRI Debit FC Barcelona Edisi Terbatas Resmi Diperkenalkan ke Publik Tanah Air
-
Jadwal Belajar dan Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026 di Kaltim
-
Transfer APBN ke Kaltim Tembus Rp40,2 Triliun, untuk Apa Saja?
-
Sejalan Arahan Prabowo Subianto, BRI Perkuat Pembiayaan Rakyat Lewat Penurunan Bunga Mekaar