SuaraKaltim.id - Isu stunting kini mendapat perhatian khusus dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
DPRD menegaskan bahwa penanganan stunting harus menjadi indikator utama keberhasilan pembangunan manusia dan tidak boleh lagi hanya menjadi slogan dalam dokumen perencanaan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Syarifatul Sya’diah, menekankan perlunya transformasi pendekatan dalam menangani stunting.
Menurutnya, persoalan ini bersifat multidimensi dan tidak bisa ditangani dengan solusi instan atau pendekatan yang bersifat seremonial.
Hal itu dia sampaikan saat dirinya berada di Samarinda, Selasa, 29 Juli 2025.
“Masalah stunting bukan sekadar soal makanan tambahan. Ini persoalan struktural yang menyangkut sanitasi, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi keluarga. Butuh solusi jangka panjang, kolaboratif, dan berbasis data,” ujarnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis, 31 Juli 2025.
Syarifatul juga menegaskan bahwa DPRD akan memprioritaskan program yang memiliki tolok ukur keberhasilan yang konkret dan terverifikasi.
Evaluasi berbasis data menjadi landasan utama untuk menentukan apakah program layak dilanjutkan atau dihentikan.
“DPRD ingin semua program berbasis bukti. Evaluasi efektivitas sangat penting. Kalau hanya sekadar kegiatan tanpa hasil, lebih baik dihentikan,” tegasnya.
Baca Juga: Revisi UU IKN Mengemuka, DPRD Kaltim: Jangan Gegabah Ubah Aturan!
Dalam proses penyusunan RPJMD, Pansus juga mendorong penguatan sistem pendampingan, terutama melalui kader desa, puskesmas, dan tim pendamping keluarga.
DPRD menilai, percepatan penurunan stunting hanya bisa dicapai jika ada sinergi kuat lintas sektor—termasuk melibatkan sekolah, tokoh masyarakat, dan lembaga keagamaan.
“Stunting harus menjadi indikator utama keberhasilan pembangunan manusia di Kaltim. Ini soal masa depan generasi,” imbuhnya.
Langgar Tarif Resmi, Maxim Kena Segel di Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas terhadap PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim).
Kantor operasional perusahaan transportasi daring tersebut di Jalan DI Pandjaitan, Perumahan Citraland, Samarinda, resmi disegel pada Rabu, 31 Juli 2025, menyusul pelanggaran terhadap regulasi tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.
Langkah ini merupakan puncak dari sederet peringatan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Satpol PP.
Perusahaan dinilai tidak mengindahkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023, yang mengatur tarif angkutan sewa khusus di wilayah Kaltim.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, menyatakan bahwa tindakan ini sudah melalui tahapan komunikasi dan kesepakatan yang disepakati antara aplikator, pemerintah, serta para mitra pengemudi.
“Kegiatan penyegelan hari ini dilakukan karena PT Maxim tidak mematuhi regulasi yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Timur,” jelas Edwin, disadur dari kaltimtoday.co--Jarinan Suara.com, Kamis, 31 Juli 2025.
Edwin menambahkan, sebelum penyegelan, Satpol PP telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali.
Namun, pihak PT Maxim tetap enggan menyesuaikan tarif sesuai regulasi, yang sejatinya dirancang untuk menjamin keadilan pendapatan bagi para pengemudi ojek daring.
“Sebelumnya sudah kami berikan teguran, namun tidak dilakukan oleh aplikator ini. Maka, suka tidak suka, mau tidak mau, kami harus melakukan eksekusi ini,” tegasnya.
Penyegelan akan berlaku hingga perusahaan menyelesaikan semua kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam SK Gubernur.
Edwin menegaskan, kecepatan pembukaan kembali kantor bergantung pada sikap PT Maxim dalam menindaklanjuti aturan tersebut.
“Jika setelah penyegelan mereka segera mengurus dan menyelesaikan kewajibannya, maka bukan tidak mungkin penyegelan bisa dicabut dalam waktu dekat,” sebutnya.
Satpol PP pun mengimbau agar penyegelan ini dijadikan bahan evaluasi bagi semua perusahaan penyedia layanan transportasi online.
Kepatuhan terhadap regulasi tarif dianggap sebagai bagian dari tanggung jawab sosial korporasi terhadap mitra pengemudi dan ekosistem transportasi lokal.
“Kalau tidak taat aturan, maka konsekuensinya bisa sama. Ini bukan sekadar peringatan, tapi penegakan regulasi,” tutur Edwin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Malaysia Lirik IKN: Komitmen Bersama Bangun Fondasi Asia Tenggara yang Tangguh
-
Dari Rp 300 Ribu Jadi Rp 9,5 Juta, Warga Balikpapan Keluhkan PBB Melonjak Drastis
-
Dari Kukar hingga Mahulu, Begini Sebaran Konsumsi Ikan Warga Kaltim
-
Kerja Sama Internasional, IKN Tarik Minat Anhui Tiongkok
-
Proyek Rp 206 Miliar, Jalan KubarMahulu Jadi Akses Penting Mobilitas Masyarakat