-
Penetapan batas wilayah PPU-IKN: Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Otorita IKN resmi menandatangani dokumen penetapan batas wilayah administrasi, dengan keputusan final menunggu persetujuan Kemendagri.
-
Survei dan pembagian wilayah: Tapal batas telah dipasang di tiga titik (Kelurahan Pemaluan, Maridan, dan Desa Telemow), namun tidak semua wilayah Maridan masuk kawasan IKN; sebagian tetap menjadi wilayah PPU.
-
Pemekaran kecamatan PPU: Berdasarkan batas wilayah baru, Pemkab PPU menyiapkan pemekaran Kecamatan Penajam dan Babulu, sehingga total kecamatan menjadi lima, sementara Kecamatan Waru tidak termasuk dalam skema pemekaran.
SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi menandatangani dokumen penetapan batas wilayah administrasi antara kedua daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu diungkapkan Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkab PPU, Nicko Herlambang, saat ditanya soal batas wilayah dengan IKN di Penajam, Selasa, 28 Oktober 2025.
"Pemerintah kabupaten dan Otorita IKN telah tanda tangani dokumen penetapan batas wilayah Penajam Paser Utara dan IKN," ungkapnya, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Ia menambahkan, "Tapal batas wilayah administrasi antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan IKN sudah disepakati kedua belah pihak, dan penetapan menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)."
Survei dan pemasangan tapal batas telah dilakukan di tiga titik: Kelurahan Pemaluan, Kelurahan Maridan, dan Desa Telemow di Kecamatan Sepaku.
"Tapi, tidak semua wilayah Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku masuk kawasan IKN," jelas Nicko.
Sebagian wilayah Maridan tetap menjadi bagian Kabupaten PPU dan akan digabungkan dengan kecamatan baru hasil pemekaran.
Seiring masuknya sebagian Kecamatan Sepaku ke kawasan IKN, pemerintah kabupaten tengah menyusun kajian akademik untuk pemekaran Kecamatan Penajam dan Kecamatan Babulu.
Kejelasan tapal batas yang telah disepakati menjadi salah satu pertimbangan Kemendagri dalam memproses usulan tersebut, terang Nicko.
Baca Juga: Zakat Jadi Penopang Sosial Baru di Wilayah Penyangga IKN
Pemekaran direncanakan dengan pembagian Kecamatan Penajam menjadi dua, yakni Penajam bagian Utara yang mencakup sebagian wilayah Kelurahan Maridan, serta Kelurahan Gersik dan Pantai Lango.
Selain itu, Kecamatan Penajam baru juga meliputi Kelurahan Jenebora, Sotek, Sepan, Buluminung, Riko, dan Desa Bukit Subur.
Sementara itu, Kecamatan Babulu akan dimekarkan menjadi dua, sehingga total kecamatan di Kabupaten PPU menjadi lima.
Nicko menegaskan, Kecamatan Waru tidak termasuk dalam skema pemekaran.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026