-
Penetapan batas wilayah PPU-IKN: Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Otorita IKN resmi menandatangani dokumen penetapan batas wilayah administrasi, dengan keputusan final menunggu persetujuan Kemendagri.
-
Survei dan pembagian wilayah: Tapal batas telah dipasang di tiga titik (Kelurahan Pemaluan, Maridan, dan Desa Telemow), namun tidak semua wilayah Maridan masuk kawasan IKN; sebagian tetap menjadi wilayah PPU.
-
Pemekaran kecamatan PPU: Berdasarkan batas wilayah baru, Pemkab PPU menyiapkan pemekaran Kecamatan Penajam dan Babulu, sehingga total kecamatan menjadi lima, sementara Kecamatan Waru tidak termasuk dalam skema pemekaran.
SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi menandatangani dokumen penetapan batas wilayah administrasi antara kedua daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu diungkapkan Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkab PPU, Nicko Herlambang, saat ditanya soal batas wilayah dengan IKN di Penajam, Selasa, 28 Oktober 2025.
"Pemerintah kabupaten dan Otorita IKN telah tanda tangani dokumen penetapan batas wilayah Penajam Paser Utara dan IKN," ungkapnya, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Ia menambahkan, "Tapal batas wilayah administrasi antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan IKN sudah disepakati kedua belah pihak, dan penetapan menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)."
Survei dan pemasangan tapal batas telah dilakukan di tiga titik: Kelurahan Pemaluan, Kelurahan Maridan, dan Desa Telemow di Kecamatan Sepaku.
"Tapi, tidak semua wilayah Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku masuk kawasan IKN," jelas Nicko.
Sebagian wilayah Maridan tetap menjadi bagian Kabupaten PPU dan akan digabungkan dengan kecamatan baru hasil pemekaran.
Seiring masuknya sebagian Kecamatan Sepaku ke kawasan IKN, pemerintah kabupaten tengah menyusun kajian akademik untuk pemekaran Kecamatan Penajam dan Kecamatan Babulu.
Kejelasan tapal batas yang telah disepakati menjadi salah satu pertimbangan Kemendagri dalam memproses usulan tersebut, terang Nicko.
Baca Juga: Zakat Jadi Penopang Sosial Baru di Wilayah Penyangga IKN
Pemekaran direncanakan dengan pembagian Kecamatan Penajam menjadi dua, yakni Penajam bagian Utara yang mencakup sebagian wilayah Kelurahan Maridan, serta Kelurahan Gersik dan Pantai Lango.
Selain itu, Kecamatan Penajam baru juga meliputi Kelurahan Jenebora, Sotek, Sepan, Buluminung, Riko, dan Desa Bukit Subur.
Sementara itu, Kecamatan Babulu akan dimekarkan menjadi dua, sehingga total kecamatan di Kabupaten PPU menjadi lima.
Nicko menegaskan, Kecamatan Waru tidak termasuk dalam skema pemekaran.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik