-
Penetapan batas wilayah PPU-IKN: Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Otorita IKN resmi menandatangani dokumen penetapan batas wilayah administrasi, dengan keputusan final menunggu persetujuan Kemendagri.
-
Survei dan pembagian wilayah: Tapal batas telah dipasang di tiga titik (Kelurahan Pemaluan, Maridan, dan Desa Telemow), namun tidak semua wilayah Maridan masuk kawasan IKN; sebagian tetap menjadi wilayah PPU.
-
Pemekaran kecamatan PPU: Berdasarkan batas wilayah baru, Pemkab PPU menyiapkan pemekaran Kecamatan Penajam dan Babulu, sehingga total kecamatan menjadi lima, sementara Kecamatan Waru tidak termasuk dalam skema pemekaran.
SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi menandatangani dokumen penetapan batas wilayah administrasi antara kedua daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu diungkapkan Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkab PPU, Nicko Herlambang, saat ditanya soal batas wilayah dengan IKN di Penajam, Selasa, 28 Oktober 2025.
"Pemerintah kabupaten dan Otorita IKN telah tanda tangani dokumen penetapan batas wilayah Penajam Paser Utara dan IKN," ungkapnya, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Ia menambahkan, "Tapal batas wilayah administrasi antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan IKN sudah disepakati kedua belah pihak, dan penetapan menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)."
Survei dan pemasangan tapal batas telah dilakukan di tiga titik: Kelurahan Pemaluan, Kelurahan Maridan, dan Desa Telemow di Kecamatan Sepaku.
"Tapi, tidak semua wilayah Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku masuk kawasan IKN," jelas Nicko.
Sebagian wilayah Maridan tetap menjadi bagian Kabupaten PPU dan akan digabungkan dengan kecamatan baru hasil pemekaran.
Seiring masuknya sebagian Kecamatan Sepaku ke kawasan IKN, pemerintah kabupaten tengah menyusun kajian akademik untuk pemekaran Kecamatan Penajam dan Kecamatan Babulu.
Kejelasan tapal batas yang telah disepakati menjadi salah satu pertimbangan Kemendagri dalam memproses usulan tersebut, terang Nicko.
Baca Juga: Zakat Jadi Penopang Sosial Baru di Wilayah Penyangga IKN
Pemekaran direncanakan dengan pembagian Kecamatan Penajam menjadi dua, yakni Penajam bagian Utara yang mencakup sebagian wilayah Kelurahan Maridan, serta Kelurahan Gersik dan Pantai Lango.
Selain itu, Kecamatan Penajam baru juga meliputi Kelurahan Jenebora, Sotek, Sepan, Buluminung, Riko, dan Desa Bukit Subur.
Sementara itu, Kecamatan Babulu akan dimekarkan menjadi dua, sehingga total kecamatan di Kabupaten PPU menjadi lima.
Nicko menegaskan, Kecamatan Waru tidak termasuk dalam skema pemekaran.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Pembantaian Satu Keluarga di Perbatasan Kaltim-Kalteng, 5 Orang Tewas Mengenaskan
-
Kemendagri Kasih Paham Rudy Mas'ud, Sentil Penggunaan Anggaran Kaltim
-
Setahun Cuma Setor Rp500 Juta, DPRD Samarinda Pertanyakan Bagi Hasil Varia Niaga
-
Banyak Aduan soal Anggaran, Pengelolaan APBD Kaltim Dikawal Khusus Kemendagri
-
Maaf Gubernur Kaltim Tak Cukup, Butuh Realisasi Bangun Kepercayaan Rakyat