Politikus PKS Ajak Tolak RUU Omnibus Law Ciptakerja

Johan mengkritik keras pengaturan yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa impor pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Yovanda Noni
Senin, 05 Oktober 2020 | 15:26 WIB
Politikus PKS Ajak Tolak RUU Omnibus Law Ciptakerja
Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) kembali turun ke jalan untuk menggelar aksi protes menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Jalan Gejayan, Sleman, Jumat (14/8/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

SuaraKaltim.id - Fraksi PKS tegas menyatakan menyatakan penolakan fraksinya atas RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dijelaskan Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS Johan Rosihan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja, karena dinilai melonggarkan aturan impor pangan.

Selain itu, RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga mengancaman kedaulatan pangan Indonesia.

“Saya menilai karena dampak dari RUU Omnibus Law ini sangat serius terutama ancaman terhadap kedaulatan negara melalui pemberian kemudahan kepada pihak asing dan memuat pengaturan kelonggaran impor pangan yang berdampak merugikan petani maka secara tegas kami menolak RUU Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai undang-undang,” kata Johan dalam pernyataan tertulis.

Baca Juga:Gelar Paripurna, DPR Bakal Sahkan RUU Cipta Kerja Hari Ini

Johan mengkritik keras pengaturan yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa impor pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Pada ayat lain juga menyatakan, impor pangan pokok dilakukan untuk memenuhi konsumsi dan cadangan pangan dalam negeri,” kata dia.

Disebutkan, rancangan tersebut sangat berbahaya karena bertolak belakang dengan undang-undang eksisting tentang pangan, yakni UU Nomor 18 Tahun 2012 yang telah menegaskan bahwa impor pangan hanya boleh dilakukan apabila produksi dalam negeri tidak mencukupi dan atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

“Saya tegaskan bahwa wujud kedaulatan pangan kita adalah tidak memiliki ketergantungan dengan impor pangan,” kata Johan.

Wakil rakyat dari Pulau Sumbawa mengajak publik menolak pengesahan RUU Omnibus Law karena tidak berorientasi pada membangun kemandirian pangan nasional dan berpotensi mengancam kedaulatan pangan.

Baca Juga:RUU Cipta Kerja Mendadak Disahkan, Ada Apa dengan Pemerintah dan DPR

“Sebagai negara agraris, seharusnya kita membuat regulasi yang mendorong peningkatan daya saing produk pangan dan membuat sistem tata Kelola pangan kita yang lebih maju ke depan sehingga mampu membuat petani lebih sejahtera,” sebutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini