Bawaslu Balikpapan : Abdul Rais Tidak Lakukan Pelanggaran Pemilu

Tidak ditemukan dugaan pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Balikpapan hentikan proses pemeriksaan pada Ketua Tim Pemenangan Kotak Kosong Balikpapan, Abdul Rais

Yovanda Noni
Senin, 05 Oktober 2020 | 10:50 WIB
Bawaslu Balikpapan : Abdul Rais Tidak Lakukan Pelanggaran Pemilu
Ilustrasi pemilu (Unsplash/5Element)

SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan memutuskan menghentikan proses laporan Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud (RM) - Thohari Aziz (TA).

Keputusan itu diambil pada rapat pleno, mengingat tidak ditemukan tindak pidana Pemilu oleh Ketua Tim Pemenang Kotak Kosong Balikpapan, Abdul Rais.

"Dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu menetapkan bahwa aduan Tim Advokasi Pasangan RT atas terlapor saudara Abdul Rais tindak lanjutnya bukan pada Bawaslu," kata Koordinator Divisi Bidang Penyelesaian Sengketa Bawaslu Dedi Irawan, Minggu (4/5/2020).

Dijelaskan dia, Bawaslu telah mengkaji laporan yang sebelumnya diterima pada Senin 28/9/2020 lalu. Laporan Tim Advokasi Paslon RM - TA menyebut, Abdul Rais memasang fotonya pada spanduk dan selebaran, berisikan ajakan untuk memilih kolom kosong pada Pilkada Balikpapan 9 Desember mendatang.

Baca Juga:Kuasa hukum Calon Tunggal Pilkada Balikpapan, Laporkan Dugaan Pidana Pemilu

Pada spanduk juga tertera tulisan “Mencoblos Kotak/Kolom Kosong Berarti Anda Telah Menyelamatkan Demokrasi Kota Balikpapan” dan pada selebaran tertera tulisan “Pemilih Cerdas Ambil Duitnya Jangan Pilih #Itu Sudah Pilkada Balikpapan Pilih Kotak Kosong.

Oleh sejumlah orang, spanduk dan selebaran ini diperlihatkan dan dibagi-bagikan di Lapangan Merdeka pada Minggu (27/9/2020).

Dedi menjelaskan, baik objek dan subjek yang dilaporkan bukanlah kampanye.

Yang dimaksud dengan subjek kampanye adalah orang yang menjadi bagian dari Tim Kampanye Pemilu dari pasangan calon Tim Kolom Kosong.

Sebab tidak berbuat untuk pasangan calon mana pun, maka bukan bagian dari Tim Kampanye Pemilu.

Baca Juga:Aktivis Balikpapan Kampanye 'Relawan Kolom Kosong' Lawan Rahmad - Thohari

Kemudian objek kampanye adalah materi kampanye atau kegiatan penyampaian visi dan misi paslon dan program kerja.

Apa yang dilakukan sekelompok orang dengan membagikan selebaran dan membentangkan spanduk di dalamnya tercantum tulisan yang disoal Tim Advokasi Paslon RT tersebut, tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran pemilu.

"Jadi bukan pelanggaran pemilu," ujar Dedi Irawan menegaskan.

Atas keputusan itu, maka Bawaslu menghentikan proses atas laporan Tim Advokasi Paslon RM - TA tersebut.

Sementara itu, Tim Advokasi Paslon RM - TA yang diwakili pengacara Agus Amri dari Kantor Hukum Agus Amri and Affiliates menyatakan menerima keputusan tersebut.

"Kami sudah terima pemberitahuan bahwa laporan kami ke Bawaslu Kota Balikpapan dihentikan dengan alasan bukan ranah Bawaslu untuk melakukan tindakan," kata Agus Amri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini