SuaraKaltim.id - Kasus penjualan surat hasil swab PCR palsu di media sosial (medsos) yang kali pertama diungkap dokter Tirta, ditelusuri oleh polisi. Hasilnya, polisi mengungkap peran selebgram bernama Erlang atau Rangga dalam jual beli barang haram tersebut.
Kanit 1 Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi Hartana, mengungkapkan, jika Erlang disebut ikut mempromosikan bisnis terlarang tersebut.
"Oh bukan (otak utama) dia. Dia sekadar mempromosikan saja," kata Made saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/1/2021).
Made sebelumnya membenarkan kalau dari tiga tersangka kasus penjual surat swab PCR palsu yang ditangkap jajarannya salah satunya merupakan selebgram dengan memiliki pengikut ratusan ribu. Tiga tersangka tersebut yakni MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21).
Baca Juga:Laporkan Selebgram soal Surat PCR Palsu, Dokter Tirta: Nggak Ada Maaf!
"(Selebgram) inisialnya EAD itu dia yang punya akun @erlangss," ungkapnya.
Selain memiliki banyak pengikut di media sosial instagram, Erlang juga disebut memiliki akun youtube dengan banyak pengikut.
"Emang followers-nya dia 200 ribu, dia punya (akun) Youtube juga," tuturnya.
Lebih lanjut, kekinian Erlang bersama dua orang rekannya yakni MHA dan MAIS terpaksa mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya akibat ulahnya menjual surat swab PCR palsu.
Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, mereka dijerat Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITEITE ancaman 10 tahun penjara, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE ancaman 12 tahun penjara dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca Juga:Tak Kasih Ampun Pemalsu Surat Swab PCR, dr Tirta: Semoga Oknum Lain Dibekuk
Terbongkar
- 1
- 2