Kesiapan juga ditingkatkan di simpul transportasi utama seperti Bandara SAMS Sepinggan, Pelabuhan Semayang, dan Terminal Batu Ampar.
Tamu dari luar daerah juga dapat memanfaatkan layanan Bus Balikpapan City Trans (BCT) yang disiapkan secara gratis dan terhubung dengan rute strategis.
"Tapi, penumpang tetap memerlukan kartu pembayaran elektronik untuk akses masuk," ujarnya.
Sebagai solusi bila kapasitas parkir utama penuh, Dishub membuka opsi parkir on-street satu sisi di Jalan Ruhui Rahayu I dan Jalan Manuntung, dengan pengawasan ketat oleh petugas lapangan.
Baca Juga: Jadi Penyangga IKN, Balikpapan Pastikan Fiskal Aman lewat Optimalisasi SiLPA
Fadli mengakui keterbatasan jumlah personel menjadi tantangan, namun pihaknya menyiasati dengan sistem kerja dua shift dan mengerahkan seluruh pegawai lapangan secara penuh.
“Kami kerahkan semua tenaga demi kelancaran. Teknologi akan membantu membaca arus, dan petugas akan langsung bergerak jika terjadi kepadatan atau hambatan,” kata Fadli.
Ia menekankan bahwa seluruh rangkaian pengamanan dan pengaturan ini dilakukan demi kesuksesan Dekranas 2025 yang aman, tertib, dan nyaman.
“Kami mengajak semua pihak untuk ikut menyukseskan acara ini. Patuhi rambu, ikuti arahan petugas di lapangan. Mari sukseskan Dekranas 2025 bersama-sama,” katanya.
Mulai Juli 2025, Seluruh Kawasan di Balikpapan Wajib Kelola Sampah Mandiri
Baca Juga: Melanggar Perda, 16 Pom Mini Ilegal Disita Satpol PP Balikpapan
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai mengambil langkah serius dalam membenahi sistem pengelolaan sampah. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kebijakan baru akan diberlakukan mulai 1 Juli 2025: seluruh kawasan permukiman, perumahan, perkantoran, hingga hotel wajib mengelola sampahnya secara mandiri.
Hal itu disampaikan Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksana di Balikpapan, Minggu, 29 Juni 2025.
“Mulai bulan depan, kawasan seperti perumahan, hotel, dan kantor harus memilah dan mengolah sampah secara mandiri. Setelah itu, residunya baru boleh dibuang ke Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS),” kata Sudirman, disadur dari ANTARA, Senin, 30 Juni 2025.
Kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Namun sayangnya, implementasi aturan tersebut di lapangan masih jauh dari maksimal.
“Kalau kita hitung, undang-undang ini sudah berlaku sejak 2008. Artinya hampir 17 tahun. Tapi implementasinya di lapangan masih kurang dari 70 persen,” ujarnya.
Untuk itu, DLH Balikpapan akan menerbitkan surat edaran Wali Kota sebagai dasar pelaksanaan kewajiban ini di tingkat kawasan.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
6 Tanaman Pagar yang Bikin Rumah Lebih Asri dan Estetik, Nomor 2 Dipakai di Istana Singapura!
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru 8 Juli 2025, Waspada Saldo Gratis Palsu!
-
Samarinda Gratiskan Buku Pelajaran SD dan SMP Negeri, Pemkot Pastikan Tak Ada Lagi Pungutan
-
Reformasi BUMD Kaltim Berlanjut, Rekrutmen Direksi Kini Diperluas
-
Konstruksi IKN Jadi Model Efisiensi Global di Konferensi Jepang