Di Balik Temuan Mayat FS di Kolam Buaya, Dari Isu Selingkuh Hingga Hamil

Meski hubungan keduanya masih belum jelas, namun antara FS dan Ricky sempat berhubungan badan sebanyak dua kali sebelum akhirnya dibunuh.

Yovanda Noni
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 11:21 WIB
Di Balik Temuan Mayat FS di Kolam Buaya, Dari Isu Selingkuh Hingga Hamil
Ilustrasi jenazah (Shutterstock).

4. Upaya melarikan Diri ke Kalimantan Tengah (Kalteng)

Pelaku sempat melarikan diri ke Kalteng, namun berhasil ditangkap di sebuah kos-kosan kawasan Kelurahan Kereng, Kecamatan Kasongan, Katingan, Kalteng.

5. FS Dibunuh karena Hamil Anak Ricky

Hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan karena pelaku merasa terganggu dan terancam dengan pernyataan korban yang akan melaporkan perbuatan pelaku kepada keluarganya. Korban diduga hamil akibat perbuatan pelaku.

Baca Juga:RA dan FS Diisukan Berselingkuh, Polisi: Kami Masih Dalami Tersangka

Pernyataan tersebut disampaikan pelaku kepada polisi. 

"Katanya sih diancam, mau dilaporkan ke keluarga tersangka, bahwa setelah berhubungan badan beberapa kali, ternyata korban ini hamil. Tapi untuk mengetahui korban ini hamil, kita masih perlu menunggu bukti visumnya," kata Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doly.

6. Dikabarkan Pasangan Selingkuh

FS dan pelaku diisukan merupakan pasangan selingkuh. Kabar tersebut menguat lantaran sebelum bertemu denga pelaku, FS sempat pamit kepada pamitnya. Meski begitu, hingga kini polisi menyangkalnya.

Namun di sisi lain, turut membenarkan bahwa korban dan pelaku sama-sama memilki pasangan. Kendati demikian pihak yang berwajib enggan menyebutkan kalau keduanya ini berselingkuh.

Baca Juga:Pembunuh Wanita yang Mayatnya Dibuang ke Kandang Buaya Diancam Hukuman Mati

"Saya tidak ada menyebut mereka selingkuh ya. Terkait mereka ini pasangan selingkuh apa bukan, yang pastinya mereka ini sama-sama masih memiliki pasangan. Kami masih mendalami lagi keterangan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doly.

7. Ricky dijerat pasal berlapis

Ricky yang sudah ditetapkan tersangka sudah tiba di Mapolres Berau dan langsung dijebloskan ke ruang tahanan.

Tersangka RA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 dan 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini