SuaraKaltim.id - Babak baru kasus Herman yang dikabarkan meninggal dunia di dalam penjara Mapolresta Balikpapan kini terus dilanjutkan. Petugas dari Mabes Polri dan Polda Kaltim menggali makam Herman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Km 0,5 Balikpapan Utara untuk dilakukan proses autopsi, Kamis pagi (4/3/2021).
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kaltim AKBP Roni Faisal menjelaskan, proses penggalian makam dan autopsi ini dilakukan untuk proses perkara yang terjadi di Balikpapan, dimana untuk memenuhi penyelidikan.
“Tadi kami sudah mulai penggalian sejak pukul 08.00 wita dan langsung dilakukan proses autopsi,” ujar Roni Faisal kepada awak media, dilansir dari inibalikpapan.com, jaringan suara.com, Kamis (4/3/2021).
Autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab meninggalnya Herman, selain dari petugas juga dilihat dan dihadiri pihak keluarga korban.
Baca Juga:Kasus Kematian Herman di Penjara, LBH Samarinda: Polisi Harus Transparan
“Kita juga melibatkan beberapa dokter forensik. Baik dari Mabes Polri dan Polda Kaltim,” jelasnya.
Terkait kasus kematian Herman ini, sudah diambil alih dan ditangani Kriminal Umum Polda Kaltim, dan saat ini masih dalam proses sidik untuk melengkapi berkas sebelum di dilimpahkan ke pengadilan.
“Masih kita kumpulkan berkas dan saksi-saksi, termasuk autopsi ini dilakukan juga untuk bahan penyelidikan kami,” kata Roni.
Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum keluarga Herman dari LBH Samarinda Bernard Marbun mengatakan, pihaknya akan terus mendorong, agar kasus ini bisa terang benderang.
Sehingga pasal-pasal yang didakwakan juga sesuai, tidak hanya pelanggaran kode etik, juga merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum menurut KHUP.
Baca Juga:Kasus Kematian Herman di Sel, Kapolda: Sekarang Aja Baru Ramai Informasinya
Terkait pemeriksaan awal autopsi, Bernad mengaku dapat informasi dari pihak keluarga Herman yang menyaksikan proses autopsi terlihat ada yang patah pada bagian rusuk jenazah herman.
“Itu informasi dari pihak keluarga, tapi kita juga akan menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian setelah proses autopsi selesai,” tutupnya.
Sebelumnya diketahui, Herman meninggal usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Polres Balikpapan tak sampai 24 jam. Dia pun diserahkan kepada pihak keluarga dalam kondisi tak bernyawa dengan luka di sekujur tubuhnya.
“Pas malam dikasih tahu meninggal, terus ditanyain di mana jenazahnya, jenazahnya dibilang di rumah sakit. Ditanyai rumah sakitnya, enggak tahu,” kata Fathul, dari LBH Balikpapan, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, jenazah korban tidak dapat dilihat karena katanya tidak ada dokter jaga, sudah malam.
Akhirnya, jenazah pun hanya diserahterimakan aparat kepolisian kepada keluarga korban tanpa informasi lebih lanjut. Menurutnya, jenazah itu diantar langsung ke rumah korban oleh personel kepolisian.
Kondisi Herman, dijelaskan Fathul, sekujur tubuhnya dikelilingi luka memar dan luka gores yang diduga berasal dari benda tajam. Belum lagi, kata dia, kondisi tulang rusuk korban sedikit naik ke atas.
“Nggak tahu, kami nggak tahu (penyebab kematian). Pihak keluarga sama sekali nggak tahu penyebab kematiannya itu apa. Makanya kami butuh keterangan sebenarnya dari Polresta Balikpapan. Nggak perlu ditutup-tutupi,” ucapnya.