Anak Buahnya Ditangkap dalam Kasus Hoaks, Walkot Banjarbaru: Urusan Pribadi

Dalam kasus FM, Bernhard memastikan, Pemkot Banjarbaru tak akan ikut campur dalam proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

Chandra Iswinarno
Senin, 19 Oktober 2020 | 14:13 WIB
Anak Buahnya Ditangkap dalam Kasus Hoaks, Walkot Banjarbaru: Urusan Pribadi
Pjs Wali Kota Banjarbaru Bernhard E Rondonuwu. [Foto: Kanalkalimantan.com/Rico]

SuaraKaltim.id - Salah satu aparat sipil negara (ASN) di Kota Banjarbaru berinisial FM (46) yang ditangkap polisi atas dugaan penyebaran hoaks pada beberapa waktu lalu, dipastikan tidak akan mendapat bantuan hukum dari pemerintah kota (pemkot).

Pernyataan tersebut ditegaskan Pjs Wali Kota Banjarbaru Bernhard E Rondonuwu.

Bernhard menyatakan turut menyesalkan kejadian yang menimpa pegawainya. Menurutnya, seluruh ASN di lingkungan pemerintah seharusnya bersinergi dengan aparat lain.

“Kita selaku ASN seharusnya berkolaborasi dengan aparat lain. Kalau terjadi kesalahan, itu menjadi tugas tanggung jawab masing-masing ASN,” katanya seperti dilansir Kanalkalimantan.com-jaringan Suara.com pada Senin (19/10/2020) siang.

Baca Juga:Malu Digugat Cerai karena Ukuran Kelamin, ASN di Probolinggo Laporkan Istri

Dalam kasus FM, Bernhard memastikan, Pemkot Banjarbaru tak akan ikut campur dalam proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

“Ketika dia melanggar ketentuan, dia seharusnya tahu sanksi apa yang dihadapi. Untuk pendampingan hukum dari Pemko Banjarbaru tidak ada. Itu urusan pribadi yang bersangkutan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah kota (pemkot) setempat karena dugaan menyebarkan kabar bohong atau hoaks.

ASN berinisial FM (46) ditangkap karena menuliskan hoaks di status aplikasi perpesanan WhatsApp terkait aksi demonstrasi penolakan pengesahan Omnibus UU Cipta Kerja yang berlangsung di Banjarmasin.

Seorang PNS Pemerintah Kota Banjarbaru ditangkap karena sebar hoaks Demo UU Cipta Kerja. Dia adalah FM (46).
Seorang PNS Pemerintah Kota Banjarbaru ditangkap karena sebar hoaks Demo UU Cipta Kerja. Dia adalah FM (46).

Menurut informasi yang diterima Kanalkalimantan.com-jaringan Suara.com, FM menuliskan kabar hoaks tersebut pada Kamis (15/10/2020) pagi.

Baca Juga:Pedagang Satu Pasar Tahu Anunya Kecil, ASN Ini Laporkan Istrinya ke Polisi

Dalam postingan statusnya, dia menuliskan, aksi demonstrasi yang berlangsung di Banjarmasin akan rusuh jika dikawal polisi.

Demo hari ini di Banjarmasin akan damai ketika dikawal TNI, namun sebaliknya jika POLRI maka akan rusuh,” tulis FH.

Dalam postingan yang sama, FM bahkan menyebut dalam aksi massa tersebut akan disusupi pihak intel kepolisian yang membuat terjadinya kerusuhan.

“Kepada adek-adekku dan kawan-kawan sekalian yang demo, hati-hati penyusup dari intel berpakaian almamater karena tadi tampak terlihat dari polda ada beberapa intel yang membawa almamater. Patut diduga ini provokasi yang dilakukan oleh mereka untuk rusuh,” tulisnya.

Lantaran unggahan tersebut, Unit Resmob Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan mengenai laporan tersebut dan langsung mengamankan FH di kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru.

Kassubag Humas Polres Banjarbaru Iptu Tajuddin Noor pun membenarkan penangkapan terhadap FH. Ia juga mengungkapkan, jika FH saat ini tengah diperiksa.

“Benar, sudah kita amankan. Postingan FH itu dapat mengakibatkan kegaduhan dan merupakan tuduhan secara serius terhadap instansi Polri khususnya Polda Kalsel yang menyatakan bahwa Polri adalah sebagai provokator. Berdasarkan hal tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Banjarbaru untuk diproses lebih lanjut secara hukum,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini