Bawaslu Balikpapan : Abdul Rais Tidak Lakukan Pelanggaran Pemilu

Tidak ditemukan dugaan pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Balikpapan hentikan proses pemeriksaan pada Ketua Tim Pemenangan Kotak Kosong Balikpapan, Abdul Rais

Yovanda Noni
Senin, 05 Oktober 2020 | 10:50 WIB
Bawaslu Balikpapan : Abdul Rais Tidak Lakukan Pelanggaran Pemilu
Ilustrasi pemilu (Unsplash/5Element)

SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan memutuskan menghentikan proses laporan Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud (RM) - Thohari Aziz (TA).

Keputusan itu diambil pada rapat pleno, mengingat tidak ditemukan tindak pidana Pemilu oleh Ketua Tim Pemenang Kotak Kosong Balikpapan, Abdul Rais.

"Dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu menetapkan bahwa aduan Tim Advokasi Pasangan RT atas terlapor saudara Abdul Rais tindak lanjutnya bukan pada Bawaslu," kata Koordinator Divisi Bidang Penyelesaian Sengketa Bawaslu Dedi Irawan, Minggu (4/5/2020).

Dijelaskan dia, Bawaslu telah mengkaji laporan yang sebelumnya diterima pada Senin 28/9/2020 lalu. Laporan Tim Advokasi Paslon RM - TA menyebut, Abdul Rais memasang fotonya pada spanduk dan selebaran, berisikan ajakan untuk memilih kolom kosong pada Pilkada Balikpapan 9 Desember mendatang.

Baca Juga:Kuasa hukum Calon Tunggal Pilkada Balikpapan, Laporkan Dugaan Pidana Pemilu

Pada spanduk juga tertera tulisan “Mencoblos Kotak/Kolom Kosong Berarti Anda Telah Menyelamatkan Demokrasi Kota Balikpapan” dan pada selebaran tertera tulisan “Pemilih Cerdas Ambil Duitnya Jangan Pilih #Itu Sudah Pilkada Balikpapan Pilih Kotak Kosong.

Oleh sejumlah orang, spanduk dan selebaran ini diperlihatkan dan dibagi-bagikan di Lapangan Merdeka pada Minggu (27/9/2020).

Dedi menjelaskan, baik objek dan subjek yang dilaporkan bukanlah kampanye.

Yang dimaksud dengan subjek kampanye adalah orang yang menjadi bagian dari Tim Kampanye Pemilu dari pasangan calon Tim Kolom Kosong.

Sebab tidak berbuat untuk pasangan calon mana pun, maka bukan bagian dari Tim Kampanye Pemilu.

Baca Juga:Aktivis Balikpapan Kampanye 'Relawan Kolom Kosong' Lawan Rahmad - Thohari

Kemudian objek kampanye adalah materi kampanye atau kegiatan penyampaian visi dan misi paslon dan program kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini