Parah!Perintahkan Pria Setubuhi Cucunya, Kakek Bayar Rp 30 Ribu

Dijelaskan polisi, korban dan keluarganya tinggal bersebelahan dengan rumah pelaku. Juga bertetangga dengan pria yang diperintahkan Sarito.

Sapri Maulana
Jum'at, 26 Februari 2021 | 08:53 WIB
Parah!Perintahkan Pria Setubuhi Cucunya, Kakek Bayar Rp 30 Ribu
ABH korban kakek dan tetangganya sendiri saat di periksa oleh polisi Jember [Suara.com/Adi Permana]

"Korban mengaku kepada ibunya. Lalu bersama omnya, sang ibu melapor ke Polres Jember," papar Solekhan.

Polisi tidak hanya menjerat sang kakek. Aldi juga dijerat dengan pasal pidana. Yaitu Pasal 81 Juncto Pasal 76 D Juncto Pasal 76 E Undang-Undang perlindungan anak.

"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata Solekhan.

Baca Juga:Demi Kepuasan, Kakek di Jember Paksa Lalu Tonton Cucu Disetubuhi Tetangga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini