- Kebijakan Pemkot Samarinda mengenai pembatasan jam operasional menjadi sorotan.
- Terkait itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan pengaturan itu bukan kebijakan baru.
- Andi Harun menyebut kebijakan yang diterapkan hanya sementara selama Ramadan.
SuaraKaltim.id - Kebijakan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam (THM) dan sejumlah kafe selama bulan Ramadan di Kota Samarinda kembali menjadi perbincangan di media sosial.
Sejumlah warganet menilai aturan tersebut berpotensi mengganggu aktivitas usaha masyarakat.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan kebijakan baru.
Menurutnya, ketentuan itu telah diterapkan setiap tahun sebagai bagian dari pengaturan aktivitas masyarakat selama Ramadan.
Ia menjelaskan bahwa Pemkot hanya menerbitkan surat edaran sebagai bentuk imbauan untuk menjaga ketertiban serta memberikan ruang bagi umat Islam menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.
"Pengaturan berlaku di seluruh Indonesia. Khusus di Kota Samarinda tidak ada sebenarnya yang baru. Dari tahun ke tahun tidak ada yang berubah dari surat edaran itu," kata Andi Harun.
Menurutnya, masyarakat dapat menelusuri kembali surat edaran pada tahun-tahun sebelumnya untuk memastikan bahwa substansi aturan yang diterapkan saat ini tetap sama.
"Coba saja teman teman periksa surat edarannya dari tahun tahun sebelumnya. Ini dari tahun ke tahun tidak ada bertambah aturan apapun," ujarnya.
Fokus Pembatasan pada Hiburan Malam Beralkohol
Andi Harun menjelaskan, pengaturan operasional selama Ramadan lebih ditujukan pada tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol. Ia menekankan bahwa tidak semua kafe masuk dalam kategori yang dibatasi.
Kafe yang tidak berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol dan tidak menimbulkan gangguan terhadap pelaksanaan ibadah puasa tetap diperbolehkan beroperasi.
Bahkan, tempat usaha yang menyediakan fasilitas berbuka puasa bagi masyarakat tidak termasuk dalam pembatasan.
"Tidak semua kafe dibatasi. Apalagi kafe yang memang menyediakan sarana untuk berbuka puasa, itu tidak dibatasi selama tidak ada irisan dengan minuman beralkohol dan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa," jelasnya.
Pemerintah Temukan Satu Pelanggaran Izin Usaha
Di tengah ramainya pembahasan di media sosial, Pemkot juga menindaklanjuti sejumlah laporan yang beredar. Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan hanya ada satu pelanggaran yang ditemukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Kaltim Resmi Buka Penerbangan Rute Samarinda-Melak, Segini Tarifnya
-
Gubernur Rudy Mas'ud Ungkap Nasib PPPK Kaltim di Tengah Aturan APBD Baru
-
Peserta Haji Kaltim yang Wafat Tahun Ini Meningkat Akibat Cuaca Ekstrem
-
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker di Singapura
-
Layanan BRImo Makin Diapresiasi Nasabah, Buka Rekening Makin Mudah