SuaraKaltim.id - Banjir yang sempat melumpuhkan Kota Samarinda pada Kamis (7/1/2021) menyebabkan satu warga meninggal akibat kesetrum listrik. Selain karena curah hujan yang tinggi, penyebab terjadinya banjir tersebut diduga karena 31 persen luas kota sudah menjadi konsesi tambang.
Pemerhati lingkungan di Kaltim, Pradarma Rupang mengatakan, banjir yang melanda delapan kecamatan di Kota Samarinda, tidak semata karena curah hujan tinggi. Namun karena ibu kota Kaltim tersebut tak mampu lagi bertahan karena daya tampung lingkungan sudah tidak ada.
"Kota Samarinda sudah tidak ada pertahanan daya tampung lingkungan. Hal itu dikarenakan 31 persen luas kota sudah menjadi konsesi tambang," ujarnya kepada Suarakaltim.id pada Jumat (8/1/2021).
Dijelaskan Dinamisator Jatam Kaltim ini, kabupaten yang berbatasan dengan Kota Samarinda juga sudah ada puluhan tambang. Jadi ketika hujan turun, airnya langsung mengalir ke pusat kota.
Baca Juga:Banjir Samarinda Telan Korban Jiwa, Satu Remaja Perempuan Tewas Kesetrum
"Dari delapan kecamatan yang terendam banjir yang paling parah bagian utara. Di bagian utara saja ada puluhan tambang. Oleh karena itulah Samarinda tidak memiliki pertahanan lagi untuk menghadapi banjir," katanya.
Ditambahkannya, saat ini juga pemerintah masih sebatas melakukan penanganan banjir untuk jangka pendek, yakni melakukan pelebaran sungai atau pengerukan.
Pun langkah tersebut, menurutnya, hanya untuk mengurangi volume air ketika banjir, bukan menyelesaikan masalah utama secara jangka panjang.
"Kota ini nyaris tidak punya hutan. Jadi selama ini, hutan, rawa, maupun bukit yang sejatinya jadi pertahanan sudah tidak ada. Kemudian tambang yang sudah selesai, meninggalkan lubang begitu saja tanpa ada pemulihan seperti penghijauan. Jadi masalah banjir ini bukan bencana alam, tapi bencana industri," ungkap Pradarma.
Jika ingin Samarinda selamat dari banjir, menurutnya, pemerintah harus meniru yang telah dilakukan Kota Balikpapan. Di mana tata ruang di kota tersebut, 52 persen dari keseluruhan luas kota diperuntukkan untuk kawasan hutan lindung.
Baca Juga:Banjir Samarinda, Satu Mobil Hanyut Terbawa Arus
"Sebagai catatan, ruang terbuka hijau di Samarinda hanya 0,11 persen. Jadi langkah yang harus dilakukan, izin tambang yang akan habis, silakan perpanjang, tapi kemudian dialihkan fungsi jadi hutan lindung. Kemudian bukit rawa yang masih tersisa dipertahankan," bilangnya.
Tak hanya pemerintah kota, menurutnya, gubernur juga harus ikut serta melakukan perubahan lantaran kondisinya sudah lintas provinsi. Di mana gubernur harus memastikan tidak ada tambang di perbatasan kota. Jika kebijakan itu bisa dilaksanakan, di optimis masalah banjir di Samarinda pasti bisa terselesaikan.
Kontributor : Tuntun Siallagan