- Kebijakan Pemkot Samarinda mengenai pembatasan jam operasional menjadi sorotan.
- Terkait itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan pengaturan itu bukan kebijakan baru.
- Andi Harun menyebut kebijakan yang diterapkan hanya sementara selama Ramadan.
SuaraKaltim.id - Kebijakan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam (THM) dan sejumlah kafe selama bulan Ramadan di Kota Samarinda kembali menjadi perbincangan di media sosial.
Sejumlah warganet menilai aturan tersebut berpotensi mengganggu aktivitas usaha masyarakat.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan kebijakan baru.
Menurutnya, ketentuan itu telah diterapkan setiap tahun sebagai bagian dari pengaturan aktivitas masyarakat selama Ramadan.
Ia menjelaskan bahwa Pemkot hanya menerbitkan surat edaran sebagai bentuk imbauan untuk menjaga ketertiban serta memberikan ruang bagi umat Islam menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.
"Pengaturan berlaku di seluruh Indonesia. Khusus di Kota Samarinda tidak ada sebenarnya yang baru. Dari tahun ke tahun tidak ada yang berubah dari surat edaran itu," kata Andi Harun.
Menurutnya, masyarakat dapat menelusuri kembali surat edaran pada tahun-tahun sebelumnya untuk memastikan bahwa substansi aturan yang diterapkan saat ini tetap sama.
"Coba saja teman teman periksa surat edarannya dari tahun tahun sebelumnya. Ini dari tahun ke tahun tidak ada bertambah aturan apapun," ujarnya.
Fokus Pembatasan pada Hiburan Malam Beralkohol
Andi Harun menjelaskan, pengaturan operasional selama Ramadan lebih ditujukan pada tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol. Ia menekankan bahwa tidak semua kafe masuk dalam kategori yang dibatasi.
Kafe yang tidak berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol dan tidak menimbulkan gangguan terhadap pelaksanaan ibadah puasa tetap diperbolehkan beroperasi.
Bahkan, tempat usaha yang menyediakan fasilitas berbuka puasa bagi masyarakat tidak termasuk dalam pembatasan.
"Tidak semua kafe dibatasi. Apalagi kafe yang memang menyediakan sarana untuk berbuka puasa, itu tidak dibatasi selama tidak ada irisan dengan minuman beralkohol dan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa," jelasnya.
Pemerintah Temukan Satu Pelanggaran Izin Usaha
Di tengah ramainya pembahasan di media sosial, Pemkot juga menindaklanjuti sejumlah laporan yang beredar. Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan hanya ada satu pelanggaran yang ditemukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit