SuaraKaltim.id - Pemerintah akhirnya memutuskan liburan akhir tahun 2020 akan berlangsung selama 11 hari. Keputusan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama.
Keputusan libur panjang akhir tahun tersebut dimulai sejak 24 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.
Untuk mengantisipasinya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menyiapkan strategi mengantisipasi liburan akhir tahun.
"Jadi ada cuti bersama natal, libur nasional dan pengganti cuti bersama idul fitri, total ada 11 hari secara berturut sampai 3 Januari. Kemenhub juga mengantisipasi kemungkinan libur 2020," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (25/11/2020).
Baca Juga:Wagub DKI Minta Jokowi Kurangi Libur Panjang Akhir Tahun
Budi menyatakan, telah melakukan kesiapan sarana dan prasarana dalam menghadapi liburan panjang akhir tahun. Kemenhub, katanya, juga akan melakukan pemantauan selama 18 hari mulai dari 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Namun, pelaksanaan transportasi pada liburan akhir tahun tetap mengacu pada peraturan meneteri perhubungan atau PM nomor 41/2020 tentang pengendalian transportasi.
"Yaitu, menerapkan protokol kesehatan ketat dengan menerapkan 3M, pembatasan kapasitas," ujar dia.
Dari sisi sarana transportasi, Budi mengungkapkan, sebanyak 275 armada kereta api, 1.186 kapal laut serta 10.442 penerbangan yang disiapkan selama liburan panjang akhir tahun.
"Jumlah penerbangan ini fleksibel bisa dinaikan karena keberadaaan bisa setiap saat ditambah," ucap dia.
Baca Juga:Seruan Menhub: Penerapan Protokol Covid dan Pembangunan Harus Bersinergi
Selain itu, tambah Budi, rekayasa lalu lintas juga disiapkan untuk mengurai kemacetan saat liburan panjang akhir tahun.
"Pada moda angkutan jalan kami koordinasi dengan korlantas skenarionya kita sudah cukup padu dan korlantas contraflow apabila adakan satu arah, buka tutup rest area, dan imbauan tidak mudik dihari bersamaan," pungkas dia.