Denada S Putri
Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:11 WIB
Ilustrasi batas wilayah IKN dan daerah di sekitarnya. [Ist]
Baca 10 detik
  • Penetapan batas wilayah PPU-IKN: Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Otorita IKN resmi menandatangani dokumen penetapan batas wilayah administrasi, dengan keputusan final menunggu persetujuan Kemendagri.

  • Survei dan pembagian wilayah: Tapal batas telah dipasang di tiga titik (Kelurahan Pemaluan, Maridan, dan Desa Telemow), namun tidak semua wilayah Maridan masuk kawasan IKN; sebagian tetap menjadi wilayah PPU.

  • Pemekaran kecamatan PPU: Berdasarkan batas wilayah baru, Pemkab PPU menyiapkan pemekaran Kecamatan Penajam dan Babulu, sehingga total kecamatan menjadi lima, sementara Kecamatan Waru tidak termasuk dalam skema pemekaran.

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi menandatangani dokumen penetapan batas wilayah administrasi antara kedua daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal itu diungkapkan Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkab PPU, Nicko Herlambang, saat ditanya soal batas wilayah dengan IKN di Penajam, Selasa, 28 Oktober 2025.

"Pemerintah kabupaten dan Otorita IKN telah tanda tangani dokumen penetapan batas wilayah Penajam Paser Utara dan IKN," ungkapnya, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Ia menambahkan, "Tapal batas wilayah administrasi antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan IKN sudah disepakati kedua belah pihak, dan penetapan menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)."

Survei dan pemasangan tapal batas telah dilakukan di tiga titik: Kelurahan Pemaluan, Kelurahan Maridan, dan Desa Telemow di Kecamatan Sepaku.

"Tapi, tidak semua wilayah Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku masuk kawasan IKN," jelas Nicko.

Sebagian wilayah Maridan tetap menjadi bagian Kabupaten PPU dan akan digabungkan dengan kecamatan baru hasil pemekaran.

Seiring masuknya sebagian Kecamatan Sepaku ke kawasan IKN, pemerintah kabupaten tengah menyusun kajian akademik untuk pemekaran Kecamatan Penajam dan Kecamatan Babulu.

Kejelasan tapal batas yang telah disepakati menjadi salah satu pertimbangan Kemendagri dalam memproses usulan tersebut, terang Nicko.

Baca Juga: Zakat Jadi Penopang Sosial Baru di Wilayah Penyangga IKN

Pemekaran direncanakan dengan pembagian Kecamatan Penajam menjadi dua, yakni Penajam bagian Utara yang mencakup sebagian wilayah Kelurahan Maridan, serta Kelurahan Gersik dan Pantai Lango.

Selain itu, Kecamatan Penajam baru juga meliputi Kelurahan Jenebora, Sotek, Sepan, Buluminung, Riko, dan Desa Bukit Subur.

Sementara itu, Kecamatan Babulu akan dimekarkan menjadi dua, sehingga total kecamatan di Kabupaten PPU menjadi lima.

Nicko menegaskan, Kecamatan Waru tidak termasuk dalam skema pemekaran.

Load More