Hasil Pilkada Digugat, Ketua KPU Kota Balikpapan: Saya Pikir Lebih Elegan

Merespons gugatan yang diajukan KIPP, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyambut positif.

Chandra Iswinarno
Senin, 21 Desember 2020 | 14:08 WIB
Hasil Pilkada Digugat, Ketua KPU Kota Balikpapan: Saya Pikir Lebih Elegan
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha.Hasil Pilkada Balikpapan digugat KIPP. [Inibalikpapan]

SuaraKaltim.id - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) baru-baru ini menggugat penetapan perolehan suara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2020. Merespons gugatan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyambut positif.

Dalam gugatannya, KIPP meminta pembatalan keputusan KPU Kota Nomor 263/PL.02.6-Kpt/6471/KPU-kot/XII/2020 serta mendesak digelarnya pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Balikpapan.

“Saya pikir ini jauh lebih elegan dari pada ini marah-marah, dari pada ngamuk, dari pada demo karena ini kosntituional, legal,” ujar Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin (21/12/2020)

Dia mengemukakan, KPU Kota Balikpapan akan mengikuti semua proses maupun prosedur terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) tersebut.

Baca Juga:Angka Golput Tinggi, KPU Kota Balikpapan Sindir Beberapa Pihak

Namun dia melanjutkan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan, perbaikkan permohonan maupun akan ada sidang pendahuluan.

“Sekarang ini kan baru masuk proses pengajuan permohonan. Nanti ada pemeriksaan, ada sidang pendahuluan. Ada perbaikkan permohonan,” ujarnya

Lebih lanjut, dia mengemukakan, nantinya dalam sidang pendahuluan itu Mahkamah Konstitusi (MK) akan menilai gugatan tersebut akan dilanjutkan atau ditolak.

“Gugatan PHP itu MK ada syarat formil dan materiil nya, syaratnya itu selisih angka-angka dan sebagainya.”

Jika gugatan dilanjutkan, maka KPU Kota Balikpapan akan siap mengikuti persidangan dengan menghadirkan saksi dan bukti.

Baca Juga:Gegara Banyak Golput di Pilkada Balikpapan, Pemkot Rugi Puluhan Miliar

”Kalau layak dilanjutkan akan diuji dipersidangan selanjutnya, kita akan hadirkan saksi dan bukti-bukti,” ujarnya.

Jika gugatan diterima, maka KPU Kota Balikpapan akan menggelar pemungutan ulang sesuai petitum pemohon yang menuntut dilakukan pemungutan ulang disemua TPS.

“Dalam petitumnya pemohon meminta pemungutan ulang disemua TPS. Kalau itu dikabulkan KPU akan melaksanakan,” ujarnya.

Namun jika gugatan tersebut, ditolak, maka KPU Kota Balikpapan akan segera menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

“Kalau perkara ini ditolak maka setelah lima hari dari putusan itu KPU Balikpapan akan menetapkan calon terpilih,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini