- Kebijakan Pemkot Samarinda mengenai pembatasan jam operasional menjadi sorotan.
- Terkait itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan pengaturan itu bukan kebijakan baru.
- Andi Harun menyebut kebijakan yang diterapkan hanya sementara selama Ramadan.
Kasus tersebut terjadi di sebuah kafe di kawasan Sambutan yang memiliki izin usaha sebagai angkringan, namun menggelar kegiatan live musik.
"Kecuali satu peristiwa di Sambutan. Kafe itu izinnya angkringan, tapi ada live musik. Itu memang kita tindak karena tidak sesuai dengan perizinan," ungkap Andi.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP sejauh ini sebatas monitoring rutin.
Aparat umumnya hanya memberikan imbauan apabila terdapat aktivitas yang berpotensi mengganggu suasana Ramadan.
"Kalau ada berkumpul kumpul lalu menimbulkan suara musik yang mengganggu suasana Ramadan, ya diingatkan saja. Itu hanya himbauan," tutur Andi.
Bantah Pemerintah Menghalangi Usaha
Andi Harun juga menanggapi narasi yang berkembang di media sosial yang menyebut pemerintah kota berupaya menghambat masyarakat dalam mencari penghasilan.
Ia menilai anggapan tersebut tidak tepat karena kebijakan yang diterapkan hanya bersifat pengaturan sementara selama Ramadan.
"Cuma di framing seolah olah pemerintah kota itu menghalangi orang cari rezeki. Enggak ada itu," tepis Andi Harun.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga telah dibahas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial di masyarakat.
Biliar Ditutup, Kecuali untuk Pembinaan Atlet
Selain tempat hiburan malam, surat edaran juga mengatur operasional tempat biliar selama Ramadan. Pada prinsipnya, tempat biliar tidak diperbolehkan beroperasi kecuali digunakan untuk kepentingan pembinaan atlet.
Andi Harun menjelaskan bahwa tempat biliar yang tetap beroperasi harus memiliki rekomendasi dari Dinas Pemuda dan Olahraga.
"Satu satunya tempat biliar yang dibolehkan buka itu harus dari rekomendasi Dispora. Hanya biliar yang digunakan untuk melatih atlet menghadapi event tertentu," katanya.
Ia meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan tempat biliar yang beroperasi tanpa rekomendasi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Kaltim Resmi Buka Penerbangan Rute Samarinda-Melak, Segini Tarifnya
-
Gubernur Rudy Mas'ud Ungkap Nasib PPPK Kaltim di Tengah Aturan APBD Baru
-
Peserta Haji Kaltim yang Wafat Tahun Ini Meningkat Akibat Cuaca Ekstrem
-
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker di Singapura
-
Layanan BRImo Makin Diapresiasi Nasabah, Buka Rekening Makin Mudah