- Kebijakan Pemkot Samarinda mengenai pembatasan jam operasional menjadi sorotan.
- Terkait itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan pengaturan itu bukan kebijakan baru.
- Andi Harun menyebut kebijakan yang diterapkan hanya sementara selama Ramadan.
SuaraKaltim.id - Kebijakan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam (THM) dan sejumlah kafe selama bulan Ramadan di Kota Samarinda kembali menjadi perbincangan di media sosial.
Sejumlah warganet menilai aturan tersebut berpotensi mengganggu aktivitas usaha masyarakat.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan kebijakan baru.
Menurutnya, ketentuan itu telah diterapkan setiap tahun sebagai bagian dari pengaturan aktivitas masyarakat selama Ramadan.
Ia menjelaskan bahwa Pemkot hanya menerbitkan surat edaran sebagai bentuk imbauan untuk menjaga ketertiban serta memberikan ruang bagi umat Islam menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.
"Pengaturan berlaku di seluruh Indonesia. Khusus di Kota Samarinda tidak ada sebenarnya yang baru. Dari tahun ke tahun tidak ada yang berubah dari surat edaran itu," kata Andi Harun.
Menurutnya, masyarakat dapat menelusuri kembali surat edaran pada tahun-tahun sebelumnya untuk memastikan bahwa substansi aturan yang diterapkan saat ini tetap sama.
"Coba saja teman teman periksa surat edarannya dari tahun tahun sebelumnya. Ini dari tahun ke tahun tidak ada bertambah aturan apapun," ujarnya.
Fokus Pembatasan pada Hiburan Malam Beralkohol
Andi Harun menjelaskan, pengaturan operasional selama Ramadan lebih ditujukan pada tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol. Ia menekankan bahwa tidak semua kafe masuk dalam kategori yang dibatasi.
Kafe yang tidak berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol dan tidak menimbulkan gangguan terhadap pelaksanaan ibadah puasa tetap diperbolehkan beroperasi.
Bahkan, tempat usaha yang menyediakan fasilitas berbuka puasa bagi masyarakat tidak termasuk dalam pembatasan.
"Tidak semua kafe dibatasi. Apalagi kafe yang memang menyediakan sarana untuk berbuka puasa, itu tidak dibatasi selama tidak ada irisan dengan minuman beralkohol dan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa," jelasnya.
Pemerintah Temukan Satu Pelanggaran Izin Usaha
Di tengah ramainya pembahasan di media sosial, Pemkot juga menindaklanjuti sejumlah laporan yang beredar. Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan hanya ada satu pelanggaran yang ditemukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026