-
Penetapan batas wilayah PPU-IKN: Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Otorita IKN resmi menandatangani dokumen penetapan batas wilayah administrasi, dengan keputusan final menunggu persetujuan Kemendagri.
-
Survei dan pembagian wilayah: Tapal batas telah dipasang di tiga titik (Kelurahan Pemaluan, Maridan, dan Desa Telemow), namun tidak semua wilayah Maridan masuk kawasan IKN; sebagian tetap menjadi wilayah PPU.
-
Pemekaran kecamatan PPU: Berdasarkan batas wilayah baru, Pemkab PPU menyiapkan pemekaran Kecamatan Penajam dan Babulu, sehingga total kecamatan menjadi lima, sementara Kecamatan Waru tidak termasuk dalam skema pemekaran.
SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi menandatangani dokumen penetapan batas wilayah administrasi antara kedua daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu diungkapkan Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkab PPU, Nicko Herlambang, saat ditanya soal batas wilayah dengan IKN di Penajam, Selasa, 28 Oktober 2025.
"Pemerintah kabupaten dan Otorita IKN telah tanda tangani dokumen penetapan batas wilayah Penajam Paser Utara dan IKN," ungkapnya, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Ia menambahkan, "Tapal batas wilayah administrasi antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan IKN sudah disepakati kedua belah pihak, dan penetapan menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)."
Survei dan pemasangan tapal batas telah dilakukan di tiga titik: Kelurahan Pemaluan, Kelurahan Maridan, dan Desa Telemow di Kecamatan Sepaku.
"Tapi, tidak semua wilayah Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku masuk kawasan IKN," jelas Nicko.
Sebagian wilayah Maridan tetap menjadi bagian Kabupaten PPU dan akan digabungkan dengan kecamatan baru hasil pemekaran.
Seiring masuknya sebagian Kecamatan Sepaku ke kawasan IKN, pemerintah kabupaten tengah menyusun kajian akademik untuk pemekaran Kecamatan Penajam dan Kecamatan Babulu.
Kejelasan tapal batas yang telah disepakati menjadi salah satu pertimbangan Kemendagri dalam memproses usulan tersebut, terang Nicko.
Baca Juga: Zakat Jadi Penopang Sosial Baru di Wilayah Penyangga IKN
Pemekaran direncanakan dengan pembagian Kecamatan Penajam menjadi dua, yakni Penajam bagian Utara yang mencakup sebagian wilayah Kelurahan Maridan, serta Kelurahan Gersik dan Pantai Lango.
Selain itu, Kecamatan Penajam baru juga meliputi Kelurahan Jenebora, Sotek, Sepan, Buluminung, Riko, dan Desa Bukit Subur.
Sementara itu, Kecamatan Babulu akan dimekarkan menjadi dua, sehingga total kecamatan di Kabupaten PPU menjadi lima.
Nicko menegaskan, Kecamatan Waru tidak termasuk dalam skema pemekaran.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Pemkab PPU Siapkan Generasi Cerdas di Kawasan IKN lewat Bantuan Pendidikan Rp 4 Miliar
-
Guru Jadi Garda Depan Adaptasi AI dalam Dunia Pendidikan
-
Mahakam Mendangkal, Anggaran Menipis: Strategi Kaltim Urai Masalah Banjir
-
PPU Perketat Mitigasi Karhutla demi Lindungi Kawasan Strategis IKN
-
Nikah Siri Tak Lagi Sulit, Program Lipat Batik Buka Jalan Legalitas Pasangan Bontang