Di tengah dinamika batas wilayah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Dusun Sidrap kembali menjadi sorotan.
Dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutim yang digelar di Pengadilan Negeri Sangatta pada Kamis, 24 Juli 2025, Pemkab Kutim menguatkan posisinya dengan pendekatan yang tidak semata administratif, tetapi juga berorientasi pada pelayanan publik dan penguatan infrastruktur.
Isu yang mencuat dalam rapat kali ini adalah dugaan klaim sepihak Pemkot Bontang terhadap kawasan Sidrap yang secara legal terletak di Kecamatan Teluk Pandan, Kutim. Klaim tersebut ditandai dengan pemasangan plang RT bertuliskan “Wilayah Bontang”.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dalam forum yang dihadiri unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Lanal, menyampaikan sikap tegas terhadap persoalan ini.
“Sudah beberapa kali kami berdialog dengan Pemerintah Bontang. Kesimpulannya tetap, Dusun Sidrap masuk wilayah Kutai Timur,” ujar Ardiansyah, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa, 29 Juli 2025.
Tak hanya berhenti pada pernyataan, Pemkab Kutim juga telah mengambil langkah nyata dengan mencabut plang RT yang mencantumkan nama Kota Bontang di Sidrap.
Ardiansyah menyebut tindakan itu penting sebagai bentuk perlindungan administratif, sekaligus mencegah potensi konflik di masyarakat.
“Langkah penertiban juga kami lakukan, seperti mencabut plang-plang bertuliskan ‘Kota Bontang’ yang dipasang di wilayah Kutim. Ini bagian dari penegasan administratif dan perlindungan wilayah,” imbuhnya.
Pemkab Kutim terus memperkuat keberadaan hukumnya di kawasan perbatasan dengan membangun infrastruktur dasar seperti jembatan bailey yang kini sudah difungsikan, serta pendirian sekolah dasar yang telah mulai menerima murid baru tahun ini.
Baca Juga: Pendidikan Setara Dimulai dari Samarinda: Sekolah Rakyat Targetkan 1.000 Siswa
Salah satu langkah strategis lainnya adalah penyerahan sertifikat hak milik tanah kepada warga Dusun Sidrap dan sekitarnya di Desa Martadinata oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala BPN menegaskan bahwa status kepemilikan tanah tersebut sah secara hukum.
“Yang kami jaga adalah kepastian hukum dan pelayanan masyarakat,” tegas Bupati Ardiansyah dikutip dari prokutaitimur.
Meski polemik batas wilayah mencuat, warga Sidrap tetap menjalani aktivitas seperti biasa.
Mayoritas yang berprofesi sebagai petani dan pekebun lebih memilih fokus pada pekerjaan harian ketimbang terlibat dalam polemik batas administratif.
“Masyarakat di sana tidak terlalu mempermasalahkan klaim sepihak itu. Fokus mereka adalah bekerja dan bertani,” ujar Ardiansyah dalam konferensi pers usai rapat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Klarifikasi Lagi! Pemprov Ungkap Isu Rehab Rumah Dinas Gubernur Kaltim Rp25 Miliar
-
Tak Bisa Diganti Uang Pribadi Gubernur, Kursi Pijat Rudy Mas'ud Bakal Dipindah
-
Pelajar SMK Samarinda Meninggal karena Sepatu Kekecilan, Ibu Ungkap Kronologi
-
Mensos Respons Kasus Siswa SMK Samarinda Meninggal usai Keluhkan Sepatu Sempit
-
Pemprov Kaltim Klarifikasi Perihal Heboh Anggaran Laundry Gubernur Senilai Rp450 Juta