Kesiapan juga ditingkatkan di simpul transportasi utama seperti Bandara SAMS Sepinggan, Pelabuhan Semayang, dan Terminal Batu Ampar.
Tamu dari luar daerah juga dapat memanfaatkan layanan Bus Balikpapan City Trans (BCT) yang disiapkan secara gratis dan terhubung dengan rute strategis.
"Tapi, penumpang tetap memerlukan kartu pembayaran elektronik untuk akses masuk," ujarnya.
Sebagai solusi bila kapasitas parkir utama penuh, Dishub membuka opsi parkir on-street satu sisi di Jalan Ruhui Rahayu I dan Jalan Manuntung, dengan pengawasan ketat oleh petugas lapangan.
Fadli mengakui keterbatasan jumlah personel menjadi tantangan, namun pihaknya menyiasati dengan sistem kerja dua shift dan mengerahkan seluruh pegawai lapangan secara penuh.
“Kami kerahkan semua tenaga demi kelancaran. Teknologi akan membantu membaca arus, dan petugas akan langsung bergerak jika terjadi kepadatan atau hambatan,” kata Fadli.
Ia menekankan bahwa seluruh rangkaian pengamanan dan pengaturan ini dilakukan demi kesuksesan Dekranas 2025 yang aman, tertib, dan nyaman.
“Kami mengajak semua pihak untuk ikut menyukseskan acara ini. Patuhi rambu, ikuti arahan petugas di lapangan. Mari sukseskan Dekranas 2025 bersama-sama,” katanya.
Mulai Juli 2025, Seluruh Kawasan di Balikpapan Wajib Kelola Sampah Mandiri
Baca Juga: Jadi Penyangga IKN, Balikpapan Pastikan Fiskal Aman lewat Optimalisasi SiLPA
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai mengambil langkah serius dalam membenahi sistem pengelolaan sampah. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kebijakan baru akan diberlakukan mulai 1 Juli 2025: seluruh kawasan permukiman, perumahan, perkantoran, hingga hotel wajib mengelola sampahnya secara mandiri.
Hal itu disampaikan Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksana di Balikpapan, Minggu, 29 Juni 2025.
“Mulai bulan depan, kawasan seperti perumahan, hotel, dan kantor harus memilah dan mengolah sampah secara mandiri. Setelah itu, residunya baru boleh dibuang ke Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS),” kata Sudirman, disadur dari ANTARA, Senin, 30 Juni 2025.
Kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Namun sayangnya, implementasi aturan tersebut di lapangan masih jauh dari maksimal.
“Kalau kita hitung, undang-undang ini sudah berlaku sejak 2008. Artinya hampir 17 tahun. Tapi implementasinya di lapangan masih kurang dari 70 persen,” ujarnya.
Untuk itu, DLH Balikpapan akan menerbitkan surat edaran Wali Kota sebagai dasar pelaksanaan kewajiban ini di tingkat kawasan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini