SuaraKaltim.id - Rahmat Masud bersama almarhum Thohari Aziz disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih untuk periode Tahun 2021-2026.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan di Ballroom Hotel Novotel pada Jumat siang (19/02/2021).
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, penetapan wali kota terpilih tersebut dituangkan dalam berita acara dan surat keputusan.
“Pada hari ini penetapan Paslon terpilih kami tuangkan pada Berita Acara dan Surat keputusan yang selanjutnya akan kami serahkan kepada DPRD kota Balikpapan yang nantinya akan digunakan sebagai bahan pengusulan pelantikan wali kota,” ujar Noor Thoha seperti dikutip dari Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Jumat (19/2/2021).
Baca Juga:Jumat Ini, KPU Balikpapan Gelar Rapat Pleno Penetapan Wali Kota Terpilih
Selanjutnya, Noor Thoha mengemukakan, berita acara tersebut nantinya akan diserahkan ke KPU pusat melalui KPU provinsi.
“Berita Acara juga kami serahkan ke Pasangan Calon Terpilih, Parpol Pengusul Paslon dan Bawaslu. Selain itu BA dan SK juga akan kami serahkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Kaltim,” katanya.
Untuk diketahui, Rapat Pleno tersebut dilaksanakan KPU Kota Balikpapan berdasar pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020, PKPU 19 tahun 2020, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PHP.KOT-XIX/2021 tanggal 16 Februari 2021. Sebelumnya, penetapan tersebut sempat tertunda karena ada gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
Dalam Rapat Pleno tersebut, pasangan Rahmad-Thohari memperoleh 160.929 suara atau 62,48 persen suara. Pasangan tersebut diusulkan gabungan partai politik, yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKS, PPP, dan Partai Demokrat dengan dukungan kursi di parlemen 40 kursi.
Pada Pilkada Serentak 2020 silam, Rahmat-Thohari mengalahkan kotak kosong yang menjadi lawannya dalam ajang kontestasi politik lokal tersebut.
Baca Juga:KPU Balikpapan Siapkan Bilik Khusus Pemilih Bersuhu di Atas 37,3 Derajat