Dampingi Anak Kegiatan Sekolah, Kini Gisel Wajib Lapor Secara Online

Tersangka kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel tak hadir ke Polda Metro Jaya hari ini, Senin (8/3/2021) untuk wajib lapor. Sebagai gantinya, ia melakukan wajib lapor

Sapri Maulana
Senin, 08 Maret 2021 | 15:55 WIB
Dampingi Anak Kegiatan Sekolah, Kini Gisel Wajib Lapor Secara Online
Penyanyi Gisella Anastasia saat tiba untuk menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraKaltim.id - Meski Gisella Anastasia alias Gisel harus menemani anaknya untuk kegiatan sekolah, tersangka kasus video syur tersebut tetap harus menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya. Tak bisa hadir secara langsung ke Polda Metro Jaya, Gisel wajib lapor secara online.

"Iya (wajib lapor online)," kata kuasa hukum Gisel, Toddy Langgabuana saat dihubungi Suara.com, Senin (8/3/2021).

Bukan tanpa alasan, Gisella Anastasia juga telah menyampaikan permohonan izin dan telah diterima penyidik yang menangani kasusnya. Gisel tak bisa hadir karena harus menemani putrinya, Gempi, dalam kegiatan sekolah.

"Udah izin (nggak datang) karena harus dampingin Gempi acara sekolah," ujarnya.

Baca Juga:2 Pelaku Penyebar Video Syur Sudah di Sidang, Begini Harapan Gisel

Selain izin pada hari ini, kuasa hukum Gisel juga menjelaskan, bahwa kliennya tak bisa hadir sebagai saksi dalam sidang terdakwa penyebar video syur yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Toddy mengatakan, surat izin Gisel juga telah disampaikan.

"Iya (nggak bisa hadir sidang), permohonan sudah disampaikan tapi belum ada balasan," kata Toddy.

Sementara itu, tersangka lainnya Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu hari ini juga belum tampak di Polda Metro untuk wajib lapor. Sejauh ini, dia belum bisa dihubungi awak media.

Sebagai informasi, Gisel dan Nobu telah ditetapkan sebagai tersangka video syur sejak 29 Desember 2020. Lantaran tak ditahan, keduanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

Berkas perkara Gisel dan Nobu belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Setelah dikembalikan, penyidik melengkapi sesuai petunjuk yang diberika Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:Gisel dan Nobu Tak Bisa Hadiri Sidang Penyebar Video Syur, Kebetulan?

Sementara itu, kedua penyebar video syur mereka secara masif, yakni PP dan MN sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah menjalani sidang perdananya pekan lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini