- Desa Kedang Ipil ditetapkan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) pertama di Kukar melalui SK Bupati, setelah memenuhi seluruh persyaratan identitas, wilayah, hukum adat, dan kelembagaan adat.
- Pengakuan ini menjamin perlindungan negara serta dukungan pembinaan dan pemberdayaan bagi komunitas adat Kutai Adat Lawas, termasuk pelestarian praktik budaya seperti tradisi Nutuk Beham.
- Penetapan ini diharapkan menjaga keberlanjutan budaya di tengah modernisasi dan menjadi dorongan bagi desa lain di Kukar untuk mempersiapkan pengakuan MHA serupa.
SuaraKaltim.id - Desa Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun Darat menjadi wilayah pertama di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang
memperoleh penetapan resmi sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA).Pengakuan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati, yang sekaligus menandai langkah awal pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan dukungan terhadap komunitas adat setempat.
"MHA di Desa Kedang Ipil ini dengan nama MHA Kutai Adat Lawas. Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan MHA sudah saya serahkan kemarin, langsung di Kota Bangun Darat," ujar Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, dikutip dari ANTARA, Rabu, 5 November 2025.
Kedang Ipil dinilai memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, termasuk identitas komunitas, wilayah adat, hukum adat, kelembagaan adat, hingga keberadaan benda dan praktik budaya seperti tradisi Nutuk Beham.
Penilaian tersebut dilakukan melalui verifikasi yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim.
Dengan status ini, MHA Kutai Adat Lawas berhak memperoleh perlindungan negara serta dukungan pembinaan dan pemberdayaan berkelanjutan.
Langkah tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan budaya lokal di tengah arus perubahan sosial.
"Adanya SK yang telah dimiliki, kami harap budaya tidak tergerus modernisasi, sehingga generasi selanjutnya tetap bisa melihat langsung adat istiadat yang terjaga. Kami berkomitmen dan mendukung seluruh kegiatan yang berkaitan dengan adat," tambah Aulia Rahman Basri.
Penetapan ini juga menjadi momentum bagi daerah lain di Kukar untuk memperkuat dokumen dan struktur adat jika ingin mendapatkan pengakuan serupa.
Baca Juga: Internet Gratis Menyapa Pelosok Kukar, Kaltim Percepat Akses Digital Desa
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Mutilasi Wanita dengan Mandau, Suami Siri dan Temannya Dibekuk di Samarinda
-
Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani
-
Disorot Prabowo, Pemprov Kaltim Jelaskan soal Mobil Dinas Gubernur
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat