- Desa Kedang Ipil ditetapkan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) pertama di Kukar melalui SK Bupati, setelah memenuhi seluruh persyaratan identitas, wilayah, hukum adat, dan kelembagaan adat.
- Pengakuan ini menjamin perlindungan negara serta dukungan pembinaan dan pemberdayaan bagi komunitas adat Kutai Adat Lawas, termasuk pelestarian praktik budaya seperti tradisi Nutuk Beham.
- Penetapan ini diharapkan menjaga keberlanjutan budaya di tengah modernisasi dan menjadi dorongan bagi desa lain di Kukar untuk mempersiapkan pengakuan MHA serupa.
SuaraKaltim.id - Desa Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun Darat menjadi wilayah pertama di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang
memperoleh penetapan resmi sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA).Pengakuan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati, yang sekaligus menandai langkah awal pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan dukungan terhadap komunitas adat setempat.
"MHA di Desa Kedang Ipil ini dengan nama MHA Kutai Adat Lawas. Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan MHA sudah saya serahkan kemarin, langsung di Kota Bangun Darat," ujar Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, dikutip dari ANTARA, Rabu, 5 November 2025.
Kedang Ipil dinilai memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, termasuk identitas komunitas, wilayah adat, hukum adat, kelembagaan adat, hingga keberadaan benda dan praktik budaya seperti tradisi Nutuk Beham.
Penilaian tersebut dilakukan melalui verifikasi yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim.
Dengan status ini, MHA Kutai Adat Lawas berhak memperoleh perlindungan negara serta dukungan pembinaan dan pemberdayaan berkelanjutan.
Langkah tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan budaya lokal di tengah arus perubahan sosial.
"Adanya SK yang telah dimiliki, kami harap budaya tidak tergerus modernisasi, sehingga generasi selanjutnya tetap bisa melihat langsung adat istiadat yang terjaga. Kami berkomitmen dan mendukung seluruh kegiatan yang berkaitan dengan adat," tambah Aulia Rahman Basri.
Penetapan ini juga menjadi momentum bagi daerah lain di Kukar untuk memperkuat dokumen dan struktur adat jika ingin mendapatkan pengakuan serupa.
Baca Juga: Internet Gratis Menyapa Pelosok Kukar, Kaltim Percepat Akses Digital Desa
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim