Wali Kota Balikpapan Minta Instansi Pemerintah dan Swasta Berlakukan WFH

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi meminta kepada seluruh instansi pemerintah maupun swasta untuk memberlakukan work from home (WFH) hingga 3 Januari 2021.

Chandra Iswinarno
Senin, 28 Desember 2020 | 21:55 WIB
Wali Kota Balikpapan Minta Instansi Pemerintah dan Swasta Berlakukan WFH
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi meninjau pelaksanaan simulasi belajar tatap muka. Selain itu, dia meminta instansi pemerintah dan swasta untuk memberlakukan work from home (WFH). [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi meminta kepada seluruh instansi pemerintah maupun swasta untuk memberlakukan work from home (WFH) hingga 3 Januari 2021 mendatang. Meski begitu, dia juga mengatakan, hanya yang mendesak yang bisa berkantor.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (28/12/2020).

“Kita minta semua perkantoran baik pemerintah maupun swasta dilakukan WFH mulai hari ini sampai tanggal 3 Januari (2021). Kemudian diatur yang sangat dibutuhkan untuk membuat laporan dan sebagainya (bisa berkantor) dan yang lain bisa dilakukan secara WFH,” katanya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com

Pemkot Balikpapan sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan kerja dari rumah bagi instansi pemerintah maupun swasta.

Baca Juga:Pemkot Balikpapan Tegaskan Mal Wajib Taati Aturan dalam Surat Edaran

Lebih lanjut, Rizal juga mengemukakan mengenai adanya surat edaran Gubernur Kaltim. Rizal menegaskan akan mengawal kebijakan Pemprov Kaltim yang mewajibkan pendatang mengantongi hasil rapid test antigen non rekatif ataupun swab test negatif.

“Kita akan terapkan surat edaran Gubernur, tetap yang menindak Satpol PP."

Untuk diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor: 440/7874/0641-II/B.Kesra tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 di Kaltim.

Bagi pendatang dari luar Kaltim baik melalui darat, laut dan udara wajib mengantongi hasil rapid test antibodi/antigen non reaktif. Bahkan, pelaku perjalanan udara juga wajib membawa hasil negatif swab PCR.

Dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada 23 Desember 2020 dan berlaku pada 24 Desember hingga 10 Januari 2021 itu wajib ditindaklanjuti Bupati dan Wali Kota. Ada tujuh poin yang diatur dalam Surat Edaran tersebut. Sementara untuk pelaku perjalanan antar kota dan kabupaten di Kaltim diserahkan ke masing-masing Pemerintah Daerah terkait kebijakan untuk pendatang.

Baca Juga:Pandemi Covid-19 Bikin Proyek di Balikpapan Tertunda, Ini Daftarnya

Sementara itu, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Balikpapan kembali melonjak hari ini. Merujuk pada Laporan Satgas Penanganan Covid-19 ada penambahan 53 kasus positif baru dengan 2 kasus kematian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini