SuaraKaltim.id - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) baru-baru ini menggugat penetapan perolehan suara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2020. Merespons gugatan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyambut positif.
Dalam gugatannya, KIPP meminta pembatalan keputusan KPU Kota Nomor 263/PL.02.6-Kpt/6471/KPU-kot/XII/2020 serta mendesak digelarnya pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Balikpapan.
“Saya pikir ini jauh lebih elegan dari pada ini marah-marah, dari pada ngamuk, dari pada demo karena ini kosntituional, legal,” ujar Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin (21/12/2020)
Dia mengemukakan, KPU Kota Balikpapan akan mengikuti semua proses maupun prosedur terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) tersebut.
Baca Juga:Angka Golput Tinggi, KPU Kota Balikpapan Sindir Beberapa Pihak
Namun dia melanjutkan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan, perbaikkan permohonan maupun akan ada sidang pendahuluan.
“Sekarang ini kan baru masuk proses pengajuan permohonan. Nanti ada pemeriksaan, ada sidang pendahuluan. Ada perbaikkan permohonan,” ujarnya
Lebih lanjut, dia mengemukakan, nantinya dalam sidang pendahuluan itu Mahkamah Konstitusi (MK) akan menilai gugatan tersebut akan dilanjutkan atau ditolak.
“Gugatan PHP itu MK ada syarat formil dan materiil nya, syaratnya itu selisih angka-angka dan sebagainya.”
Jika gugatan dilanjutkan, maka KPU Kota Balikpapan akan siap mengikuti persidangan dengan menghadirkan saksi dan bukti.
Baca Juga:Gegara Banyak Golput di Pilkada Balikpapan, Pemkot Rugi Puluhan Miliar
”Kalau layak dilanjutkan akan diuji dipersidangan selanjutnya, kita akan hadirkan saksi dan bukti-bukti,” ujarnya.
Jika gugatan diterima, maka KPU Kota Balikpapan akan menggelar pemungutan ulang sesuai petitum pemohon yang menuntut dilakukan pemungutan ulang disemua TPS.
“Dalam petitumnya pemohon meminta pemungutan ulang disemua TPS. Kalau itu dikabulkan KPU akan melaksanakan,” ujarnya.
Namun jika gugatan tersebut, ditolak, maka KPU Kota Balikpapan akan segera menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
“Kalau perkara ini ditolak maka setelah lima hari dari putusan itu KPU Balikpapan akan menetapkan calon terpilih,” ujarnya.