Kesiapan juga ditingkatkan di simpul transportasi utama seperti Bandara SAMS Sepinggan, Pelabuhan Semayang, dan Terminal Batu Ampar.
Tamu dari luar daerah juga dapat memanfaatkan layanan Bus Balikpapan City Trans (BCT) yang disiapkan secara gratis dan terhubung dengan rute strategis.
"Tapi, penumpang tetap memerlukan kartu pembayaran elektronik untuk akses masuk," ujarnya.
Sebagai solusi bila kapasitas parkir utama penuh, Dishub membuka opsi parkir on-street satu sisi di Jalan Ruhui Rahayu I dan Jalan Manuntung, dengan pengawasan ketat oleh petugas lapangan.
Fadli mengakui keterbatasan jumlah personel menjadi tantangan, namun pihaknya menyiasati dengan sistem kerja dua shift dan mengerahkan seluruh pegawai lapangan secara penuh.
“Kami kerahkan semua tenaga demi kelancaran. Teknologi akan membantu membaca arus, dan petugas akan langsung bergerak jika terjadi kepadatan atau hambatan,” kata Fadli.
Ia menekankan bahwa seluruh rangkaian pengamanan dan pengaturan ini dilakukan demi kesuksesan Dekranas 2025 yang aman, tertib, dan nyaman.
“Kami mengajak semua pihak untuk ikut menyukseskan acara ini. Patuhi rambu, ikuti arahan petugas di lapangan. Mari sukseskan Dekranas 2025 bersama-sama,” katanya.
Mulai Juli 2025, Seluruh Kawasan di Balikpapan Wajib Kelola Sampah Mandiri
Baca Juga: Jadi Penyangga IKN, Balikpapan Pastikan Fiskal Aman lewat Optimalisasi SiLPA
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai mengambil langkah serius dalam membenahi sistem pengelolaan sampah. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kebijakan baru akan diberlakukan mulai 1 Juli 2025: seluruh kawasan permukiman, perumahan, perkantoran, hingga hotel wajib mengelola sampahnya secara mandiri.
Hal itu disampaikan Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksana di Balikpapan, Minggu, 29 Juni 2025.
“Mulai bulan depan, kawasan seperti perumahan, hotel, dan kantor harus memilah dan mengolah sampah secara mandiri. Setelah itu, residunya baru boleh dibuang ke Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS),” kata Sudirman, disadur dari ANTARA, Senin, 30 Juni 2025.
Kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Namun sayangnya, implementasi aturan tersebut di lapangan masih jauh dari maksimal.
“Kalau kita hitung, undang-undang ini sudah berlaku sejak 2008. Artinya hampir 17 tahun. Tapi implementasinya di lapangan masih kurang dari 70 persen,” ujarnya.
Untuk itu, DLH Balikpapan akan menerbitkan surat edaran Wali Kota sebagai dasar pelaksanaan kewajiban ini di tingkat kawasan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Diborgol, Oknum Brimob Bekingi Narkoba Gang Langgar Dibawa ke Jakarta
-
Pelaku Penculikan Anak hingga Meninggal di Kutai Timur Ditangkap
-
Kas Daerah Cekak, Pemkot Samarinda Cicil Bayar Utang Rp400 Miliar
-
Harga Emas Antam Anteng di Hari Lahir Pancasila, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat