SuaraKaltim.id - Disebut-sebut berpotensi merugikan Dana Bagi Hasil (DBH) batu bara, Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) terus dikritisi masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim).
Meski demikian, Gubernur Kaltim, Isran Noor mengaku tidak paham tentang pengaruh Omnibus Law pada DBH di Kaltim.
“Kalau DBH dihapus rasanya tidak mungkin. Saya tidak terlalu paham, kata Isran di Samarinda, Rabu (21/10/2020).
Isran menjelaskan, regulasi yang ditetapkan pada UU yang baru berbeda dengan UU yang lama. Meski ada bagian-bagian mungkin bisa hilang, namun ada kebijakan lain yang menutup kebutuhan.
Baca Juga:Jatah Anggaran Belanja Kaltim Menurun, Isran : Tidak perlu sakit Hati
“Memang sistemnya berbeda dengan yang lama. Masalah perizinan dan kewanangan itu beda. Masalah DBH itu, mungkin masalah royalti yang seolah-olah hilang. Padahal, ada kebijakan lain yang menutupi atau menggantikan itu,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, Merah Johansyah, menyebut provinsi Kaltim akan mengalami kerugian dari sisi DBH batu bara.
“Di Kaltim ada dua kabupaten yang menjadi penghasil batu bara, yakni Kutai Timur dan Kutai Kartanegara. Dua daerah in merupakan zona pengerukkan batu bara yang utama,” katanya.
Dijelaskan dia, penurunan DBH memang tidak terjadi 100 persen. Namun DBH diperkirakan akan turun drastis.
“Royalti itu tergantung pengajuan dari perusahaan. Perusahaan yang memiliki hilirisasi akan mendapatkan insentif untuk tidak menyetorkan royalti hingga nol persen. Memang DBH tidak akan hilang sama sekali. Artinya kalau perusahaan tidak punya hilirisasi tidak bisa mengajukan insentif,” sebutnya.
Baca Juga:Meme Olokan Dirinya Bermunculan, Gubernur Kaltim: Enggak Perlu lapor Polisi
Yang menjadi masalah, semua perusahaan tambang di Kaltim tengah berjuang membangun program hilirisasi. Dengan demikian, mereka semua akan mendapat kelonggaran.
“Dengan program hilirisasi, perusahaan-perusahaan itu akan diuntungkan. Misalnya Kaltim Prima Coal (KPC), dia bisa grasifikasi di Bengalon (coal to methanol), sama juga dengan proyek strategis nasional lainnya,” pungkas dia.
Diketahui, Pemerintah mengubah Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020.
Didalnya terkandung Pasal 128A.
Berbunyi, pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen (nol persen).