Politikus PKS Ajak Tolak RUU Omnibus Law Ciptakerja

Johan mengkritik keras pengaturan yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa impor pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Yovanda Noni
Senin, 05 Oktober 2020 | 15:26 WIB
Politikus PKS Ajak Tolak RUU Omnibus Law Ciptakerja
Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) kembali turun ke jalan untuk menggelar aksi protes menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Jalan Gejayan, Sleman, Jumat (14/8/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

SuaraKaltim.id - Fraksi PKS tegas menyatakan menyatakan penolakan fraksinya atas RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dijelaskan Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS Johan Rosihan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja, karena dinilai melonggarkan aturan impor pangan.

Selain itu, RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga mengancaman kedaulatan pangan Indonesia.

“Saya menilai karena dampak dari RUU Omnibus Law ini sangat serius terutama ancaman terhadap kedaulatan negara melalui pemberian kemudahan kepada pihak asing dan memuat pengaturan kelonggaran impor pangan yang berdampak merugikan petani maka secara tegas kami menolak RUU Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai undang-undang,” kata Johan dalam pernyataan tertulis.

Baca Juga:Gelar Paripurna, DPR Bakal Sahkan RUU Cipta Kerja Hari Ini

Johan mengkritik keras pengaturan yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa impor pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Pada ayat lain juga menyatakan, impor pangan pokok dilakukan untuk memenuhi konsumsi dan cadangan pangan dalam negeri,” kata dia.

Disebutkan, rancangan tersebut sangat berbahaya karena bertolak belakang dengan undang-undang eksisting tentang pangan, yakni UU Nomor 18 Tahun 2012 yang telah menegaskan bahwa impor pangan hanya boleh dilakukan apabila produksi dalam negeri tidak mencukupi dan atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

“Saya tegaskan bahwa wujud kedaulatan pangan kita adalah tidak memiliki ketergantungan dengan impor pangan,” kata Johan.

Wakil rakyat dari Pulau Sumbawa mengajak publik menolak pengesahan RUU Omnibus Law karena tidak berorientasi pada membangun kemandirian pangan nasional dan berpotensi mengancam kedaulatan pangan.

Baca Juga:RUU Cipta Kerja Mendadak Disahkan, Ada Apa dengan Pemerintah dan DPR

“Sebagai negara agraris, seharusnya kita membuat regulasi yang mendorong peningkatan daya saing produk pangan dan membuat sistem tata Kelola pangan kita yang lebih maju ke depan sehingga mampu membuat petani lebih sejahtera,” sebutnya.

Legislator dari daerah pemilihan NTB 1 menilai saat ini saja impor bahan pangan Indonesia selalu meningkat dan produktivitas pangan secara nasional jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga, negeri ini masih tertinggal jauh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini