Pengakuan MD, tidak hanya menjual tapi juga mengonsumsi ganja.
Keuntungan yang dia dapat sebanyak Rp 100 - Rp 300 ribu dari satu poket ganja senilai Rp 1 juta.
MD tidak mengedarkannya dengan sembarang orang, namun hanya lingkaran pertemanan saja.
Rata-rata ganja dijual dikalangan pelajar SMK dan mahasiswa.
Baca Juga:Nama Baik Sekretaris Kota Dicemarkan, Pemkot Samarinda Lapor Polisi
"Barang ini (ganja) didapat pelaku MD dari orang berinisial TG. Sedangkan yang kabur (FR) merupakan pemesan barang," imbuhnya.
Pasal yang dikenakan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 111 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan karena masih ada pelaku lainnya," pungkasnya.
Kontributor : Alisha Aditya
Baca Juga:Citra Niaga dan Tepian Mahakam Ditutup, Pedagang Kopi: THM Tidak Ditutup?