- Kebijakan Pemkot Samarinda mengenai pembatasan jam operasional menjadi sorotan.
- Terkait itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan pengaturan itu bukan kebijakan baru.
- Andi Harun menyebut kebijakan yang diterapkan hanya sementara selama Ramadan.
SuaraKaltim.id - Kebijakan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam (THM) dan sejumlah kafe selama bulan Ramadan di Kota Samarinda kembali menjadi perbincangan di media sosial.
Sejumlah warganet menilai aturan tersebut berpotensi mengganggu aktivitas usaha masyarakat.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan kebijakan baru.
Menurutnya, ketentuan itu telah diterapkan setiap tahun sebagai bagian dari pengaturan aktivitas masyarakat selama Ramadan.
Ia menjelaskan bahwa Pemkot hanya menerbitkan surat edaran sebagai bentuk imbauan untuk menjaga ketertiban serta memberikan ruang bagi umat Islam menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.
"Pengaturan berlaku di seluruh Indonesia. Khusus di Kota Samarinda tidak ada sebenarnya yang baru. Dari tahun ke tahun tidak ada yang berubah dari surat edaran itu," kata Andi Harun.
Menurutnya, masyarakat dapat menelusuri kembali surat edaran pada tahun-tahun sebelumnya untuk memastikan bahwa substansi aturan yang diterapkan saat ini tetap sama.
"Coba saja teman teman periksa surat edarannya dari tahun tahun sebelumnya. Ini dari tahun ke tahun tidak ada bertambah aturan apapun," ujarnya.
Fokus Pembatasan pada Hiburan Malam Beralkohol
Andi Harun menjelaskan, pengaturan operasional selama Ramadan lebih ditujukan pada tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol. Ia menekankan bahwa tidak semua kafe masuk dalam kategori yang dibatasi.
Kafe yang tidak berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol dan tidak menimbulkan gangguan terhadap pelaksanaan ibadah puasa tetap diperbolehkan beroperasi.
Bahkan, tempat usaha yang menyediakan fasilitas berbuka puasa bagi masyarakat tidak termasuk dalam pembatasan.
"Tidak semua kafe dibatasi. Apalagi kafe yang memang menyediakan sarana untuk berbuka puasa, itu tidak dibatasi selama tidak ada irisan dengan minuman beralkohol dan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa," jelasnya.
Pemerintah Temukan Satu Pelanggaran Izin Usaha
Di tengah ramainya pembahasan di media sosial, Pemkot juga menindaklanjuti sejumlah laporan yang beredar. Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan hanya ada satu pelanggaran yang ditemukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Isran Noor Sebut Lexus Masih Ada, Sentil Alasan Pengadaan Mobil Dinas Baru
-
Gubernur Rudy Mas'ud Minta Maaf Usai Polemik Mobil Dinas Miliaran
-
Kebijakan Ramadan Disorot, Andi Harun Pastikan Usaha Kafe Tetap Bisa Berjalan
-
Sidang Kasus Muara Kate Seret Tokoh Adat Dayak Deah Jadi Terdakwa
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Selasa 10 Maret 2026