Denada S Putri
Sabtu, 29 November 2025 | 13:06 WIB
Tanda tanah lokasi bentuk permintaan warga yang tanahnya dibangun jalan umum. [SuaraKaltim.id/Yuliharto Simon]
Baca 10 detik
  • Komisi C DPRD Bontang menolak usulan PUPR yang meminta warga menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa lahan karena dinilai membebani masyarakat dan tidak sesuai fungsi pemerintah sebagai pelindung warga.

  • DPRD berjanji memfasilitasi penyelesaian melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan mengawal hingga pembayaran pembebasan lahan terealisasi bagi warga yang berhak.

  • PUPR tetap mempertahankan posisi bahwa proses hukum dan kelengkapan legalitas diperlukan sebagai dasar anggaran kompensasi, sementara sekitar 40 warga masih belum menerima ganti rugi atas tanah yang telah digunakan untuk jalan umum.

SuaraKaltim.id - Komisi C DPRD Kota Bontang menegaskan sikap tidak sepakat terhadap langkah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang meminta warga menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan konflik lahan pembangunan jalan di Jalan Abdi Negara, Teluk Kadere, Kelurahan Bontang Lestari.

PUPR sebelumnya beralasan, proses hukum dinilai perlu dilakukan agar Pemkot Bontang memiliki kekuatan dasar penganggaran sebelum memberikan kompensasi kepada pemilik tanah.

Namun, sikap tersebut justru menuai penolakan dari legislatif karena dianggap membebani masyarakat.

“Itu saran yang tidak masuk akal. Bagaimana masyarakat mau disuruh menggunakan jalur hukum. Mereka harus bayar pengacara lagi. Beli makan saja sudah susah,” ujar Anggota Komisi C DPRD Bontang, M Sahib, kepada SuaraKaltim.id, Sabtu 29 November 2025.

Sahib menilai, pemkot seharusnya hadir sebagai pelindung dan fasilitator, bukan justru mendorong warga kecil menghadapi proses hukum yang rumit dan memakan biaya.

“Seharusnya, sebagai perpanjangan tangan dan tim teknis dari pemerintah daerah, PUPR harusnya bisa memberikan jalan tengah terhadap masalah yang dialami oleh masyarakat. Bukan malah seperti itu bicaranya,” tegasnya.

Ia mengaku masih mempelajari rekam jejak persoalan tersebut karena baru tergabung di Komisi C.

Namun, ia memastikan akan membuka ruang resmi melalui rapat dengar pendapat (RDP) untuk mempertemukan warga dengan OPD terkait, termasuk lurah Bontang Lestari dan PUPR.

“Bersurat saja ke kami. Kami pasti akan lakukan RDP. Saya janji, akan mengawal masalah ini sampai tuntas. Bahkan, sampai ada pembayaran untuk pembebasan lahan terhadap semua yang menjadi hak masyarakat,” tambah Sahib.

Baca Juga: Setelah Warga Protes, 7 Perusahaan di Bontang Selatan Kena Tegur Kelurahan

Perselisihan lahan ini bukan perkara baru.

Warga yang memiliki sertifikat tanah tercatat sudah pernah menyampaikan keberatan kepada Komisi C sejak pertemuan Desember 2021, namun hingga kini belum ada kepastian pembayaran atas lahan yang digunakan sebagai akses jalan sepanjang kurang lebih 3 kilometer tersebut.

Di sisi pemerintah, Kepala PUPR Bontang, H Much Cholis Edy Prabowo menegaskan bahwa pembangunan sudah mengikuti prosedur.

Ia kembali meminta warga melengkapi dokumen sertifikat dan legalitas pendukung sebelum anggaran dapat dicairkan.

“Kalau sudah ada itu semua, pemerintah kota (Pemkot) Bontang bisa menganggarkan,” kata Cholis, Selasa 25 November 2025.

Ia juga tidak menampik bahwa proses hukum dapat menjadi solusi formal agar keputusan pemerintah terkait pembayaran memiliki dasar legal yang kuat.

Load More