Pandemi Covid-19, Pemprov Kaltim Perpanjang Relaksasi PKB Hingga Maret

Kebijakan tersebut sudah seizin Gubernur Isran Noor dalam meringankan beban masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Bapenda Kaltim.

Chandra Iswinarno
Kamis, 07 Januari 2021 | 17:24 WIB
Pandemi Covid-19, Pemprov Kaltim Perpanjang Relaksasi PKB Hingga Maret
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Ismiati. [Akun Instagram pemprov_kaltim]

SuaraKaltim.id - Makin tingginya kasus positif Covid-19 di Kalimantan Timur (Kaltim) membuat pemerintah provinsi (pemprov) setempat berinisiasi memperpanjang relaksasi atau keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Ismiati di Samarinda pada Rabu (6/1/2021). Dia mengatakan, kebijakan tersebut sudah seizin Gubernur Isran Noor dalam meringankan beban masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Bapenda Kaltim.

“Melihat perkembangan Covid-19 yang belum pasti kapan berakhir dan berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Guna meringankan kewajiban pajak, tahun ini kita kembali memperpanjang relaksasi PKB, mulai 1 Januari hingga 31 Maret. Jadi dendanya tidak ada, bebas sanksi dan denda,” katanya seperti dikutip dari akun Instagram pemprov_kaltim.

Ismiati menambahkan relaksasi PKB tahun 2021 ini sama dengan relaksasi tahun sebelumnya (2020) yaitu potongan PKB 10 persen, 20 persen dan 30 persen. Sementara diskon atau potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih 40 persen.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Kaltim Masih Tertinggi di Kalimantan, Nomor Enam Nasional

“Jadi Kebijakan relaksasi PKB dan BBNKB tahun ini sama tahun lalu,” ujarnya.

Dia berharap, dengan adanya relaksasi PKB dan BBNKB maka masyarakat bisa memanfaatkanya dengan baik, seperti relaksasi tahun sebelumnya dan bisa membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya.

"Terpenting kita bisa membantu meringankan beban para wajib pajak, untuk terus melaksanakan kewajibannya,” tandasnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan Gubernur dan Wakil Gubernur menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat wajib pajak yang telah mendukung penerimaan pajak daerah, karena penerimaan PKB sangat bagus sebesar Rp920 miliar lebih dan melampuai target.

"Kita meminta UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah(PPRD) se Kaltm dapat mensosialisasikan kepada masyarakat di kabupaten dan kota perihal perpanjangan keringanan PKB dan BBNKB."

Baca Juga:Kaltim Punya Potensi CSR Rp 500 M Per Tahun, Begini Kata Gubernur Isran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini